MUSLIMAH

Menuju Insan yang Shalihah

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

MUTIARA DAKWAH

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

11 Juni 2012

Shalat Tahiyatul Masjid


Oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam

Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rabi' Al-Anshary, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat" [1]

Makna Hadits
Sulaik Al-Ghathafany masuk masjid Nabawi ketika Jumat, saat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan khutbah, lalu dia langsung duduk. Beliau menyuruhnya bediri dan shalat dua rakaat. Kemudian beliau menyatakan bahwa masjid-masjid itu memiliki kesucian dan kehormatan, bahwa ia memiliki hak tahiyat atas orang yang memasukinya. Caranya, dia tidak langsung duduk sebelum shalat dua rakaat.

Karena itulah beliau tidak memberi kesempatan, termasuk pula terhadap orang yang duduk itu untuk mendengarkan khutbah belaiu.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Para ulama sering berbeda pendapat tentang pembolehan mengerjakan shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab seperti shalat Tahiyatul Masjid, gerhana, jenazah dan qadha shalat yang ketinggalan pada waktu-waktu larangan shalat.

Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali melarangnya, yang didasarkan kepada hadits-hadits pelarangannya, seperti hadits, "Tidak ada shalat sesudah Subuh hingga matahari terbit dan tidak ada shalat sesudah Ashar hingga matahari terbenam". Begitu pula hadits, "Tiga waktu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami shalat di dalamnya".

Sedangkan As-Syafi'i dan segolongan ulama membolehkannya tanpa hukum makruh. Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad serta merupakan pilihan pendapat Ibnu Taimiyah. Mereka berhujjah dalam hadits dalam bab ini dan lain-lainnya yang semisal seperti hadits, "Barangsiapa tidur hingga ketinggalan mengerjakan witir atau lupa, hendaklah mengerjakannya selagi mengingatnya”. Begitu pula hadits, “Sesungguhnya matahari dan rembulan merupakan dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Jika kalian melihatnya, maka dirikanlah shalat".

Masing-masing di antara dalil-dalil kedua belah pihak bersifat umum dari satu sisi dan bersifat khusus dari sisi yang lain. Hanya saja pembolehan shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab pada waktu-waktu ini merupakan pengamalan terhadap semua dalil-dalil, sehingga masing-masing di antara dalil-dalil itu dapat ditakwili sedemikian rupa. Disamping itu, pembolehan tersebut bisa memperbanyak ibadah yang memiliki sandaran kepada syarat.

Perbedaan pendapat ini sudah pernah disinggung dalam hadits Ibnu Abbas. Namun kami ingin memberi tambahan kejelasan yang diambilkan dari perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang menyebutkan bahwa dia tidak berkomentar terhadap shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab yang didasarkan kepada beberapa dalil yang kemudian diajdikan hujjah oleh orang-orang yang melarangnya. Tapi setelah diteliti lebih lanjut bahwa dalil-dalil itu ada yang dhaif atau tidak mengarah, seperti sabda beliau, "Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid, janganlah dia duduk sehingga shalat dua rakaat". Sabda beliau ini bersifat umum dan tidak ada kekhususan di dalamnya, karena itu merupakan hujjah menurut kesepakat salaf.

Telah disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh orang yang masuk masjid mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, ketika beliau sedang berkhutbah. Adapun hadits Ibnu Umar, "Janganlah kalian mendekatkan shalat kalian dengan terbit dan terbenamnya matahari", hal ini berlaku untuk shalat tatawu' secara tak terbatas. Telah disebutkan pembolehan shalat-shalat yang memiliki sebab berdasarkan nash, seperti dua rakaat thawaf. Sebagian lagi dengan nash dan ijma', seperti shalat jenazah setelah Ashar. Jika dilihat dari sisi pembolehan, maka tidak ada alasan kecuali keberadaan shalat itu yang memiliki sebab. Syariat telah menetapkan bahwa shalat dikerjakan sebisanya, ketika ada kekhawatiran akan habis waktunya, jika memungkinkan pelaksanaannya setelah waktunya dengan cara yang sempurna, begitu pula shalat-shalat tathawu' yang memiliki sebab.

Kesimpulan Hadits
  1. Pensyariatan Tahiyatul Masjid bagi orang yang memasukinya. Shalat ini wajib menurut golongan Zhahiriyah karena berdasarkan kepada zhahir hadits. Menurut pendapat jumhur, shalat ini sunat.
  2. Shalat ini disyariatkan bagi orang yang memasuki masjid kapanpun waktunya, meskipun pada waktu larangan shalat, karena keumuman hadits. Telah disebutkan dibagian atas pendapat lain tentang hal ini.
  3. Sunat wudhu bagi orang yang memasuki masjid, agar dia tidak ketinggalan mengerjakan shalat yang diperintahkan ini.
  4. Para ulama membatasi Masjidil Haram, bahwa tahiyatnya adalah thawaf. Tapi bagi orang yang tidak berniat thawaf atau dia kesulitan mengerjakannya, maka tidak seharusnya dia meninggalkan shalat ini, yang berarti dia shalat dua rakaat


[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah]
Sumber: http://almanhaj.or.id

Ikhtilaf Ulama, Sebab dan Sikap Kita Terhadapnya


Segala puji bagi Allah سبحانه و تعالي yang telah memberikan kepada kita nikmat iman dan islam serta kesehatan, karunia yang tiada taranya yang telah diberikan-Nya kepada kita sebagai hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada manusia terbaik sepanjang zaman dan penutup para nabi dan rasul, Muhammad صلي الله عليه وسلم, yang telah membawa manusia dari alam jahiliyah kepada masa yang terang benderang yang penuh dengan iman dan ilmu pengetahuan, juga kepada para keluarga, sahabat, dan orang-orang yang tetap istiqamah menegakkan risalah yang dibawanya hingga akhir zaman.

Salah satu karunia Allah سبحانه و تعالي yang diberikannya kepada umat Islam adalah tidak adanya perbedaan bahwa sumber utama dalam hukum dan sikap hidup kita adalah al-Qur`an dan as-Sunnah. Ketika Rasulullah صلي الله عليه وسلم wafat, Allah سبحانه و تعالي telah menyempurnakan ajaran agama ini, seperti disebutkan dalam firman-Nya:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu." (QS. Al-Maidah:3)

Demikian pula dengan sunnah, tidak ada satu sisi pun, baik yang berhubungan dengan syari'at atau pun dalam kehidupan sehari-hari, kecuali telah disampaikan dan dicontohkan oleh beliau صلي الله عليه وسلم, seperti yang tercatat dalam kitab-kitab sunnah.

Umat Islam di masa Rasulullah صلي الله عليه وسلم (baca: sahabat) selalu kembali kepada beliau صلي الله عليه وسلم setiap kali terjadi perbedapat pendapat atau perselisihan di antara mereka. Setelah Rasulullah صلي الله عليه وسلم menjelaskan, sirnalah perselisihan dan perbedaan di antara mereka. Atau terjadi kasus yang cukup rumit, sehingga Rasulullah صلي الله عليه وسلم berdiam diri menunggu turunnya al-Qur`an, namun setelah turunnya al-Qur`an yang menjelaskan realita dan hukumnya, sirnalah segala persoalan yang mengganjal mereka. 

Seperti kasus 'berita bohong' (hadits ifk) yang dialamatkan kepada 'Aisyah رضي الله عنها dan juga penyebab turunnya ayat tentang li'an dalam surah an-Nuur yang dialami salah seorang sahabat Rasulullah صلي الله عليه وسلم, yaitu Hilal bin Umayyah رضي الله عنه, salah satu dari tiga orang yang Allah سبحانه و تعالي menerima taubatnya ketika ketinggalan dalam perang Tabuk pada tahun ke sembilan Hijriyah.

Ketika Rasulullah صلي الله عليه وسلم telah meninggal dunia, mulailah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, tetapi bukan persoalan yang menyangkut aqidah atau prinsip dalam Islam. Kita yakin bahwa para ulama tidak mungkin meyakini suatu hukum syari'at atau memberikan fatwa kecuali yang sesuai dengan tuntutan al-Qur`an dan sunnah Rasulullah صلي الله عليه وسلم, namun sebagai manusia biasa yang tidak ma'shum, mungkin saja seseorang keliru dalam memahami kandungan yang terdapat al-Qur`an dan sunnah, tanpa bermaksud menyalahi apalagi menentang atau berpaling dari keduanya.

Berikut ini adalah beberapa sebab terjadinya perbedaan pendapat di kalangan para ulama, yang di antaranya adalah:

1. Sebab Pertama
Nash atau dalil dalam suatu masalah tidak sampai kepada seseorang yang keliru dalam mengambil suatu keputusan atau memberikan fatwa. 

