MUSLIMAH

Menuju Insan yang Shalihah

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

MUTIARA DAKWAH

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

8 Juli 2012

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Puasa Ramadhan

Hal-hal yang membatalkan puasa ada tujuh :

1. Jima’. Hal ini ketika penis memasuki vagina. Maka ketika seseorang berpuasa dan melakukan jima’, maka puasanya batal. Lebih jauh, jika jima’ dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan, dimana puasa diwajibkan, maka ia diwajibkan untuk membayar kafarat atas keburukan yang dia lakukan, yakni membebaskan seorang budak. Apabila dia tidak mampu maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut (setelah Ramadhan). Apabila dia tidak dapat melakukannya, dia harus memberi makan enam puluh orang fakir miskin. Namun demikian, jika berpuasa tidak wajib baginya, seperti seorang musyafir, dan dia berjima dengan isterinya ketika berpuasa, dia harus mengganti puasanya dan tidak wajib membayar kafarat tersebut.

2. Keluarnya mani karena bercumbu, berciuman, berpelukan dan lain-lain. Namun jika seseorang mencium isterinya dan tidak mengeluarkan mani maka tidak membatalkan puasanya.

3. Makan dan Minum: Ini ketika makanan atau minuman memasuki tubuh, apakah melalui jalan mulut atau hidung, tergantung apa yang diminum atau dimakan. Tidak diperbolehkan seseorang yang berpuasa untuk mengisap rokok (bukhoor) karena itu akan memasuki tubuhnya, karena asap adalah zat. Namun mencium wewangian dan parfum, maka hal itu tidak mengapa.

4. Apapun yang menyerupai makan dan minum seperti infus, yang berfungsi sebagai makanan dan minuman tambahan. Namun untuk suntikan yang tidak mengandung zat atau bahan makanan, tidak membatalkan puasa seseorang, tanpa memandang apakah dimasukkan ke dalam tubuh melalui pembuluh darah ataupun urat/otot.

5. Mengeluarkan darah karena Hijamah (Bekam): Berdasarkan Qiyas, segala bentuk keluarnya darah dengan sengaja, yang mempengaruhi tubuh seperti yang terjadi pada Bekam, berlaku hal ini (puasanya batal –pent.). Adapun keluarnya sebagian kecil darah sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan, dan lain-lain, hal ini tidak membatalkan puasa karena tidak mempengaruhi tubuh dengan melemahkan (kondisi) tubuh, seperti dalam kasus Bekam.

6. Muntah-muntah: Ini berarti mengeluarkan kembali makanan dan minuman
dari dalam perut.

7. Keluarnya darah karena Menstruasi dan Nifas.

Orang yang berpuasa tidak batal puasanya karena sebab-sebab di atas kecuali
dia terlebih dahulu menemui tiga keadaan: 
  1. Dia harus mengetahui hukumnya dan kapan hukum tersebut berlaku. 
  2. Dia harus sadar (yakni tidak terhitung karena kealpaan). 
  3. Dia melakukan dengan niat dan keinginan.

Maka jika seseorang melakukan Bekam dan tidak menyadari bahwa Bekam membatalkan puasanya, maka puasanya tetap sah karena dia tidak mengetahui hukumnya. Allah berfirman:

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu” (Qs Al-Ahzab: 5)

Dan Dia berfirman:
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS Al-Baqarah: 286)

Juga diriwayatkan dalam kedua kitab Shahih bahwa Adi bin Hatim menempatkan benang hitam dan putih di bawah bantalnya dan mulai makan sambil memandangi keduanya. Sehingga apabila satu dan lainnya dapat dibedakan dia akan berhenti makan, berpikir bahwa ini adalah apa yang dimaksudkan dalam firman Allah:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS Al-Baqarah: 187)

Kemudian Nabi dikabarkan mengenai hal ini, beliau bersabda: “Hal ini berkenaan dengan putihnya siang hari dan hitamnya malam.” Dan beliau tidak memerintahkan Adi bin Hatim untuk mengganti
puasanya.

Dan jika seseorang makan dan menyangka bahwa Fajar belum tiba atau bahwa matahari telah terbenam, namun kenyataannya kemudian jelas baginya kebalikan dari apa yang disangkanya itu, puasanya tetap sah karena dia tidak menyadarinya saat itu. Tercantum dalam Shahih Bukhari bahwa Asma’ bint Abu Bakar radhiallahu anha berkata:  “Kami pernah berbuka di masa Nabi di hari yang berkabut, kemudian matahari terlihat oleh kami (yakni belum terbenam).”
Jika seandainya mengganti puasa itu adalah wajib, Nabi pasti telah menjelaskannya kepada kita, karena Allah telah menyempurnakan agama ini melalui beliau. Dan jika Nabi telah menjelaskannya, para Sahabat pasti telah menyampaikannya karena Allah mempercayakan kepada mereka untuk menjaga agama ini. Karena para Sahabat tidak menyampaikannya, kita lalu mengetahui bahwa hal ini tidak diwajibkan. Demikian juga ada banyak alasan yang membutuhkan pengetahuan bahwa hal itu telah dikabarkan, karena pentingnya masalah tersebut, maka tidak mungkin hal tersebut terlupakan.

Dan apabila seseorang lupa ketika berpuasa hal itu tidak membatalkan puasanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi :
“Barangsiapa yang lupa sedang dia berpuasa lalu makan atau minum, maka dia harus melanjutkan puasanya karena sesungguhnya Allah lah yang memberikan kepadanya makan dan minum.” (Mutafaqun alaih)

Apabila seseorang dipaksa untuk makan, atau ketika dia berkumur-kumur sebagian air tertelan, atau beberapa tetes air masuk ke dalam matanya meresap ke tubuhnya, atau dia bermimpi basah hingga keluar mani, maka dalam semua kasus ini puasa seseorang tetap sah karena semua hal ini terjadi tanpa diniatkan atau sengaja.