Kasus seperti ini bukan hanya terjadi di masa sekarang, bahkan pernah terjadi beberapa kali di masa sahabat Rasulullah صلي الله عليه وسلم. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa di masa pemerintahan Amirul Mukminin Umar bin Khaththab رضي الله عنه, setelah Palestina di kuasai kaum muslimin, Khalifah Umar رضي الله عنه melakukan perjalanan menuju Palestina bersama satu rombongan dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Ketika di tengah perjalanan, terdengarlah kabar bahwa di negeri Syam tengah dilanda wabah yang sangat berbahaya serta telah banyak menelan korban jiwa

Mendengar berita itu, Umar رضي الله عنه menahan perjalanan dan bermusyawarah dengan para pembesar dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Terjadilah perbedaan pendapat di antara mereka dalam masalah, apakah mereka meneruskan perjalanan atau kembali ke Madinah? Yang berpendapat untuk kembali ke Madinah memberikan argomentasi bahwa masuknya mereka ke kota itu akan membawa mereka kepada kematian, karena wabah itu sangat berbahaya. Sedangkan pendapat kedua memberikan hujjah bahwa semua yang terjadi tidak pernah terlepas dari qadha dan qadar Allah سبحانه و تعالي. Semua itu telah tercatat di Lauhul Mahfuzh. Pada saat itulah Abdurrahman bin Auf رضي الله عنه datang dan berkata, 'Sesungguhnya saya mempunyai pengetahuan tentang hal ini, saya pernah mendengar Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فِى أَرْضٍ فَلاَ تَقْدُمُوْا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ فِيْهَا فَلاَ تَخْرُجُوْا فِرَارًا مِنْهُ.
"Apabila kalian mendengar berita tentangnya (penyakit tha'un) di suatu negeri, maka janganlah kamu memasukinya. Dan ketika wabah penyakit itu tengah terjadi, sedang kamu berada di sana, maka janganlah keluar (pergi meninggalkan negeri itu) karena lari dari penyakit tersebut." (HR. Al-Bukhari  dan Muslim)

Setelah mendengar hadits tersebut, semuanya tunduk dan patuh terhadap sunnah Rasulullah صلي الله عليه وسلم dan kembali ke kota Madinah.

Demikian pula yang sering terjadi di masa sekarang, sering kita dengar perbedaan pendapat di kalangan para ulama, dan salah satu penyebab yang dominan adalah tidak sampainya nash atau dalil kepada orang yang keliru dalam mengambil suatu keputusan hukum, di samping adanya sebab-sebab yang lain tentunya. Wallahu A'lam.

2. Sebab Kedua
Hadits (dalil) telah sampai kepada seseorang yang kebetulan keliru dalam mengambil suatu keputusan, namun ia kurang percaya kepada pembawa berita atau yang meriwayatkan hadits. 

Misalnya, imam fulan mengatakan bahwa hadits ini shahih, sedangkan imam yang lain berpandangan bahwa hadits tersebut dha'if (lemah). Seperti imam Nawawi رحمه الله berkeyakinan  bahwa hadits tentang qunut dalam shalat subuh adalah shahih, seperti yang dia tekankan dalam al-Majmu' Syarh al-Muhazzab. Sementara itu, mayoritas ulama hadits dari masa ke masa meyakini bahwa hadits itu dha'if dan tidak bisa dijadikan sebagai sumber hukum syari'at. 

Ini hanyalah sebuah contoh, masih banyak contoh lain yang serupa, namun kita cukupkan dengan satu contoh itu. Hal ini juga pernah terjadi di masa khalifah Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه, ketika beliau menolak riwayat Fathimah binti Qais رضي الله عنها bahwa perempuan yang telah dicerai yang ketiga kalinya oleh suaminya, perempuan itu tidak berhak lagi mendapatkan hak terhadap nafkah dan tempat tinggal dari suaminya. Khalifah Umar رضي الله عنه menolak riwayat itu karena kurang percaya terhadap orang yang meriwayatkan hadits tersebut. Wallahu A'lam.

3. Sebab Ketiga
Dalil (hadits) telah sampai kepada orang tersebut, namun ia keliru dalam memahaminya. 

Contoh perbedaan seperti ini pernah terjadi di zaman Rasulullah صلي الله عليه وسلم, bahkan pada masa hidup Rasulullah صلي الله عليه وسلم. Peritistiwa itu bermula ketika Rasulullah صلي الله عليه وسلم baru selesai perang Ahzab pada tahun ke lima Hijriyah dan meletakkan peralatan perang. Pada saat itu, datanglah malaikat Jibril عليه السلام dan berkata, 'Berangkatlah menuju perkampungan Bani Quraizhah.' Maka saat itu juga Rasulullah صلي الله عليه وسلم memerintahkan kepada para sahabat agar segera berangkat menuju perkampungan mereka dan bersabda:

لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ إِلاَّ فِى بَنِي قُرَيْظَةَ
"Janganlah seseorang shalat Ashar kecuali di (perkampungan) Bani Quraizhah." (HR. Al-Bukhari  dan Muslim)

Para sahabat berbeda pendapat dalam memahami nash hadits ini. Sebagian mereka memahami bahwa yang dimaksud Nabi صلي الله عليه وسلم adalah agar mereka segera berangkat, sehingga sampai di perkampungan Bani Quraizhah sebelum shalat 'ashar. Karena itulah, ketika tiba waktu shalat 'ashar, sedangkan mereka masih berada di tengah perjalanan, mereka tetap melaksanakan shalat 'ashar dan tidak menta'khirkannya hingga sampai di perkampungan Bani Quraizhah.

Sedangkan yang lain memahami bahwa yang dimaksud Rasulullah صلي الله عليه وسلم adalah agar mereka jangan melaksanakan shalat 'ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah. Sehingga ketika tiba waktu shalat 'ashar, sedangkan mereka masih berada di tengah perjalanan, mereka tidak langsung melaksanakan shalat 'ashar dan menundanya hingga sampai di perkampungan Bani Quraizhah. 

Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah صلي الله عليه وسلم, beliau tidak memberikan komentar apa-apa, dan tidak mencela kelompok yang manapun. 

Tidak diragukan lagi, bahwa yang benar adalah yang melakukan shalat dalam waktunya dan tidak menundanya hingga keluar dari waktunya, karena kewajiban melaksanakan shalat dalam waktunya adalah dengan dalil yang jelas, sedangkan dalil (hadits) ini masih mengandung beberapa penafsiran. 

Kemungkinan besar, inilah penyebab paling dominan yang melatar belakangi terjadinya perbedaan di kalangan para ulama dalam persoalan far'iyah (cabang), namun bukan yang menyangkut persoalan prinsif di dalam syari'at Islam. Hadits-hadits Rasulullah صلي الله عليه وسلم telah dibukukan dalam kitab-kitab hadits, baik dalam kitab shahih, sunan, masanid, ataupun ma'ajim. Namun pemahaman setiap orang, seringkali berbeda satu sama lain. Wallahu A'lam.

4. Sebab Keempat
Dalil telah sampai kepadanya tapi sudah dinasakh, namun ia tidak mengetahui dalil yang menasakhnya. 

Dalam kasus seperti ini, orang yang tidak mengetahui adanya nasakh dimaafkan, karena asal suatu masalah adalah tidak adanya nasakh, sampai diketahui dalil yang menasakhnya. Termasuk dalam sebab ini adalah pendapat Ibnu Mas'ud رضي الله عنه tentang meletakkan kedua tangan ketika ruku'. 

Di permulaan Islam, disyari'atkan bagi orang yang shalat menutup kedua tangan dan meletakkannya di antara kedua lutut ketika ruku'. Hukum ini kemudian dinasakh dengan meletakkan dua telapak tangan pada dua lutut. Al-Bukhari telah meriwayatkan tentang hal ini di dalam Shahih-Nya. Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه tidak mengetahui tentang hal ini dan tetap melaksanakan shalat seperti pada masa di awal Islam. Ketika al-Alqamah dan al-Aswad shalat di sampingnya dan meletakkan kedua tangan pada kedua lutut, Ibnu Mas'ud رضي الله عنه menegur keduanya. Kenapa? Karena ia tidak mengetahui adanya nashakh. Seseorang tentu tidak diberikan beban di luar batas kemampuannya. Wallahu A'lam.

5. Sebab Kelima
Hadits (dalil) telah sampai kepadanya, namun ia lupa terhadap dalil tersebut. 

Sudah menjadi sunnatullah, bahwa lupa adalah bagian dari fitrah kita sebagai manusia biasa. Banyak orang yang telah hapal sekian banyak hadits-hadits Rasulullah صلي الله عليه وسلم, namun kemudian ia lupa. Ini merupakan salah satu penyebab terjadinya terjadi perbedaan pendapat, walau dalam porsi yang tidak terlalu besar.

 
Bagaimana Sikap Kita Terhadap Perbedaan Pendapat Ini?
Kalau kita menemukan perbedaan seperti yang telah disebutkan di atas, siapakah yang harus kita ikuti? Apakah kita akan mengikuti seorang imam dan tidak pernah keluar dari pendapatnya, walau pun kebenaran ada pada pendapat yang lain? Ataukah kita mengikuti pendapat yang lebih kuat sesuai dengan dalil-dalil yang ada, walau berbeda pendapat dengan imam yang kita ikuti? 