Orang yang berpuasa tidak batal puasanya ketika menggunakan siwak. Bahkan adalah sunnah baginya demikian juga bagi yang lain untuk menggunakannya kapan saja – di awal ataupun di akhir hari. Demikian juga diperbolehkan bagi orang yang berpuasa hal-hal yang dapat mengurangi panas dan haus yang sangat dari dirinya, misalnya dengan membasuh dirinya dengan air dingin dan sebagainya. Adalah Nabi menuangkan air ke kepalanya ketika sedang berpuasa karena haus.10 Dan Ibnu Umar membasahi kainnya dan mengenakannya ketika sedang berpuasa.11 Ini adalah kemudahan yang dikehendaki Allah kepada kita. Dan Segala Puji bagi Allah atas limpahan nikmat dan kemudahan dari-Nya.


Dikutip dari kitab Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih, dan Zakat karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Hukum Berpuasa bagi Orang yang Sakit dan Musafir

Puasa Ramadhan

Allah Ta’ala berfirman:
“dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu….” (QS Al-Baqarah: 185)

Orang sakit terdiri dari dua jenis:
Pertama: Barangsiapa yang memiliki penyakit kronis dan tidak diharapkan kesembuhannya (dalam waktu dekat), misalnya kanker, maka orang ini tidak diwajibkan berpuasa. Hal ini karena dia tidak memiliki kondisi yang diharapkan dia mampu melakukannya (yakni berpuasa). Namun demikian, untuk setiap hari yang ditinggalkannya, dia harus memberi makan fakir miskin, apakah dengan mengumpulkan sejumlah orang miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkannya dan memberi makan kepada mereka sekaligus sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik di masa tuanya, atau dengan membagikan makanan bagi orang-orang fakir sesuai dengan hari yang ditinggalkannya dan kemudian memberikan setiap orang fakir seperempat sha’, yakni beratnya kurang lebih setengah kilo 10 gram gandum yang baik. Akan lebih baik jika seseorang menyajikan daging atau lemak bersamanya untuk melengkapi makanan tersebut. Hal yang sama juga berlaku terhadap orang tua yang tidak dapat berpuasa, dalam hal dia harus memberi makan orang fakir untuk setiap hari yang ditinggalkannya.

Kedua: Barangsiapa yang mengalami sakit yang temporer dan mereka akan sembuh darinya seperti demam dan semisalnya. Jenis penyakit seperti ini mencakup tiga hal:
1. Berpuasa tidak akan membebani atau membahayakannya. Orang yang mengalami sakit seperti ini diwajibkan untuk berpuasa karena dia tidak memiliki alasan untuk tidak berpuasa.
2. Berpuasa akan menyulitkannya namun tidak membahayakan dirinya. Dalam keadaan ini tidak disukai darinya berpuasa karena berarti orang tersebut tidak menggunakan kemudahan dari Allah (rukhsah), pada saat yang bersamaan membebani dirinya sendiri.
3. Berpuasa akan membahayakan dirinya. Dalam hal ini, dilarang baginya berpuasa karena akan menimbulkan bahaya bagi dirinya. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs An-Nisa: 29)
Dan Dia berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,” (QS Al-Baqarah: 195)
Dan dalam sebuah hadits, Nabi bersabda: “Tidak membahayakan orang lain dan tidak membahayakan diri sendiri.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim, dan An-Nawawi berkata: “Jalur periwayatannya saling menguatkan satu sama lain.”

Seseorang dapat mengetahui jika berpuasa dapat membahayakan orang yang sakit dengan (1) orang tersebut merasakan bahwa berpuasa akan berbahaya bagi dirinya, atau dengan (2) dinasihatkan oleh seorang dokter yang terpercaya. Manakala seseorang sakit yang seperti ini dan membatalkan puasanya, dia harus mengganti jumlah hari yang ditinggalkannya ketika dia sembuh. Namun jika dia mati sebelum pulih (dari sakitnya), maka tidak lagi wajib atasnya mengganti puasa tersebut. Karena dia hanya diwajibkan untuk berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkannya pada waktu yang lain, yang tidak sempat dilaluinya.

Musafir mencakup dua jenis:
Pertama: Barangsiapa yang berniat melakukan perjalanan sebagai cara untuk menghindari puasa. Tidak dibolehkan bagi orang tersebut untuk membatalkan puasanya, karena berusaha menghindari kewajiban terhadap Allah tidak menghilangkan kewajiban itu darinya.

Kedua: Barangsiapa yang melakukan perjalanan tidak dengan niat di atas. Orang tersebut mungkin termasuk dalam salah satu dari tiga kategori berikut ini:

1. Berpuasa sangat menyulitkan baginya. Dalam hal ini, dilarang baginya berpuasa, karena suatu kali Nabi berpuasa dalam sebuah ekspedisi militer untuk menaklukkan Makkah, ketika sampai kepada beliau berita bahwa orangorang mengalami kesulitan untuk berpuasa dan mereka memandang ke arahnya untuk melihat apa yang beliau lakukan. Maka beliau meminta secangkir air setelah Ashar dan minum darinya sedangkan orang-orang melihatnya. Kemudian dikatakan kepadanya: “Sebagian orang masih berpuasa.” Maka beliau bersabda: “Mereka orang-orang yang durkaha, merdekalah orang-orang yang durhaka.”

2. Berpuasa menyulitkan baginya, namun tidak terlalu menyengsarakan. Dalam keadaan ini maka dimakruhkan baginya berpuasa karena dia menahan diri terhadap kemudahan dari Allah (rukhsah), manakala (pada saat yang sama) membebani dirinya sendiri.

3. Berpuasa tidak sulit baginya. Dalam hal ini dia dapat melakukan apa yang paling mudah baginya, apakah berpuasa atau memilih untuk tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS Al-Baqarah [2] : 185)

Kata  "kemudahan" di sini diambil dari makna cinta (yakni Dia mencintai kemudahan bagimu). Jika tidak ada bedanya bagimu berpuasa atau tidak berpuasa, maka berpuasa adalah lebih disukai, karena inilah yang dilakukan oleh Nabi sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Darda , dia berkata: “Kami keluar bersama Nabi pada bulan Ramadhan dalam kondisi udara yang sangat panas sampai-sampai masing-masing kami meletakkan tangan di atas kepala, karena panasnya. Dan tidak ada yang berpuasa di antara kami kecuali Rasulullah dan Abdullah bin Rawaha.”

Musafir dianggap melakukan perjalanan (bersafar) sejak saat dia meninggalkan negerinya sampai saat dia kembali. Dan jika dia menetap ditempat yang dituju selama beberapa waktu, dia tetap dianggap musyafir selama dia mempunyai niat tidak akan pernah bermukim di tempat tersebut setelah urusannya yang menyebabkan dia melakukan perjalanan terpenuhi.

Maka dia berhak atas rukhsah orang yang bersafar meskipun waktu dia berdiam (disuatu tempat) diperpanjang untuk waktu yang lama. Hal ini karena Nabi. tidak menyebutkan batasan waktu yang menentukan berakhirnya perjalanan (safar). Dan landasan dalam perkara ini adalah bahwa seseorang tetap dalam keadaan safar dan dibawah hukum-hukum safar sampai ada dalil bahwa safarnya telah berakhir dan hukum-hukum yang berkaitan dengan safar pun gugur.

Tidak ada perbedaan dalam membatalkan puasa ketika dalam perjalanan antara safar dengan dengan waktu yang terbatas seperti Haji, Umrah, mengunjungi keluarga dan lain-lain dengan safar yang terus menerus, seperti perjalanan yang dilakukan oleh supir jasa kendaraan seperti taksi atau jenis transportasi yang lebih besar (yakni bus). Ketika supir ini keluar dari negerinya, mereka terhitung melakukan safar dan diperbolehkan bagi mereka melakukan apa yang diperbolehkan bagi musyafir lainnya, seperti tidak berpuasa selama Ramadhan, meng-qashar shalat dari empat raka’at menjadi dua raka’at, dan menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya ketika dibutuhkan.

Meninggalkan puasa adalah lebih baik bagi mereka daripada berpuasa, jika hal itu mudah bagi mereka. Dan mereka dapat mengganti hari-hari yang ditinggalkan tersebut di musim dingin. Hal ini karena supir jasa angkutan ini memiliki negerinya sendiri, yang mereka menisbatkan diri kepadanya. Maka ketika mereka berada di negerinya, dan mereka dianggap sebagai warga yang mukim dan apa saja yang berlaku bagi semua warga yang lain maka juga berlaku baginya. Dan manakala mereka bersafar, mereka dianggap musyafir dan apa saja yang berlaku bagi musyafir juga berlaku baginya.



Dikutip dari kitab Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih, dan Zakat karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Hukum, Hikmah, dan Manfaat Berpuasa

Puasa Ramadhan

Hukum Puasa

Berpuasa pada bulan Ramadhan adalah kewajiban yang ditetapkan dalam Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan ijma kaum Muslimin. Allah berfirman (QS Al-Baqarah: 183 -185):
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

Juga Nabi bersabda:
“Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: Bersaksi tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitullah, dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” (Mutafaq Alaihi)
Pada riwayat dalam Shahih Muslim: “…Berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengerjakan haji ke Baitullah.”

Kaum Muslimin bersepakat mengenai kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan. Maka barangsiapa yang menolak kewajiban berpuasa dalam bulan Ramadhan, maka dia murtad, kafir, yang harus bertaubat. Maka apabila dia bertaubat dan menyepakati kewajiban berpuasa, ia dapat dimaafkan, tetapi jika tidak, dia mesti dibunuh sebagai orang kafir.

Berpuasa di bulan Ramadhan diwajibkan setelah tahun kedua hijriyah. Maka Rasulullah selama hidupnya berpuasa sembilan kali. Berpuasa wajib bagi setiap Muslim yang telah mencapai akil baligh (mencapai masa pubertas). Oleh karena itu, puasa tidak wajib atas orang-orang kafir, juga tidak akan diterima darinya sampai dia masuk Islam. Tidak juga wajib bagi anak-anak untuk berpuasa sampai dia mencapai usia akil baligh. Seorang anak laki-laki mencapai usia akil baligh ketika dia mencapai usia 15 tahun atau dengan tumbuhnya rambut disekitar kemaluannya, atau dengan keluarnya mani saat tidur atau selainnya. Seorang anak perempuan mencapai usia akil baligh ketika pertama kali mengalami menstruasi. Maka jika salah satu dari hal ini dialami oleh anak-anak remaja, maka dia telah mencapai masa pubertas (dan diwajibkan untuk berpuasa).

Namun demikian, anak-anak (dibawah usia pubertas) harus diperintahkan untuk berpuasa, jika mereka mampu melaksanakannya dan tidak membahayakan mereka, sehingga mereka akan terbiasa dengannya. Berpuasa juga tidak diwajibkan bagi seseorang yang kehilangan kesadaran, apakah karena kegilaan, pembedahan otak, dan lain-lain. Maka berdasarkan hal
ini, jika ada seorang dewasa yang kehilangan kesadaran dan tidak dapat membedakan dengan dirinya sendiri, dia tidak wajib berpuasa atau memberi makan orang miskin (sebagai kafarat).

Hikmah dan Manfaat Berpuasa
Salah satu nama Allah adalah Al-Hakim (Yang Maha Bijaksana). Dan Al-Hakim adalah yang memiliki karakteristik Hikmah. Hikmah berarti: Memperlakukan suatu perkara dengan benar dan tepat dan menempatkannya pada tempatnya.

Nama ini mengharuskan bahwa segala sesuatu yang Allah ciptakan dan syari’atkan adalah dengan hikmah yang teramat besar – barangsiapa yang mengetahuinya, mengetahuinya, dan barangsiapa yang tidak menyadarinya, tidak mengetahuinya. Puasa, sesuatu yang telah Allah tetapkan dan wajibkan atas hamba-hamba-Nya, memiliki hikmah yang sangat besar dan begitu banyak manfaat.