Jawaban yang benar adalah yang kedua, karena wajib bagi yang mengetahui dalil yang shahih untuk mengikutinya, walau berbeda pendapat dengan para imam. Karena mereka adalah manusia yang mungkin saja keliru dalam memberikan fatwa atau mengambil kesimpulan dalam suatu hukum. 

Siapapun yang meyakini bahwa ada seseorang selain Rasulullah صلي الله عليه وسلم yang harus diambil pendapatnya setiap waktu dan keadaan, berarti dia meyakini bahwa selain beliau صلي الله عليه وسلم ada yang memiliki keistimewaan risalah atau ada yang ma'shum (dipelihara dari dosa dan kesalahan). Padahal tidak ada seorang pun yang memiliki keistimewaan seperti ini selain Rasulullah صلي الله عليه وسلم, dan setiap orang bisa diterima pendapatnya atau ditolak kecuali yang diriwayatkan dari Rasulullah صلي الله عليه وسلم dengan sanad yang shahih. Wallahu A'lam.


Dikutip dari Kitab al-Ilmi karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin (ebook oleh Ibnu Majjah,  www.ibnumajjah.wordpress.com)


1 Mei 2012

Sifat Shalat Nabi: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, ditujukan kepada setiap orang yang menginginkan shalatnya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah karena beliau telah bersabda:
صَلُّوا كَمَارَأَيْتُمُونِيْ أُصَلِّيْ
"Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat." (HR. Al Bukhari [Muslim dan Ahmad])

Rincian praktek shalat Nabi yang harus kita ikuti itu adalah: 

1. Menyempurnakan wudhu, yakni berwudhu seperti yang diperintahkan Allah


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hen­dak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepala­mu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki..." (QS Al Maidah: 6)

Rasulullah bersabda:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُورٍ
"Shalat tidak diterima (tidak sah) bila tanpa bersuci." [HR. Muslim]
 
2. Menghadap ke kiblat (Ka'bah) dimanapun berada, dengan seluruh badan, dengan niat dalam hati melakukan shalat yang hendak dikerjakan, baik shalat fardhu maupun shalat sunnat.
Niat tidak diucapkan karena hal itu tidak dianjurkan dan tidak pernah dicontohkan Nabi, dan para sahabat pun tidak pernah melisankan niat.

Nabi memerintahkan agar ketika hendak shalat kita membuat sutrah (batasan) sebagai tempat shalat, baik tatkala shalat berjama'ah maupun shalat sendiri.
 
3. Takbiratul Ihram dengan mengucapkan "اللهُ أَكْبَر", dan dengan menatap ke tempat sujud.
 
4. Mengangkat tangan ketika takbir setinggi pundak atau setinggi telinga. 
  
5. Meletakkan kedua tangan di atas dada. Tangan kanan berada di atas telapak tangan kiri. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Wail bin Hujr dan Qubaishah bin Halab At Thai dari bapaknya. 
6. Disunnatkan membaca doa Istiftah (pembukaan), yaitu:

اَللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِيْ وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اَللَّهُمَّ نَقِّنِيْ مِنْ خَطَايَايَ، كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اَللَّهُمَّ اغْسِلْنِيْ مِنْ خَطَايَايَ بِالثَّلْجِ وَالْمَاءِ وَالْبَرَدِ
Ya Allah, jauhkanlah aku dari segala dosa, sebagai­mana Engkau menjauhkan Timur dan Barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari segala dosa seperti dibersih­kannya kain putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari segala dosa dengan air, es, dan salju." [HR. Bukhari dan Muslim]

Selain doa di atas, bisa juga membaca doa: 

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، وَتَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلاَ إِلَـهَ غَيْرُكَ
"Mahasuci Engkau, ya Allah. Aku memuji-Mu dengan pujian-Mu. Mahaberkah asma-Mu, Mahatinggi kebesaran-Mu, dan tiada tuhan selain Engkau." [HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah, Shahih]

Kemudian membaca ta'awwudz: (أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ), basmalah (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ) dan surat Al Fatihah, karena Rasulullah telah bersabda:

لاَصَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
"Tidak sah shalat orang yang tidak membaca fatihatul Kitab." [HR. Bukhari dan Muslim]

Setelah membaca Fatihah, ucapkan "Aamiin [آمِينَ]" dengan suara keras dalam shalat jahriah (shalat yang bacaan­nya dikeraskan/disuarakan). Setelah itu bacalah salah satu surat dari Al Qur'an yang dihafal.
 
7. Ruku' dengan membaca takbir; mengangkat kedua tangan setinggi pundak atau setinggi telinga. Lalu sejajarkan kepala dengan punggung, letakkan kedua tangan di atas kedua lutut; renggangkan jari-jari; berada pada posisi tuma'ninah (menenangkan badan) dalam ruku', dan mengucapkan:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ
"Mahasuci Allah yang Mahaagung." [HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Shahih]

Diutamakan ucapan itu diulangi tiga kali atau lebih, dan disunnatkan juga menambahkan bacaan:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ
"Mahasuci Allah, Robb kami, dan dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku." [HR. Bukhari dan Muslim]
 
8. Mengangkat kepala setelah ruku' dengan mengangkat kedua tangan setinggi pundak atau telinga, seraya mengucapkan:

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
"Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya." [HR. Bukhari dan Muslim]
dibaca oleh imam, juga tatkala shalat sendiri.

Ketika berdiri ucapkan:

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ، مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ اْلأَرْضِ وَمِلْءَ مَا بَيْنَهُمَا، وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
"Ya Robb kami, bagi Engkau-lah segala puji dengan pujian yang banyak, baik, diberkati,1 yang memenuhi langit, bumi, antara langit dan bumi, dan memenuhi apa saja yang Engkau kehendaki."2

Lebih baik lagi apabila setelah mengucapkan doa ter­sebut, membaca:

أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ، أَحَقُّ مَا قَالَ الْعَبْدُ، وَكُلُّنَا لَكَ. اَللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
"Yang Memiliki pujian dan Keagungan yang berhak menerima apa yang dikatakan hamba-Nya. Kami semua milik-Mu, ya Allah. Tidak ada yang dapat me­nolak apa yang telah Engkau berikan; tidak ada yang dapat memberikan apa yang telah Engkau tolak; dan tidak ada gunanya bagi Engkau kekayaan manusia."[HR. Muslim]

Hadits tersebut derajatnya Hasan, karena do'a di atas terdapat dalam beberapa hadits yang shahih.
Ketika berdiri dari ruku', makmum mengucapkan: "Rabbanaa wa lakal hamdu...[ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ]" dan seterusnya.

Baik imam, munfarid, dan makmum disunnatkan me­letakkan kedua tangan di atas dada seperti ketika ber­diri sebelum ruku'. Ini berdasarkan petunjuk dari Rasulullah dari hadits yang diriwayatkan oleh Wail bin Hujr dan Sahal bin Sa'ad.
 
9. Sujud dengan mengucapkan takbir serta meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan (kalau bisa/mampu). Bila tidak bisa/tidak mampu, maka boleh mendahulukan meletakkan tangan sebelum lutut. Jari-jari kedua kaki dan kedua tangan dihadapkan ke arah kiblat, dan jari-jari tangan dirapatkan.

Sujud di atas anggota sujud yang tujuh, yaitu kening bersama hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki, serta mengucapkan:

سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى
"Mahasuci Allah Yang Mahatinggi." (3X atau lebih) [HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Shahih], Disunnatkan lagi membaca:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ
"Mahasuci Allah, Robb kami, dan dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku." [HR. Bukhari dan Muslim]

Disunnatkan pula memperbanyak doa. Rasulullah bersabda:

أَمَّا اَلرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ اَلرَّبَّ وَأَمَّا اَلسُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي اَلدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
''Tatkala ruku', maka besarkanlah/agungkanlah (nama) Robbmu. Tatkala sujud, maka bersungguh-sunggulah dalam berdoa karena doa kalian layak untuk dikabul­kan.'' (HR. Muslim)

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ. فَأَكْثِرُوامِنَ الدُّعَاءِ
"Hamba yang paling dekat dengan Robbnya adalah dikala ia sedang sujud, karena itu perbanyaklah doa." (HR. Muslim)

Disunnatkan pula mendoakan diri sendiri dan men­doakan umat Islam lainnya untuk kebaikan di dunia dan di akhirat.

Ketentuan lainnya adalah merenggangkan kedua lengan dari kedua lambung, tidak merapatkan perut dengan kedua paha, merenggangkan kedua paha dari kedua betis, dan mengangkat kedua lengan dari tanah (bawah/dasar). Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah صلي الله عليه وسلم:

اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ
"Tegaklah dalam sujud kalian. Jangan ada seorang dari kalian yang meletakkan kedua lengannya seperti anjing." [HR.Bukhari dan Muslim]
 
10. Mengangkat kepala dari sujud dengan mengucapkan takbir; meletakkan telapak kaki yang kiri dan mendu­dukinya; menegakkan kaki yang kanan; meletakkan kedua tangan di atas kedua paha atau lutut, dan meng­ucapkan:

رَبِّ اغْفِرْ لِيْ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَعَافِنِيْ وَاهْدِنِيْ وَاجْبُرْنِيْ
'Ya Robbi, ampunilah aku (3X)3. Ya Allah, ampunilah aku, berikanlah rezeki Mu kepadaku, sehatkan aku, tunjukilah aku, dan cukupkanlah segala kekurangan­ku."4

Tuma'ninah (menenangkan badan) ketika duduk se­hingga tulang-tulangnya kembali lagi ke tempat asalnya, seperti i'tidal setelah ruku'. Nabi memanjangkan i'tidal setelah ruku' dan antara kedua sujud. 
11. Sujud kedua dengan mengucapkan takbir, dan meng­erjakan seperti yang dikerjakan pada sujud pertama.
 
12. Mengangkat kepala dengan mengucapkan takbir; duduk sebentar seperti duduk antara dua sujud yang disebut duduk istirahat. Menurut salah satu pendapat ulama ini merupakan sunnat, karena itu apabila ini di­tinggalkan tidak apa-apa dan di situ juga tidak ada dzikir maupun doa yang harus diucapkan.

Kemudian bangkit ke rakaat yang kedua dengan ber­sandar pada kedua lutut (bila kondisi memungkinkan). Bila tidak mampu, maka boleh bersandar pada alas (dasar, tempat tumpuan).

Lalu membaca Al Fatihah, dan selanjutnya membaca salah satu surat dari Al Qur'an. Baru setelah itu me­ngerjakan seperti yang dilakukan pada rakaat awal [pertama].

Makmum tidak diperkenankan mendahului imam karena Nabi telah memperingatkan hal itu kepada umatnya. Hukumnya makruh apabila makmum gerakan­nya bersamaan dengan imam. Yang disunnatkan ada­lah semua perbuatan dilakukan setelah imam tanpa menunggu-nunggu dan setelah terhentinya suara imam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
"Imam hanya dijadikan untuk diikuti. Karenanya janganlah kalian berbeda dengan imam. Apabila imam takbir, maka bertakbirlah. Apabila imam mengucap­kan "Sami'allaahu liman hamidah", maka ucapkanlah: "Rabbanaa wa lakal hamdu." Apabila imam sujud, maka sujudlah." (Al Bukhari-Muslim) 

13. Apabila shalat terdiri dari dua rakaat, seperti shalat Subuh, shalat Jum'at, dan shalat 'led, maka setelah sujud yang kedua, duduk dengan menegakkan kaki yang kanan; menggelar kaki yang kiri; meletakkan tangan kanan di atas paha kanan; menggenggam semua jari-jari, kecuali jari telunjuk yang mengisyaratkan pada pengesaan Allah. Menggenggamkan jari kelingking dan jari manis saja. lalu mengisyaratkan jari telunjuk, juga baik bila dilakukan. Kedua cara ini berdasarkan hadits dari Nabi.

Tangan kiri diletakkan di atas paha atau lutut yang kiri juga. Dalam duduk itu kemudian membaca tasyahud, yaitu:

التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
"Segala puja dan puji, shalat dan kebaikan milik Allah. Selamat sejahtera kepadamu, wahai Nabi, rahmat Allah dan berkah-Nya. Selamat sejahtera kepada kami dan hamba-hamba Allah yang baik. Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah. Aku bersaksi bahwa Muham­mad itu hamba dan utusan-Nya.5 Ya Allah, sampaikan selamat sejahtera kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan selamat sejahtera kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Terpuji dan Mahaagung. Berkatilah Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkati Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Terpuji dan Mahaagung.6 Ya Allah, aku memohon perlindungan-Mu dari siksa jahanam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari fitnah Al Masih Ad-Dajjal."7

Kemudian berdoa apa saja meminta kebaikan di dunia dan akhirat. Jika mendoakan orang tua atau sesama kaum muslimin, maka tidak apa-apa, baik dilakukan dalam shalat wajib maupun dalam shalat sunnat.

Selanjutnya salam ke kanan dan ke kiri, seraya mengucapkan: 


السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ. السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ
14. Apabila shalat terdiri dari tiga rakaat, seperti shalat Maghrib, atau empat rakaat, seperti shalat Dhuhur, Ashar dan shalat Isya', maka setelah membaca tasyahud dan shalawat kepada Nabi, berdiri lagi dengan bersan­dar pada lutut, mengangkat kedua tangan setinggi pundak dengan mengucapkan "Allahu Akbar", dan meletakkan kedua tangan di atas dada, lalu membaca Fatihah.

Apabila dalam rakaat ketiga dan keempat dari shalat Dhuhur sesekali menambah bacaan ayat sesudah Fati­hah, maka tidak apa-apa, karena ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abi Said.

Kemudian melakukan tahiyat setelah rakaat ketiga dari shalat Maghrib dan setelah rakaat keempat dari shalat Dhuhur, Ashar atau Isya'; membaca shalawat kepada Nabi; memohon perlindungan dari siksa jahanam, siksa kubur, dan fitnah Dajjal; memperbanyak doa sebagaimana pada shalat yang dua rakaat. Pada saat begini duduknya tawarruk, yakni meletakkan kaki kiri di bawah kaki kanan, pantat di atas lantai/alas de­ngan menegakkan kaki kanan. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abi Humaid.

Setelah itu melakukan salam ke kanan dan ke kiri, seraya mengucapkan: 


السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ. السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ


                                                             
1 [HR. Bukhari]
2 [HR. Muslim]
3 [HR. Abu Dawud, bacaan رَبِّ اغْفِرْ لِيْ dibaca 2 kali]
4 [HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah, Shahih]
5 [HR. Bukhari dan Muslim]
6 [HR. Bukhari dan Muslim]
7 [HR. Muslim, doa sejenis dengan lafazh yang mirip dapat dilihat dalam kitab-kitab Hadits atau lihat Sifat Shalat Nabi oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ]
Disalin dari kitab:
صفة صلاة النبي صلي الله عليه وسلم
Sifat Shalat Nabi oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Tawadlu'



 “Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (Qs. Al-Furqan: 63)

Maksud ayat tersebut adalah berjalan di muka bumi dengan tenang, berwibawa, rendah hati, tidak jahat, tidak congkak dan sombong. Menurut Al-Hasan, mereka adalah orang-orang yang berilmu dan bersikap lemah lembut. Menurut Muhammad bin Al-Hanafiah, mereka adalah orang-orang yang berwibawa, menjaga kehormatan diri dan tidak berlaku bodoh. Kalaupun mereka dianggap bodoh, maka mereka tetap bersikap lemah lembut. [1]

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda
إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِي الْمَالِ وَالْخَلْقِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ مِمَّنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ
“Ketika seorang dari kalian memandang orang yang melebihi dirinya dalam harta dan anak, maka hendaklah ia juga memandang orang yang lebih rendah darinya, yaitu dari apa yang telah dilebihkan kepadanya.” (HR. Muslim)

Sikap Tawadhu’ Nabi dan Para Sahabat
Dalam kitab Madarijus Salikin disebutkan bahwa Rasulullah senantiasa menunjukkan sikap tawadhu' kepada siapa pun. Jika beliau melewati sekumpulan anak-anak kecil, maka beliau mengucapkan salam kepada mereka. Ada seorang budak wanita yang menggelendeng tangan beliau menuju tempat yang dikehendakinya. Jika beliau makan, maka beliau menjilat jari-jari tangannya tiga kali. Jika berada di rumah, maka beliau mengerjakan tugas-tugas keluarganya. 
Beliau biasa menjahit sandalnya, menambal pakaian, memerah susu untuk keluarganya, memberi makan onta, makan bersama para pelayan, duduk bersama orang-orang miskin, berjalan bersama para janda dan anak-anak yatim, memenuhi keperluan mereka, selalu mengucapkan salam terlebih dahulu kepada mereka, memenuhi undangan siapa pun yang mengundangnya, sekalipun untuk keperluan yang sangat ringan dan reman. Akhlak beliau lembut, tabiat beliau mulia, pergaulan beliau baik, wajah senantiasa berseri, mudah tersenyum, rendah hati namun tidak menghinakan diri, dermawan tapi tidak boros, hatinya mudah tersentuh dan menyayangi setiap orang Muslim dan siap melindungi mereka. [2]

Abu Bakar biasa memerahkan susu kambing orang-orang di sebuah perumahan. Setelah Abu Bakar menjadi khalifah, seorang anak perempuan dari perumahan itu berkata, “Mulai sekarang tidak ada lagi yang memerahkan susu kambing untuk kita.” Abu Bakar mendengar ucapan anak itu, maka ia pun berkata, “Sungguh, aku akan terus memerahkan susu untuk kalian. Demi Allah, aku tidak ingin kesibukanku yang baru ini mengubah kebiasaan baikku yang sudah-sudah.