Diantara hikmah berpuasa adalah: Puasa merupakan perbuatan ibadah yang dilakukan untuk Allah, dimana sang hamba menjadi lebih dekat kepada Tuhannya dengan meninggalkan apa-apa yang dicintai dan diinginkannya, seperti makan, minum dan berhubungan badan. Hal ini dilakukan dalam rangka meraih ridha dan taufik Allah di kehidupan berikutnya. Dengan melakukannya, dia menunjukkan secara lahiriah, bahwa dia telah memilih apa yang dicintai Tuhannya lebih dari apa yang dicintainya, sebagaimana memilih kehidupan akhirat daripada kehidupan saat ini.

Dan diantara hikmah dibalik berpuasa adalah puasa merupakan cara untuk meraih ketakwaan, sebagaimana firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”(QS Al-Baqarah: 183)

Maka seseorang yang berpuasa diperintahkan untuk memliki takwa kepada Allah, yang berarti mentaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Ini adalah tujuan terbesar dibalik puasa. Tujuan berpuasa tidaklah untuk menyiksa seseorang dengan menyuruhnya meninggalkan makanan, minuman dan berhubungan badan.

Nabi bersabda:
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, bertindak atas kedustaan itu dan kebodohan, maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makanan dan minumannya .” (HR Bukhari Muslim)

Perkataan dusta meliputi setiap perkataan yang terlarang seperti berbohong, ghibah dan mengumpat, demikian juga perbuatan-perbuatan terlarang lainnya. Berbuat di atas kedustaan mencakup setiap jenis perbuatan terlarang, seperti melanggar (hak-hak) orang lain, khianat, menipu, memukul orang, mengambil uang dengan tidak benar, dan sebagainya. Juga termasuk dalam hal ini adalah mendengarkan apa-apa yang dilarang untuk mendengarkannya, seperti nyanyian-nyanyian yang terlarang dan alat-alat musik. Kejahilan merupakan kebodohan, dan itu berarti tidak menggunakan petunjuk-petunjuk agama dalam berkata dan berbuat.

Maka ketika orang yang berpuasa mentaati syarat-syarat ayat dan hadits ini, puasanya menjadi bermanfaat baginya untuk melatih jiwanya, memperbaiki akhlaknya dan memperbaiki suluk prilakunya. Dan dia tidak keluar dari Ramadhan kecuali bahwa dia mendapati jiwanya, akhlaknya, dan perbuatannya memperoleh pengaruh yang baik.

Dan dari hikmah puasa adalah bahwa seseorang yang memiliki kekayaan tersadarkan akan besarnya nikmat Allah kepadanya, sehingga Allah menjadikan mudah baginya untuk mendapatkan apa-apa yang dia inginkan dari makanan, minuman dan menikah dan hal-hal lain yang Allah perkenankan di dalam agama. Oleh karena itu, dia bersyukur kepada Tuhannya untuk nikmat-nikmat ini dan mengingat saudaranya yang miskin yang tidak dapat memiliki hal-hal tersebut. Dan hal ini akan membuatnya bersikap murah hati kepada saudaranya, dengan memberikannya sedekah dan berbuat baik kepadanya.

Dan dari hikmah puasa adalah melatih seseorang untuk mengekang dan mengarahkan jiwanya, sehingga dia dapat membimbingnya kepada hal-hal yang baik bagi jiwanya dan yang dapat memberikan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Dan dia menjauhkan dirinya dari menjadi o manusia yang menyerupai binatang yang tidak dapat mengontrol dan menahan dirinya dalam memenuhi hawa nafsu dan keinginan-keinginannya.

Dan dari hikmah puasa adalah manfaat kesehatan yang timbul sebagai akibat dari mengkonsumsi sedikit makanan, memungkinkan sistem pencernaan untuk beristirahat pada waktu-waktu tertentu, dan memungkinkan dikeluarkannya kotoran dan zat-zat yang berbahaya bagi tubuh.


Dikutip dari kitab Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih, dan Zakat karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

11 Juni 2012

Shalat Tahiyatul Masjid


Oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam

Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rabi' Al-Anshary, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat" [1]

Makna Hadits
Sulaik Al-Ghathafany masuk masjid Nabawi ketika Jumat, saat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan khutbah, lalu dia langsung duduk. Beliau menyuruhnya bediri dan shalat dua rakaat. Kemudian beliau menyatakan bahwa masjid-masjid itu memiliki kesucian dan kehormatan, bahwa ia memiliki hak tahiyat atas orang yang memasukinya. Caranya, dia tidak langsung duduk sebelum shalat dua rakaat.

Karena itulah beliau tidak memberi kesempatan, termasuk pula terhadap orang yang duduk itu untuk mendengarkan khutbah belaiu.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Para ulama sering berbeda pendapat tentang pembolehan mengerjakan shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab seperti shalat Tahiyatul Masjid, gerhana, jenazah dan qadha shalat yang ketinggalan pada waktu-waktu larangan shalat.

Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali melarangnya, yang didasarkan kepada hadits-hadits pelarangannya, seperti hadits, "Tidak ada shalat sesudah Subuh hingga matahari terbit dan tidak ada shalat sesudah Ashar hingga matahari terbenam". Begitu pula hadits, "Tiga waktu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami shalat di dalamnya".

Sedangkan As-Syafi'i dan segolongan ulama membolehkannya tanpa hukum makruh. Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad serta merupakan pilihan pendapat Ibnu Taimiyah. Mereka berhujjah dalam hadits dalam bab ini dan lain-lainnya yang semisal seperti hadits, "Barangsiapa tidur hingga ketinggalan mengerjakan witir atau lupa, hendaklah mengerjakannya selagi mengingatnya”. Begitu pula hadits, “Sesungguhnya matahari dan rembulan merupakan dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Jika kalian melihatnya, maka dirikanlah shalat".

Masing-masing di antara dalil-dalil kedua belah pihak bersifat umum dari satu sisi dan bersifat khusus dari sisi yang lain. Hanya saja pembolehan shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab pada waktu-waktu ini merupakan pengamalan terhadap semua dalil-dalil, sehingga masing-masing di antara dalil-dalil itu dapat ditakwili sedemikian rupa. Disamping itu, pembolehan tersebut bisa memperbanyak ibadah yang memiliki sandaran kepada syarat.