Suatu hari ‘Umar bin Khaththab berangkat ke negeri Syam bersama Abu Ubaidah. Mereka sampai di sebuah telaga. ‘Umar turun dari untanya dan melepas khufnya, lalu menggantungkannya di pundaknya, dan menarik tali unta untuk memberinya minum. Melihat itu, Abu Ubaidah berkata, “Wahai Amirul Mukminin, engkau melakukan ini? Kau lepas khufmu, kau letakkan di pundakmu, lalu kau tarik untamu untuk kau suruh minum?! Aku senang jika para penduduk itu memuliakanmu.”

‘Umar pun menjawab, “Jika yang mengatakannya bukan kamu, wahai Abu Ubaidah, aku pasti menjadikannya sebagai pelajaran bagi umat Muhammad. Sesungguhnya kita ini adalah kaum yang hina dina lantas Allah memuliakan kita dengan Islam. Maka, jika kita mencari kemuliaan dengan selain apa yang Allah memuliakan kita dengannya, niscaya Allah akan menghinakan kita.” [3]

Urwah bin Az-Zubair berkata, “Aku pernah melihat Umar bin Al-Khaththab memanggul segeriba air. Maka kukatakan kepadanya, "Wahai Amirul-Mukminin, tidak sepantasnya engkau melakukan hal ini.” Umar menyahut, "Ketika ada beberapa orang utusan yang datang kepadaku dalam keadaan tunduk dan patuh, maka ada sedikit kesombongan yang merasuk ke dalam diriku. Namun aku dapat mengenyahkannya." [4]
  • “Sesungguhnya jika seorang hamba bersikap tawadhu’ karena Allah, maka Allah akan memuliakannya dengan hikmah-Nya, seraya dikatakan kepadanya, “Bangkitlah, Allah pasti meninggikannya”, dalam dirinya ia menganggap bahwa dirinya hina, sedang di mata manusia ia mulia.” (‘Umar bin Khaththab) 
  • “Inti sikap tawadhu’ adalah hendaklah engkau memberi salam kepada siapa saja yang engkau jumpai dari kaum muslimin, ridha dengan yang lain dalam majelis, dan engkau benci jika disebut-sebut dengan kebaikan dan ketakwaanmu.” (‘Umar bin Khaththab)  
  • “Barangsiapa yang menonjolkan dirinya karena sombong, maka Allah akan merendahkannya. Barangsiapa yang merendahkan diri karena khusyu’, maka Allah akan mengangkatnya.” (Abdullah bin Mas’ud)  
  • “Seseorang tidak dianggap berilmu hingga ia tidak lagi iri kepada orang yang lebih mulia dari dirinya, dan tidak menghina orang yang lebih rendah dari dirinya, serta tidak mengharapkan uang dengan ilmunya.” (Ibnu Umar) [5] 
  • “Pangkal tawadhu’ adalah kamu posisikan dirimu bersama orang yang nikmat dunianya lebih rendah darimu sampai kamu mengerti bahwa tidak ada keutamaan bagimu atasnya dengan duniamu; dan kamu posisikan dirimu bersama orang yang nikmat dunianya lebih tinggi darimu sampai kamu membuatnya mengerti bahwa tidak ada keutamaan baginya atasmu dengan dunianya.” (Abdullah bin Mubarak) [6] 
  •  “Tawadhu' artinya tunduk kepada kebenaran dan patuh kepadanya serta mau menerima kebenaran itu dari siapa pun yang mengucapkannya." (Al-Fudahil bin Iyadh) [7]

Para sahabat tidak memiliki gelar dan julukan-julukan kebesaran, tidak memiliki tambahan-tambahan di belakang nama mereka yang bernada sombong. Mereka dipanggil dengan nama mereka, wahai Abu Bakar, wahai ‘Umar, Utsman, ‘Ali, Usamah, Abdurrahman, Zubair. Tidak ada gelar kebesaran bagi mereka. Cukuplah mereka menyandang gelar kemuliaan dari Allah. Sedangkan banyak orang yang menggunakan gelar-gelar kebesaran, gelar jabatan, atau gelar akademik. Mereka merasa jengkel dan marah apabila disebut namanya tanpa disertai gelarnya.

Dahulu para Salafush Shalih sangat membenci ketenaran dan mengingatkan diri mereka sendiri agar menjauhinya. Mereka melihat bahwa diri mereka tidak pantas untuk menjadi yang terdepan. Ibrahim An-Nakha’I misalnya, dahulu setiap ada empat orang yang mendekat dan duduk di dekatnya ketika berada di dalam masjid, maka dia langsung berdiri dan meninggalkan mereka. Hal ini dia lakukan karena dirinya takut menjadi orang terkenal. Dahulu Salafush Shalih sangat takut memberikan fatwa, mereka sangat senang jika telah ada orang lain yang mau memberikan fatwa menggantikan mereka dan mereka takut terhadap berbagai pertanyaan dan persoalan yang dilontarkan. [8]

Sedangkan sekarang banyak orang justru sebaliknya, saling berebut untuk untuk memberikan jawaban atas setiap pertanyaan. Merasa tahu padahal sesungguhnya ilmunya hanya sedikit. Merasa paling pandai padahal bodoh. Orang pandai tidak diukur seberapa banyak ia mampu menjawab berbagai pertanyaan. Para ulama sering mengatakan tidak tahu terhadap persoalan yang disampaikan kepadanya.

Sebab yang mendorong timbulnya sifat sombong adalah memiliki kedudukan yang tinggi dan pengaruh yang besar dan kurangnya bergaul dengan orang yang memiliki status sosial yang sama dengannya –atau yang lebih rendah darinya. Sebab lain yang mendorong timbulnya kebanggaan pada diri sendiri adalah banyaknya pujian dari orang-orang terdekat dan sanjungan yang berlebihan dari orang-orang yang ingin cari muka, yaitu orang-orang yang terbiasa dengan kemunafikan. [9]

Jangan Sombong
Dosa pertama yang menjadi kedurhakaan terhadap Allah adalah dua macam: takabur dan ambisi. Takabur merupakan dosa Iblis yang terlaknat. Sedangkan dosa bapak kita Adam adalah ambisi dan syahwat. Orang yang takabur dan beralasan kepada takdir akan bersama pemimpin mereka masuk ke dalam neraka, yaitu Iblis. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata, “Saya mendengar Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah berkata, ‘Takabur lebih jahat daripada syirik. Sebab orang yang takabur merasa dirinya hebat untuk beribadah kepada Allah. Sedangkan orang musyrik masih mau beribadah kepada Allah dan kepada selain-Nya.’" [10]

Imam Adz-Dzahabi mengategorikan sombong sebagai salah satu dosa besar. Adz-Dzahabi berkata, “Sombong yang paling buruk adalah sombongnya seseorang terhadap orang lain karena ilmu yang dimilikinya dan ia merasa besar dengan kelebihan yang dimilikinya. Sungguh, ilmunya tidak bermanfaat baginya.

Orang yang menuntut ilmu untuk dibanggakan, mencari kedudukan, meremehkan kaum muslimin, menganggap mereka bodoh, serta melecehkan mereka, sungguh ini adalah sombong yang paling besar. Dan tidak akan masuk surga orang yang di hatinya ada sombong walau seberat biji sawi.” [11]

Sombong adalah jalan menuju murka Allah. Juga, merupakan tanda rendahnya jiwa dan jauhnya ia dari Allah. Karena sombong seseorang terusir dari rahmat Allah dan menjadikannya tidak dapat memahami ayat-ayat-Nya. Juga, selamanya tidak akan mendapatkan taufik untuk taat kepada-Nya. Sombong akan membuat seseorang terhalang dari surga dan akan mengantarnya ke neraka.

Hanya Allah yang Berhak Sombong
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah bersabda:
يَطْوِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ السَّمَاوَاتِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُهُنَّ بِيَدِهِ الْيُمْنَى ثُمَّ يَقُولُ أَنَا الْمَلِكُ أَيْنَ الْجَبَّارُونَ أَيْنَ الْمُتَكَبِّرُونَ ثُمَّ يَطْوِي الْأَرَضِينَ بِشِمَالِهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا الْمَلِكُ أَيْنَ الْجَبَّارُونَ أَيْنَ الْمُتَكَبِّرُونَ

“Allah Taala melipat langit-langit pada hari kiamat, kemudian menggenggam langit-langit itu dengan tangan kanan-Nya, lalu berfirman: Akulah Raja! Manakah orang-orang penguasa yang suka menindas? Manakah orang-orang yang sombong? Kemudian Dia melipat bumi dengan tangan kiri-Nya, lalu berfirman: Akulah Raja! Manakah orang-orang penguasa yang suka menindas? Manakah orang-orang yang sombong?”

Ibnu ‘Auf menggubah seuntai syair:

Aku amat terpesona karena kecantikan rupanya
Padahal hari kemarin dia adalah setetes mani yang hina
Dan pada hari esok, setelah hilang pesonanya
Dia menjadi bangkai kotor di liang lahat
Dia tidak sadar bahwa di balik kesombongan dan keangkuhannya
Di balik pakaian yang dikenakannya ada kotoran [12]

 
Seorang penyair mengungkapkan:

Wahai orang yang selalu memperlihatkan kesombongan
Karena bentuk dan rupa tubuh yang indah
Perhatikanlah orang-orang yang sombong sebelummu
Kebusukanmu kelak akan menjadi celaan bagimu
Andaikan orang-orang mau memikirkan
Apa yang ada di dalam perutnya
Niscaya orang yang masih muda maupun yang sudah tua
Tidak akan merasa sombong
Adakah pada anak Adam sesuatu yang lebih berharga daripada kepala
Padahal sudah dimaklumi bahwa lima bagian dari kepala itu mengandung kotoran
Dalam hidung mengalir kotoran
Dan telinga baunya sangat menyengat menusuk hidung
Dari mata mengalir air dan dari gigi mengalir lendir
Wahai keturunan tanah dan makanan tanah
Silakan berleha-leha, kelak engkau akan menjadi makanan dan minuman tanah
[13]


Maraji’:
- Adabud Dunya wad Din, Al-Mawardi
- Al-Kabair, Adz-Dzahabi
- At-Tawadhu’, Mahmud Al-Mishri
- Hakadza Haddatsana Az-Zaman, ‘Aidh Al-Qarni
- Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
- Mawa’izhu Ash-Shahabah, Shalih Ahmad Asy-Syami

                                                                                
[1] Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
[2] Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
[3] At-Tawadhu’, Mahmud Al-Mishri
[4] Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
[5] Mawa’izhu Ash-Shahabah, Shalih Ahmad Asy-Syami
[6] At-Tawadhu’, Mahmud Al-Mishri
[7] Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
[8] Hakadza Haddatsana Az-Zaman, ‘Aidh Al-Qarni
[9] Adabud Dunya wad Din, Al-Mawardi
[10] Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
[11] Al-Kabair, Adz-Dzahabi
[12] Adabud Dunya wad Din, Al-Mawardi
[13] Adabud Dunya wad Din, Al-Mawardi 


23 April 2012

Menjamak Dua Shalat dalam Perjalanan


Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam

Karena perjalanan menimbulkan banyak kesulitan, maka Allah membuat beberapa rukhshah dalam ibadah, sebagai kemudahan bagi hamba-hambaNya dan rahmat atas mereka. Di antara rukshah itu ialah diperbolehkannya menjamak bagi orang yang mengadakan perjalanan. Karena boleh jadi dia masuk waktu shalat tapi mengalami satu dua hambatan dalam perjalanannya.

Diperbolehkan baginya manjamak shalat Dhuhur dengan Ashar dalam salah satu waktu di antara keduanya, menjamak shalat Maghrib dengan Isya' dalam salah satu waktu di antara keduanya. Semua ini merupakan keluwesan syariat yang dibawa Rasulullah dan kemudahannya, yang berarti merupakan karunia dari Allah, agar tidak ada keberatan dalam agama.

[Artinya:] Dari Abdullah bin Abbas, dia berkata, "Rasulullah pernah menjamak antara Dhuhur dan Ashar jika berada dalam perjalanan, juga menjama antara Maghrib dan Isya'." [1]

Makna Hadits
Di antara kebiasaan Rasulullah jika mengadakan perjalanan, apalagi di tengah perjalanan, maka beliau menjamak antara shalat Dhuhur dan Ashar, entah taqdim entah takhir. Beliau juga menjamak antara Maghrib dan Isya, entah taqdim entah takhir, tergantung mana yang lebih memungkinkan untuk dikerjakan dan dengan siapa beliau mengadakan perjalanan. Yang pasti, perjalanan ini menjadi sebab jamak dan shalat pada salah satu waktu di antara dua waktunya karena waktu itu merupakan waktu bagi kedua shalat.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Para ulama saling berbeda pendapat tentang jamak ini. Mayoritas shahabat dan tabi'in memperbolehkan jamak, baik taqdim maupun takhir. Ini juga merupakan pendapat Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ats-Tsaury. Mereka berhujjah dengan hadits-hadits Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, begitu pula hadits Mu'adz, bahwa jika Rasulullah berangkat sebelum matahari condong, maka beliau menjama shalat Dhuhur dan Ashar pada waktu shalat Ashar. Beliau mengerjakan keduanya secara bersamaan. Tapi jika beliau berangkat sesudah matahari condong, maka beliau shalat Dhuhur dengan Ashar, lalu berangkat. Jika beliau berangkat sebelum Maghrib, maka belaiu menunda shalat Maghrib dan mengerjakannya bersama shalat Isya. Jika beliau berangkat sesudah masuk waktu Maghrib, maka beliau mengerjakan shalat Isya bersama shalat Maghrib. (Diriwayatkan Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidizy)

Sebagian Imam menshahihkan hadits ini. Sementara yang lain mempermasalahakannya. Asal hadits ini ada dalam riwayat Muslim tanpa menyebutkan jama taqdim.

Sementara Abu Hanifah dan dua rekannya. Al-Hasan dan An-Nakha'y tidak memperbolehkan jamak. Mereka menakwil hadits-hadits tentang jamak, bahwa itu merupakan jamak imajiner. Gambarannya, menurut pendapat mereka, beliau mengakhirkan shalat Dhuhur hingga akhir waktunya lalu mengerjakannya, dan setelah itu mengerjakan shalat Ashar pada awal waktunya. Begitu pula untuk shalat Maghrib dan Isya.

Tentu saja ini tidak mengenai dan bertentangan dengan pengertian lafazh jamak, yang artinya menjadikan dua shalat di salah satu waktu di antara dua waktunya, yang juga ditentang ketetapan jamak taqdim, sehingga menafikan cara penakwilan seperti itu. Al-Khaththaby dan Ibnu Abdil Barr menyatakan jamak sebagai rukhshah. Mengerjakan dua shalat, yang pertama pada akhir waktunya dan yang kedua pada awal waktunya, justru berat dan sulit. Sebab orang-orang yang khusus pun sulit mencari ketetapan waktunya. Lalu bagaimana dengan orang-orang awam ?

Ibnu Hazm dan salah satu riwayat dari Malik menyatakan, yang boleh dilakukan ialah jamak takhir dan tidak jamak taqdim. Mereka menanggapi hadits-hadits yang dikatakan sebagian ulama, yang dipermasalahkan.

Mereka juga saling berbeda pendapat tentang hukum jamak. Asy-Syafi'i, Ahmad, dan jumhur berpendapat, perjalanan merupakan sebab jamak taqdim dan takhir. Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Malik. Pendapat Malik dalam riwayat yang masyhur darinya, pengkhususan darinya, pengkhususan jamak pada waktu dibutuhkan saja, yaitu jika sedang mengadakan perjalanan. Ini juga merupakan pilihan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang dikuatkan oleh Ibnul Qayyim. Menurut Al-Bajy, ketidaksukaan Malik terhadap jamak, karena khawatir jamak ini dilakukan orang yang sebenarnya tidak mendapat kesulitan. Adapun pembolehannya jika mengadakan perjalanan, didasarkan kepada hadits Ibnu Umar.

Abu Hanifah tidak memperbolehkan jamak kecuali di Arafah dan Muzdalifah, karena untuk keperluan manasik haji dan bukan karena perjalanan.

Jumhur berhujjah dengan hadits-hadits yang menyebutkan jamak secara mutlak tanpa ada batasan perjalanan, ketika singgah atau ketika mengadakan perjalanan. Begitu pula yang disebutkan di dalam Al-Muwaththa' dari Muadz bin Jabal, bahwa pada Perang Tabuk Rasulullah mengakhirkan shalat, kemudian keluar shalat Dhuhur dan Ashar bersama-sama, kemudian masuk dan keluar lagi untuk shalat Maghrib dan Isya. Menurut Ibnu Abdil Barr, isnad hadits ini kuat. Asy-Syafi'y menyebutkannya di dalam Al-Umm. Menurut Ibnu Abdul Barr dan Al-Bajy, keluar dan masuknya Rasulullah menunjukkan bahwa beliau sedang singgah dan tidak sedang dalam perjalanan. Ini merupakan penolakan secara tegas terhadap orang yang menyatakan bahwa beliau tidak menjamak kecuali ketika mengadakan perjalanan.

Dalil Al-Imam Malik, Syaikhul Islam dan Ibnul Qayyim ialah hadits Ibnu Umar, bahwa jika beliau mengadakan perjalanan, maka beliau menjamak Maghrib dan Isya, seraya berkata: "Jika Rasulullah mengadakan perjalanan, maka beliau menjama keduanya".

Tapi menurut jumhur, tambahan bukti dalam beberapa hadits yang lain layak untuk diterima. Bagaimanapun juga, bepergian mendatangkan banyak kesulitan, baik ketika singgah maupun ketika dalam perjalanan. Rukhshah jamak tidak dibuat melainkan untuk memberikan kemudahan didalamnya.

Ibnul Qayyim di dalam Al-Hadyu, menjadikan hadits Mu'adz dan sejenisnya termasuk dalil-dalilnya, bahwa rukhshah jamak tidak ditetapkan melainkan ketika mengadakan perjalanan (bukan ketika singgah). Adapun pendapat Abu Hanifah tertolak oleh berbagai hadits yang shahih dan jelas maknanya.