Perbedaan pendapat ini sudah pernah disinggung dalam hadits Ibnu Abbas. Namun kami ingin memberi tambahan kejelasan yang diambilkan dari perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang menyebutkan bahwa dia tidak berkomentar terhadap shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab yang didasarkan kepada beberapa dalil yang kemudian diajdikan hujjah oleh orang-orang yang melarangnya. Tapi setelah diteliti lebih lanjut bahwa dalil-dalil itu ada yang dhaif atau tidak mengarah, seperti sabda beliau, "Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid, janganlah dia duduk sehingga shalat dua rakaat". Sabda beliau ini bersifat umum dan tidak ada kekhususan di dalamnya, karena itu merupakan hujjah menurut kesepakat salaf.

Telah disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh orang yang masuk masjid mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, ketika beliau sedang berkhutbah. Adapun hadits Ibnu Umar, "Janganlah kalian mendekatkan shalat kalian dengan terbit dan terbenamnya matahari", hal ini berlaku untuk shalat tatawu' secara tak terbatas. Telah disebutkan pembolehan shalat-shalat yang memiliki sebab berdasarkan nash, seperti dua rakaat thawaf. Sebagian lagi dengan nash dan ijma', seperti shalat jenazah setelah Ashar. Jika dilihat dari sisi pembolehan, maka tidak ada alasan kecuali keberadaan shalat itu yang memiliki sebab. Syariat telah menetapkan bahwa shalat dikerjakan sebisanya, ketika ada kekhawatiran akan habis waktunya, jika memungkinkan pelaksanaannya setelah waktunya dengan cara yang sempurna, begitu pula shalat-shalat tathawu' yang memiliki sebab.

Kesimpulan Hadits
  1. Pensyariatan Tahiyatul Masjid bagi orang yang memasukinya. Shalat ini wajib menurut golongan Zhahiriyah karena berdasarkan kepada zhahir hadits. Menurut pendapat jumhur, shalat ini sunat.
  2. Shalat ini disyariatkan bagi orang yang memasuki masjid kapanpun waktunya, meskipun pada waktu larangan shalat, karena keumuman hadits. Telah disebutkan dibagian atas pendapat lain tentang hal ini.
  3. Sunat wudhu bagi orang yang memasuki masjid, agar dia tidak ketinggalan mengerjakan shalat yang diperintahkan ini.
  4. Para ulama membatasi Masjidil Haram, bahwa tahiyatnya adalah thawaf. Tapi bagi orang yang tidak berniat thawaf atau dia kesulitan mengerjakannya, maka tidak seharusnya dia meninggalkan shalat ini, yang berarti dia shalat dua rakaat


[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah]
Sumber: http://almanhaj.or.id

Ikhtilaf Ulama, Sebab dan Sikap Kita Terhadapnya


Segala puji bagi Allah سبحانه و تعالي yang telah memberikan kepada kita nikmat iman dan islam serta kesehatan, karunia yang tiada taranya yang telah diberikan-Nya kepada kita sebagai hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada manusia terbaik sepanjang zaman dan penutup para nabi dan rasul, Muhammad صلي الله عليه وسلم, yang telah membawa manusia dari alam jahiliyah kepada masa yang terang benderang yang penuh dengan iman dan ilmu pengetahuan, juga kepada para keluarga, sahabat, dan orang-orang yang tetap istiqamah menegakkan risalah yang dibawanya hingga akhir zaman.

Salah satu karunia Allah سبحانه و تعالي yang diberikannya kepada umat Islam adalah tidak adanya perbedaan bahwa sumber utama dalam hukum dan sikap hidup kita adalah al-Qur`an dan as-Sunnah. Ketika Rasulullah صلي الله عليه وسلم wafat, Allah سبحانه و تعالي telah menyempurnakan ajaran agama ini, seperti disebutkan dalam firman-Nya:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu." (QS. Al-Maidah:3)

Demikian pula dengan sunnah, tidak ada satu sisi pun, baik yang berhubungan dengan syari'at atau pun dalam kehidupan sehari-hari, kecuali telah disampaikan dan dicontohkan oleh beliau صلي الله عليه وسلم, seperti yang tercatat dalam kitab-kitab sunnah.

Umat Islam di masa Rasulullah صلي الله عليه وسلم (baca: sahabat) selalu kembali kepada beliau صلي الله عليه وسلم setiap kali terjadi perbedapat pendapat atau perselisihan di antara mereka. Setelah Rasulullah صلي الله عليه وسلم menjelaskan, sirnalah perselisihan dan perbedaan di antara mereka. Atau terjadi kasus yang cukup rumit, sehingga Rasulullah صلي الله عليه وسلم berdiam diri menunggu turunnya al-Qur`an, namun setelah turunnya al-Qur`an yang menjelaskan realita dan hukumnya, sirnalah segala persoalan yang mengganjal mereka. 

Seperti kasus 'berita bohong' (hadits ifk) yang dialamatkan kepada 'Aisyah رضي الله عنها dan juga penyebab turunnya ayat tentang li'an dalam surah an-Nuur yang dialami salah seorang sahabat Rasulullah صلي الله عليه وسلم, yaitu Hilal bin Umayyah رضي الله عنه, salah satu dari tiga orang yang Allah سبحانه و تعالي menerima taubatnya ketika ketinggalan dalam perang Tabuk pada tahun ke sembilan Hijriyah.

Ketika Rasulullah صلي الله عليه وسلم telah meninggal dunia, mulailah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, tetapi bukan persoalan yang menyangkut aqidah atau prinsip dalam Islam. Kita yakin bahwa para ulama tidak mungkin meyakini suatu hukum syari'at atau memberikan fatwa kecuali yang sesuai dengan tuntutan al-Qur`an dan sunnah Rasulullah صلي الله عليه وسلم, namun sebagai manusia biasa yang tidak ma'shum, mungkin saja seseorang keliru dalam memahami kandungan yang terdapat al-Qur`an dan sunnah, tanpa bermaksud menyalahi apalagi menentang atau berpaling dari keduanya.