Faidah Hadits
[1]. Seperti yang disebutkan pengarang tentang jamak karena perjalanan, maka disana ada beberapa alasan selain perjalanan yang memperbolehkan jamak, di antaranya hujan. Al-Bukhary meriwayatkan bahwa Rasulullah menjamak Maghrib dan Isya pada suatu malam ketika turun hujan. Jamak ini dikhususkan untuk Maghrib dan Isya, bukan untuk Dhuhur dan Ashar. Namun ulama lain membolehkannya juga, di antaranya Al-Imam Ahmad dan rekan-rekannya.

Begitu pula alasan sakit. Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah menjamak Dhuhur dan Ashar, Mgahrib dan Isya bukan karena takut dan hujan. Dalam riwayat lain disebutkan, bukan karena takut dan perjalanan. Tidak ada sebab lain kecuali sakit. Banyak ulama yang memperbolehkannya, di antaranya Malik, Ahmad, Ishaq dan Al-Hasan. Ini juga merupakan pendapat segolongan ulama dari madzhab Syafi'y, seperti Al-Khaththaby dan ini juga merupakan pilihan An-Nawawy di dalam Shahih Muslim. Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa Al-Imam Ahmad menetapkan pembolehan jamak bagi orang yang terluka dank arena kesibukan, yang didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan tentang masalah ini. Ada pula yang menetapkan pembolehan jamak bagi wanita istihadhah, karena istihadhah termasuk penyakit.

[2]. Batasan perjalanan yang menyebabkan pembolehan jamak diperselisihkan para ulama. Asy-Syafi'i dan Ahmad menetapkan lama perjalanan selama dua hari hingga ke tujuan, atau sejauh enam belas farskah [2]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menetapkan pilihan bahwa apa pun yang disebut dengan perjalanan, pendek atau jauh, diperbolehkan jamak didalamnya. Jadi tidak diukur dengan jarak tertentu. Menurut pendapatnya, di dalam nash Al-Kitab dan As-Sunnah tidak disebutkan perbedaan antara jarak dekat dengan jarak jauh. Siapa yang membuat perbedaan antara jarak dekat dan jarak jauh, berarti dia memisahkan apa yang sudah dihimpun Allah, dengan sebagian pemisahan dan pembagian yang tidak ada dasarnya. Pendapat Syaikhul Islam ini sama dengan pendapat golongan Zhahiriyah, yang juga didukung pengarang Al-Mughny.

Ibnul Qayyim menyatakan di dalam Al-Hadyu, tentang riwayat yang membatasi perjalanan sehari, dua hari atau tiga hari, maka itu bukan riwayat yang shahih.

[3]. Menurut jumhur ulama, meninggalkan jamak lebih utama daripada jamak, kecuali dalam dua jamak, di Arafah dan Muzdalifah, karena disana ada kemaslahatan.

Kesimpulan Hadits

  1. Boleh menjamak shalat Dhuhur dengan Ashar, shalat Maghrib denan Isya. 
  2. Keumuman hadits menimbulkan pengertian tentang diperbolehkannya jamak taqdim dan takhir antara dua shalat. Beberapa dalil menunjukkan hal ini seperti yang sudah disebutkan di atas.
  3. Menurut zhahirnya dikhususkan saat mengadakan perjalanan. Di atas telah disebutkan perbedaan pendapat di kalangan ulama dan dalil dari masing-masing pihak. Menurut Ibnu Daqiq Al-Id, hadits ini menunjukkan jamak jika dalam perjalan. Sekiranya tidak ada hadits-hadits lain yang menyebutkan jamak tidak seperti gambaran ini, tentu dalil ini mengharuskan jamak dalam kondisi yang lain. Diperbolehkannya jamak di dalam hadits ini berkaitan dengan suatu sifat yang tidak mungkin diabaikan begitu saja. Jika jamak dibenarkan ketika singgah, maka pengamalannya lebih baik, karena adanya dalil lain tentang pembolehannya diluar gambaran ini, yaitu dalam perjalanan. Tegaknya dalil ini menunjukkan pengabaian pengungkapan sifat ini semata. Dalil ini tentu tidak dapat dianggap bertentangan dengan pengertian di dalam hadits ini, karena pembuktian pembolehan apa yang disampaikan di dalam gambaran ini secara khusus, jauh lebih kuat.
  4. Hadits ini dan juga hadits-hadits lainnya menunjukkan bahwa jamak dikhususkan untuk shalat Dhuhur dengan Ashar, Mgahrib dengan Isya, sedangkan Subuh tidak dapat dijamak dengan shalat lainnya.

[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah]

Sumber : http://almanhaj.or.id
_________
Foote Note
[1]. Ini lafazh Al-Bukhary dan bukan Muslim, seperti yang dikatakan Abdul haq yang menghimpun Ash-Shahihain. Ibnu Daqiq Al-Id juga mengingatkan hal ini. Mushannif mengaitkan takhrij hadits ini kepada keduanya, karena melihat asal hadits sebagaimana kebiasaan para ahli hadits, karena Muslim mentakhrij dari riwayat Ibnu Abbas tentang jama' antara dua shalat, tanpa mempertimbangkan lafazhnya. Inilah yang telah disepakati bersama. Menurut Ash-Shan'any. Al-Bukhary tidak metakhrijnya kecuali berupa catatan. Hanya saja dia menggunakan bentuk kalimat yang pasti
[2]. Satu farskah sama dengan empat mil. Satu mil sama dengan satu setengah kilometer. Enam belas farsakh sama dengan enam puluh emapt mil, atau sama denan sembilan puluh enam kilometer.





Shalat Qashar dalam Perjalanan

Oleh:
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam

Qashar di sini berlaku untuk shalat-shalat empat rakaat, yaitu Dhuhur, Ashar dan Isya. Dinukil dari Ibnul Mundzir adanya ijma' bahwa tidak ada qashar dalam shalat Maghrib dan Shubuh. Tidak ada sebab untuk qashar ini kecuali perjalanan, karena ini merupakan rukhshah yang ditetapkan sebagai rahmat bagi musafir dan adanya kesulitan yang dialaminya

[Artinya:] Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhum, dia berkata, "Aku menyertai Rasulullah, dan beliau tidak melebihkan shalat dalam perjalanan dari dua rakaat, begitu pula yang dilakukan Abu Bakar, Umar dan Utsaman".

Makna Hadits
Abdullah bin Umar menuturkan bahwa dia pernah menyertai Nabi dalam perjalanan beliau. Dia juga pernah menyertai Abu Bakar, Umar, dan Utsman dalam perjalanan mereka. Ternyata masing-masing di antara mereka senantiasa mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat dan tidak lebih dari dua rakaat itu.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Para ulama saling berbeda pendapat tentang qashar, apakah itu wajib ataukah rukhshah yang disunnatkan pelaksanaannya ?

Tiga Imam, Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad membolehkan penyempurnaan shalat, namun yang lebih baik adalah mengqasharnya. Sedangkan Abu Hanifah mewajibkan qashar, yang juga didukung Ibnu Hazm. Dia berkata, "Fardhunya musafir ialah shalat dua rakaat".

Dalil orang yang mewajibkan qashar ialah tindakan Rasulullah yang senantiasa mengqashar dalam perjalanan. Hal ini dapat ditanggapi bahwa perbuatan tidak menunjukkan kewajiban. Begitulah pendapat jumhur. Mereka juga berhujjah dengan hadits Aisyah di dalam Ash-Shahihain, "Shalat diwajibakan dua rakaat, lalu ditetapkan shalat dalam perjalanan dan shalat orang yang menetap disempurnakan".

Hujjah ini dapat ditanggapi dengan beberapa jawaban. Yang paling baik ialah, ini merupakan perkataan Aisyah yang tidak dimarfu'kan kepada Nabi. Sementara Aisyah juga tidak mengikuti masa difardhulkannya shalat.

Adapun dalil-dalil jumhur tentang tidak wajibnya qashar ialah firman Allah.
[Artinya:] "Maka tidaklah mengapa kalian mengqashar shalat kalian". (Qs. An-Nisa: 101)

Penafian di dalam ayat ini menunjukkan bahwa qashar itu merupakan rukhshah dan bukan sesuatu yang dipastikan. Di samping itu, dasarnya adalah penyempurnaannya. Adanya qashar karena dirasa shalat itu terlalu panjang. Dalil lainnya adalah hadits Aisyah, bahwa Rasulullah Shallallahu pernah mengqqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah puasa dan tidak puasa (Diriwayatkan Ad-Daruquthni, yang menurutnya, ini hadits Hasan).

Dalil-dalil jumhur dapat ditanggapi sebagai berikut: Ayat ini disebutkan tentang qashar sifat dalam shalat khauf dan hadits tentang hal ini dipermasalahkan. Sampai-sampai Ibnu Taimiyah berkata: "Ini merupakan hadits yang didustakan terhadap Rasulullah".