Berikut ini adalah beberapa sebab terjadinya perbedaan pendapat di kalangan para ulama, yang di antaranya adalah:

1. Sebab Pertama
Nash atau dalil dalam suatu masalah tidak sampai kepada seseorang yang keliru dalam mengambil suatu keputusan atau memberikan fatwa

Kasus seperti ini bukan hanya terjadi di masa sekarang, bahkan pernah terjadi beberapa kali di masa sahabat Rasulullah صلي الله عليه وسلم. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa di masa pemerintahan Amirul Mukminin Umar bin Khaththab رضي الله عنه, setelah Palestina di kuasai kaum muslimin, Khalifah Umar رضي الله عنه melakukan perjalanan menuju Palestina bersama satu rombongan dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Ketika di tengah perjalanan, terdengarlah kabar bahwa di negeri Syam tengah dilanda wabah yang sangat berbahaya serta telah banyak menelan korban jiwa

Mendengar berita itu, Umar رضي الله عنه menahan perjalanan dan bermusyawarah dengan para pembesar dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Terjadilah perbedaan pendapat di antara mereka dalam masalah, apakah mereka meneruskan perjalanan atau kembali ke Madinah? Yang berpendapat untuk kembali ke Madinah memberikan argomentasi bahwa masuknya mereka ke kota itu akan membawa mereka kepada kematian, karena wabah itu sangat berbahaya. Sedangkan pendapat kedua memberikan hujjah bahwa semua yang terjadi tidak pernah terlepas dari qadha dan qadar Allah سبحانه و تعالي. Semua itu telah tercatat di Lauhul Mahfuzh. Pada saat itulah Abdurrahman bin Auf رضي الله عنه datang dan berkata, 'Sesungguhnya saya mempunyai pengetahuan tentang hal ini, saya pernah mendengar Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فِى أَرْضٍ فَلاَ تَقْدُمُوْا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ فِيْهَا فَلاَ تَخْرُجُوْا فِرَارًا مِنْهُ.
"Apabila kalian mendengar berita tentangnya (penyakit tha'un) di suatu negeri, maka janganlah kamu memasukinya. Dan ketika wabah penyakit itu tengah terjadi, sedang kamu berada di sana, maka janganlah keluar (pergi meninggalkan negeri itu) karena lari dari penyakit tersebut." (HR. Al-Bukhari  dan Muslim)

Setelah mendengar hadits tersebut, semuanya tunduk dan patuh terhadap sunnah Rasulullah صلي الله عليه وسلم dan kembali ke kota Madinah.

Demikian pula yang sering terjadi di masa sekarang, sering kita dengar perbedaan pendapat di kalangan para ulama, dan salah satu penyebab yang dominan adalah tidak sampainya nash atau dalil kepada orang yang keliru dalam mengambil suatu keputusan hukum, di samping adanya sebab-sebab yang lain tentunya. Wallahu A'lam.

2. Sebab Kedua
Hadits (dalil) telah sampai kepada seseorang yang kebetulan keliru dalam mengambil suatu keputusan, namun ia kurang percaya kepada pembawa berita atau yang meriwayatkan hadits. 

Misalnya, imam fulan mengatakan bahwa hadits ini shahih, sedangkan imam yang lain berpandangan bahwa hadits tersebut dha'if (lemah). Seperti imam Nawawi رحمه الله berkeyakinan  bahwa hadits tentang qunut dalam shalat subuh adalah shahih, seperti yang dia tekankan dalam al-Majmu' Syarh al-Muhazzab. Sementara itu, mayoritas ulama hadits dari masa ke masa meyakini bahwa hadits itu dha'if dan tidak bisa dijadikan sebagai sumber hukum syari'at. 

Ini hanyalah sebuah contoh, masih banyak contoh lain yang serupa, namun kita cukupkan dengan satu contoh itu. Hal ini juga pernah terjadi di masa khalifah Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه, ketika beliau menolak riwayat Fathimah binti Qais رضي الله عنها bahwa perempuan yang telah dicerai yang ketiga kalinya oleh suaminya, perempuan itu tidak berhak lagi mendapatkan hak terhadap nafkah dan tempat tinggal dari suaminya. Khalifah Umar رضي الله عنه menolak riwayat itu karena kurang percaya terhadap orang yang meriwayatkan hadits tersebut. Wallahu A'lam.

3. Sebab Ketiga
Dalil (hadits) telah sampai kepada orang tersebut, namun ia keliru dalam memahaminya. 

Contoh perbedaan seperti ini pernah terjadi di zaman Rasulullah صلي الله عليه وسلم, bahkan pada masa hidup Rasulullah صلي الله عليه وسلم. Peritistiwa itu bermula ketika Rasulullah صلي الله عليه وسلم baru selesai perang Ahzab pada tahun ke lima Hijriyah dan meletakkan peralatan perang. Pada saat itu, datanglah malaikat Jibril عليه السلام dan berkata, 'Berangkatlah menuju perkampungan Bani Quraizhah.' Maka saat itu juga Rasulullah صلي الله عليه وسلم memerintahkan kepada para sahabat agar segera berangkat menuju perkampungan mereka dan bersabda:

لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ إِلاَّ فِى بَنِي قُرَيْظَةَ
"Janganlah seseorang shalat Ashar kecuali di (perkampungan) Bani Quraizhah." (HR. Al-Bukhari  dan Muslim)

Para sahabat berbeda pendapat dalam memahami nash hadits ini. Sebagian mereka memahami bahwa yang dimaksud Nabi صلي الله عليه وسلم adalah agar mereka segera berangkat, sehingga sampai di perkampungan Bani Quraizhah sebelum shalat 'ashar. Karena itulah, ketika tiba waktu shalat 'ashar, sedangkan mereka masih berada di tengah perjalanan, mereka tetap melaksanakan shalat 'ashar dan tidak menta'khirkannya hingga sampai di perkampungan Bani Quraizhah.

Sedangkan yang lain memahami bahwa yang dimaksud Rasulullah صلي الله عليه وسلم adalah agar mereka jangan melaksanakan shalat 'ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah. Sehingga ketika tiba waktu shalat 'ashar, sedangkan mereka masih berada di tengah perjalanan, mereka tidak langsung melaksanakan shalat 'ashar dan menundanya hingga sampai di perkampungan Bani Quraizhah. 

Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah صلي الله عليه وسلم, beliau tidak memberikan komentar apa-apa, dan tidak mencela kelompok yang manapun. 

Tidak diragukan lagi, bahwa yang benar adalah yang melakukan shalat dalam waktunya dan tidak menundanya hingga keluar dari waktunya, karena kewajiban melaksanakan shalat dalam waktunya adalah dengan dalil yang jelas, sedangkan dalil (hadits) ini masih mengandung beberapa penafsiran. 

Kemungkinan besar, inilah penyebab paling dominan yang melatar belakangi terjadinya perbedaan di kalangan para ulama dalam persoalan far'iyah (cabang), namun bukan yang menyangkut persoalan prinsif di dalam syari'at Islam. Hadits-hadits Rasulullah صلي الله عليه وسلم telah dibukukan dalam kitab-kitab hadits, baik dalam kitab shahih, sunan, masanid, ataupun ma'ajim. Namun pemahaman setiap orang, seringkali berbeda satu sama lain. Wallahu A'lam.

4. Sebab Keempat
Dalil telah sampai kepadanya tapi sudah dinasakh, namun ia tidak mengetahui dalil yang menasakhnya. 

Dalam kasus seperti ini, orang yang tidak mengetahui adanya nasakh dimaafkan, karena asal suatu masalah adalah tidak adanya nasakh, sampai diketahui dalil yang menasakhnya. Termasuk dalam sebab ini adalah pendapat Ibnu Mas'ud رضي الله عنه tentang meletakkan kedua tangan ketika ruku'. 

Di permulaan Islam, disyari'atkan bagi orang yang shalat menutup kedua tangan dan meletakkannya di antara kedua lutut ketika ruku'. Hukum ini kemudian dinasakh dengan meletakkan dua telapak tangan pada dua lutut. Al-Bukhari telah meriwayatkan tentang hal ini di dalam Shahih-Nya. Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه tidak mengetahui tentang hal ini dan tetap melaksanakan shalat seperti pada masa di awal Islam. Ketika al-Alqamah dan al-Aswad shalat di sampingnya dan meletakkan kedua tangan pada kedua lutut, Ibnu Mas'ud رضي الله عنه menegur keduanya. Kenapa? Karena ia tidak mengetahui adanya nashakh. Seseorang tentu tidak diberikan beban di luar batas kemampuannya. Wallahu A'lam.

5. Sebab Kelima
Hadits (dalil) telah sampai kepadanya, namun ia lupa terhadap dalil tersebut. 

Sudah menjadi sunnatullah, bahwa lupa adalah bagian dari fitrah kita sebagai manusia biasa. Banyak orang yang telah hapal sekian banyak hadits-hadits Rasulullah صلي الله عليه وسلم, namun kemudian ia lupa. Ini merupakan salah satu penyebab terjadinya terjadi perbedaan pendapat, walau dalam porsi yang tidak terlalu besar.

 
Bagaimana Sikap Kita Terhadap Perbedaan Pendapat Ini?
Kalau kita menemukan perbedaan seperti yang telah disebutkan di atas, siapakah yang harus kita ikuti? Apakah kita akan mengikuti seorang imam dan tidak pernah keluar dari pendapatnya, walau pun kebenaran ada pada pendapat yang lain? Ataukah kita mengikuti pendapat yang lebih kuat sesuai dengan dalil-dalil yang ada, walau berbeda pendapat dengan imam yang kita ikuti? 

Jawaban yang benar adalah yang kedua, karena wajib bagi yang mengetahui dalil yang shahih untuk mengikutinya, walau berbeda pendapat dengan para imam. Karena mereka adalah manusia yang mungkin saja keliru dalam memberikan fatwa atau mengambil kesimpulan dalam suatu hukum. 

Siapapun yang meyakini bahwa ada seseorang selain Rasulullah صلي الله عليه وسلم yang harus diambil pendapatnya setiap waktu dan keadaan, berarti dia meyakini bahwa selain beliau صلي الله عليه وسلم ada yang memiliki keistimewaan risalah atau ada yang ma'shum (dipelihara dari dosa dan kesalahan). Padahal tidak ada seorang pun yang memiliki keistimewaan seperti ini selain Rasulullah صلي الله عليه وسلم, dan setiap orang bisa diterima pendapatnya atau ditolak kecuali yang diriwayatkan dari Rasulullah صلي الله عليه وسلم dengan sanad yang shahih. Wallahu A'lam.


Dikutip dari Kitab al-Ilmi karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin (ebook oleh Ibnu Majjah,  www.ibnumajjah.wordpress.com)


1 Mei 2012

Sifat Shalat Nabi: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, ditujukan kepada setiap orang yang menginginkan shalatnya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah karena beliau telah bersabda:
صَلُّوا كَمَارَأَيْتُمُونِيْ أُصَلِّيْ
"Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat." (HR. Al Bukhari [Muslim dan Ahmad])

Rincian praktek shalat Nabi yang harus kita ikuti itu adalah: 

1. Menyempurnakan wudhu, yakni berwudhu seperti yang diperintahkan Allah


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hen­dak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepala­mu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki..." (QS Al Maidah: 6)

Rasulullah bersabda:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُورٍ
"Shalat tidak diterima (tidak sah) bila tanpa bersuci." [HR. Muslim]
 
2. Menghadap ke kiblat (Ka'bah) dimanapun berada, dengan seluruh badan, dengan niat dalam hati melakukan shalat yang hendak dikerjakan, baik shalat fardhu maupun shalat sunnat.
Niat tidak diucapkan karena hal itu tidak dianjurkan dan tidak pernah dicontohkan Nabi, dan para sahabat pun tidak pernah melisankan niat.

Nabi memerintahkan agar ketika hendak shalat kita membuat sutrah (batasan) sebagai tempat shalat, baik tatkala shalat berjama'ah maupun shalat sendiri.
 