Saya katakan, sebaiknya musafir tidak meninggalkan qashar, karena mengikuti Rasulullah Shallallahu dan sebagai cara untuk keluar dari perbedaan pendapat dengan orang yang mewajibkannya, dan memang qashar inilah yang lebih baik menurut mayoritas ulama.

Dikutip dari Ibnu Taimiyah di dalam Al-Ikhtiyarat, tentang kemakruhan menyempurnakannya. Dia menyebutkan nukilan dari Al-Imam Ahmad, yang tidak mengomentari sahnya shalat orang yang menyempurnakan shalat dalam perjalanan, Ibnu Taimiyah juga berkata: "Telah diketahui secara mutawatir, bahwa Rasulullah Shallallahu senantiasa shalat dua rakaat dalam perjalanan, begitu pula yang dilakukan Abu Bakar dan Umar setelah beliau. Hal ini menunjukkan bahwa dua rakaat adalah lebih baik. Begitulah pendapat mayoritas ulama."

Kesimpulan Hadits 
  1. Pensyaratan qashar shalat empat rakaat dalam perjalanan menjadi dua rakaat saja. 
  2. Qashar merupakan sunnah Rasulullah Shallallahudan sunnah Al-Khulafa Ar-Rasyidun dalam perjalanan mereka.
  3. Qashar bersifat umum dalam perjalanan haji, jihad dan segala perjalanan untuk ketaatan. Para ulama juga memasukkan perjalanan yang mubah. Menurut An-Nawawy, jumhur berpendapat bahwa dalam semua perjalanan yang mubah boleh dilakukan qashar. Sebagian ulama tidak membolehkan qashar dalam perjalanan kedurhakaan. Yang benar, rukhshah ini bersifat umum dan sama untuk semua orang.
  4. Kasih sayang Allah terhadap makhlukNya dan keluwesan syariat ini, yang memberi kemudahan dalam beribadah kepada makhluk. Karena perjalanan lebih sering mendatangkan kesulitan, maka dibuat keringanan untuk sebagian shalat, dengan mengurangi bilangan rakaat shalat. Jika tingkat kesulitan semakin tinggi seperti karena memerangi musuh, maka sebagian shalat juga diringankan.
  5. Perjalanan di dalam hadits ini tidak terbatas, tidak dibatasi dengan jarak jauh. Yang lebih baik ialah dibiarkan menurut kemutlakannya, lalu rukhshah diberikan kepada apapun yang disebut perjalanan. Pembatasanya dengan tempo tertentu atau jarak farsakh tertetntu, tidak pernah disebutkan di dalam nash. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Perjalanan tidak pernah dibatasi oleh syariat, tidak ada pembatasan menurut bahasa. Hal ini dikembalikan kepada tradisi manusia. Apa yang mereka sebut dengan perjalanan, maka itulah perjalanan".

[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah]
Sumber : http://almanhaj.or.id




Wala' dan Bara' dalam Islam (5): Pembagian Manusia dalam Masalah Wala' wal Bara'


Manusia dalam masalah wala’ dan bara’ terbagi menjadi tiga bagian:

1. Mereka yang dicintai dengan suatu kecintaan yang murni, sama sekali tidak terdapat permusuhan dalam kecintaannya.
Mereka adalah kaum mu'minin sejati seperti para Nabi, orang–orang yang jujur dalam keimanannya, syuhada’ dan shalihin. Dan yang paling mulia dari mereka adalah Rasulullah, oleh karena itu wajib pula mencintai beliau lebih besar daripada kecintaan kita terhadap diri sendiri, anak, orang tua dan manusia seluruhnya.

Kemudian isteri-isteri beliau yang merupakan ibu kaum mu'minin, Ahlul bait (keluarga Nabi) dan para sahabatnya yang mulia, terutama Khulafa'ur Rasyidin dan sepuluh sahabat (yang dijamin masuk surga), kaum muhajirin dan anshar, orang yang ikut serta dalam perang Badar dan orang yang pernah berbai’at dengan Nabi di Bai`atur Ridwan, kemudian
para sahabat yang lainnya.

Lalu para tabi’in dan orang-orang yang hidup pada abad yang terbaik, ulama-ulama salaf dan para imam yang empat.

Allah berfirman:
, yang artinya:
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar) mereka berdo’Allah, "Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha
Penyantun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Hasyr:10).

Dan tidak boleh bagi orang yang di hatinya masih ada iman membenci sahabat Nabi dan para ulama salaf pada umat ini.
Orang-orang yang membenci mereka adalah orang yang hatinya cenderung untuk menyimpang, kaum munafik dan musuh-musuh Islam seperti golongan syi'ah rafidhah dan khawarij.

2. Orang yang dibenci dan dimusuhi dengan sebenarnya, serta tidak ada suatu kecintaan sama sekali kepada mereka.
Mereka adalah kaum kafir murni dari orang-orang yang kafir, musyrik, munafik, murtad dan
orang-orang yang menentang Islam dari berbagai golongan.

Sebagaimana firman Allah
, yang artinya:
“Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka.” (Qs. Al-Mujadilah : 22).

Allah mencela Bani Israel dalam firman-Nya, yang artinya:
“Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka dan mereka akan kekal dalam siksaan. Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi
penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang fasik.” (Qs. Al-Maidah: 80-81).

3. Orang yang dicintai karena suatu hal dan dibenci karena suatu hal yang lain.
Maka dalam dirinya terkumpul adanya suatu kebencian dan permusuhan, mereka itu adalah orang mukmin yang berbuat kemaksiatan. Mereka dicintai karena ada pada mereka keimanan dan dibenci karena ada pada mereka kemaksiatan yang bukan termasuk kekafiran dan kemusyrikan.

Mencintai mereka dengan konsekwensi menasehati mereka dan mengingkari perbuatan maksiat yang mereka lakukan, bahkan harus mengingkarinya, agar mereka diajak kepada yang baik dan dilarang dari yang mungkar. Dan hendaknya ditegakkan atas mereka hukum-hukum serta ancaman-ancaman sehingga mereka jera dari kemaksiatan dan bertaubat dari kejahatan. 
Akan tetapi mereka tidaklah dibenci dengan kebencian yang sepenuhnya dan berlepas diri dari mereka, sebagaimana dikatakan oleh kelompok khawarij dalam hal orang yang melakukan dosa besar, yang tidak sama dengan perbuatan syirik. Mereka juga tidak dicintai dan diberi kesetiaan penuh sebagaimana yang dikatakan oleh kelompok murji’ah, tetapi hendaknya adil dalam menyikapi keadaan mereka, sebagaimana yang dijelaskan dalam mazhab Ahlussunnah wal jama’ah.

Suatu kecintaan yang didasarkan karena Allah, dan kebencian karena Allah adalah tali yang sangat kuat dalam keimanan, dan seseorang akan berada bersama dengan orang yang dicintainya di hari kiamat. Demikian di jelaskan dalam sebuah hadits.

Situasi dan keadaan telah berubah, kini kebanyakan manusia setia dan memusuhi karena urusan dunia. Mereka berwala’ terhadap orang yang memiliki kekuasaan, kenikmatan dunia meskipun orang tersebut adalah musuh Allah, Rasul dan agama Islam. Sedang orang yang tidak memiliki nasib baik, mereka memusuhinya, meski orang tersebut adalah wali Allah dan setia terhadap Rasul-Nya, bahkan dikarenakan sebab yang sepele mereka mengucilkan dan menghinakannya.

Abdullah bin Abbas berkata: “Barangsiapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, berwala’ karena Allah dan memusuhi karena Allah, (maka ketahuilah) bahwasanya perwalian Allah itu hanya bisa dicapai dengan amalan. Dan umumnya manusia mengikat tali
persaudaraan karena perkara dunia. Yang demikian itu tidaklah mendatangkan suatu manfa'at sedikitpun bagi pelakunya.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda
, yang artinya: “Sesunguhnya Allah berfirman: "Barangsiapa memusuhi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang padanya.” (HR. Al-Bukhari).

Orang yang paling memusuhi Allah adalah orang yang memusuhi sahabat Nabi, mencela dan merendahkan martabat mereka, padahal Rasulullah telah bersabda, yang artinya:
“Takutlah kepada Allah, Takutlah kepada Allah, terhadap kehormatan sahabatku, janganlah kalian menjadikan mereka sebagai sasaran (cemoohan dan ejekan), barangsiapa menyakiti mereka maka sungguh dia telah menyakiti aku, dan barangsiapa menyakiti aku maka sungguh ia telah menyakiti Allah, dan barangsiapa yang telah menyakiti Allah dikhawatirkan Allah akan menyiksanya.”

Sikap mengejek dan memusuhi sahabat Nabi kini telah menjadi agama dan aqidah sebagian golongan dan kelompok sesat.

Kita berlindung kepada Allah U dari kemurkaan-Nya dan pedih siksaan-Nya. Semoga shalawat dan dalam tetap tercurah ke atas Nabi Muhammad, keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengikutinya dengan baik hingga hari kemudian.


Sumber: Al-Wala' wal Bara' fil Islam, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


PROMO BUKU

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More