3. Takbiratul Ihram dengan mengucapkan "اللهُ أَكْبَر", dan dengan menatap ke tempat sujud.
 
4. Mengangkat tangan ketika takbir setinggi pundak atau setinggi telinga. 
  
5. Meletakkan kedua tangan di atas dada. Tangan kanan berada di atas telapak tangan kiri. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Wail bin Hujr dan Qubaishah bin Halab At Thai dari bapaknya. 
6. Disunnatkan membaca doa Istiftah (pembukaan), yaitu:

اَللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِيْ وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اَللَّهُمَّ نَقِّنِيْ مِنْ خَطَايَايَ، كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اَللَّهُمَّ اغْسِلْنِيْ مِنْ خَطَايَايَ بِالثَّلْجِ وَالْمَاءِ وَالْبَرَدِ
Ya Allah, jauhkanlah aku dari segala dosa, sebagai­mana Engkau menjauhkan Timur dan Barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari segala dosa seperti dibersih­kannya kain putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari segala dosa dengan air, es, dan salju." [HR. Bukhari dan Muslim]

Selain doa di atas, bisa juga membaca doa: 

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، وَتَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلاَ إِلَـهَ غَيْرُكَ
"Mahasuci Engkau, ya Allah. Aku memuji-Mu dengan pujian-Mu. Mahaberkah asma-Mu, Mahatinggi kebesaran-Mu, dan tiada tuhan selain Engkau." [HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah, Shahih]

Kemudian membaca ta'awwudz: (أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ), basmalah (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ) dan surat Al Fatihah, karena Rasulullah telah bersabda:

لاَصَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
"Tidak sah shalat orang yang tidak membaca fatihatul Kitab." [HR. Bukhari dan Muslim]

Setelah membaca Fatihah, ucapkan "Aamiin [آمِينَ]" dengan suara keras dalam shalat jahriah (shalat yang bacaan­nya dikeraskan/disuarakan). Setelah itu bacalah salah satu surat dari Al Qur'an yang dihafal.
 
7. Ruku' dengan membaca takbir; mengangkat kedua tangan setinggi pundak atau setinggi telinga. Lalu sejajarkan kepala dengan punggung, letakkan kedua tangan di atas kedua lutut; renggangkan jari-jari; berada pada posisi tuma'ninah (menenangkan badan) dalam ruku', dan mengucapkan:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ
"Mahasuci Allah yang Mahaagung." [HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Shahih]

Diutamakan ucapan itu diulangi tiga kali atau lebih, dan disunnatkan juga menambahkan bacaan:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ
"Mahasuci Allah, Robb kami, dan dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku." [HR. Bukhari dan Muslim]
 
8. Mengangkat kepala setelah ruku' dengan mengangkat kedua tangan setinggi pundak atau telinga, seraya mengucapkan:

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
"Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya." [HR. Bukhari dan Muslim]
dibaca oleh imam, juga tatkala shalat sendiri.

Ketika berdiri ucapkan:

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ، مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ اْلأَرْضِ وَمِلْءَ مَا بَيْنَهُمَا، وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
"Ya Robb kami, bagi Engkau-lah segala puji dengan pujian yang banyak, baik, diberkati,1 yang memenuhi langit, bumi, antara langit dan bumi, dan memenuhi apa saja yang Engkau kehendaki."2

Lebih baik lagi apabila setelah mengucapkan doa ter­sebut, membaca:

أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ، أَحَقُّ مَا قَالَ الْعَبْدُ، وَكُلُّنَا لَكَ. اَللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
"Yang Memiliki pujian dan Keagungan yang berhak menerima apa yang dikatakan hamba-Nya. Kami semua milik-Mu, ya Allah. Tidak ada yang dapat me­nolak apa yang telah Engkau berikan; tidak ada yang dapat memberikan apa yang telah Engkau tolak; dan tidak ada gunanya bagi Engkau kekayaan manusia."[HR. Muslim]

Hadits tersebut derajatnya Hasan, karena do'a di atas terdapat dalam beberapa hadits yang shahih.
Ketika berdiri dari ruku', makmum mengucapkan: "Rabbanaa wa lakal hamdu...[ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ]" dan seterusnya.

Baik imam, munfarid, dan makmum disunnatkan me­letakkan kedua tangan di atas dada seperti ketika ber­diri sebelum ruku'. Ini berdasarkan petunjuk dari Rasulullah dari hadits yang diriwayatkan oleh Wail bin Hujr dan Sahal bin Sa'ad.
 
9. Sujud dengan mengucapkan takbir serta meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan (kalau bisa/mampu). Bila tidak bisa/tidak mampu, maka boleh mendahulukan meletakkan tangan sebelum lutut. Jari-jari kedua kaki dan kedua tangan dihadapkan ke arah kiblat, dan jari-jari tangan dirapatkan.

Sujud di atas anggota sujud yang tujuh, yaitu kening bersama hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki, serta mengucapkan:

سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى
"Mahasuci Allah Yang Mahatinggi." (3X atau lebih) [HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Shahih], Disunnatkan lagi membaca:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ
"Mahasuci Allah, Robb kami, dan dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku." [HR. Bukhari dan Muslim]

Disunnatkan pula memperbanyak doa. Rasulullah bersabda:

أَمَّا اَلرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ اَلرَّبَّ وَأَمَّا اَلسُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي اَلدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
''Tatkala ruku', maka besarkanlah/agungkanlah (nama) Robbmu. Tatkala sujud, maka bersungguh-sunggulah dalam berdoa karena doa kalian layak untuk dikabul­kan.'' (HR. Muslim)

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ. فَأَكْثِرُوامِنَ الدُّعَاءِ
"Hamba yang paling dekat dengan Robbnya adalah dikala ia sedang sujud, karena itu perbanyaklah doa." (HR. Muslim)

Disunnatkan pula mendoakan diri sendiri dan men­doakan umat Islam lainnya untuk kebaikan di dunia dan di akhirat.

Ketentuan lainnya adalah merenggangkan kedua lengan dari kedua lambung, tidak merapatkan perut dengan kedua paha, merenggangkan kedua paha dari kedua betis, dan mengangkat kedua lengan dari tanah (bawah/dasar). Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah صلي الله عليه وسلم:

اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ
"Tegaklah dalam sujud kalian. Jangan ada seorang dari kalian yang meletakkan kedua lengannya seperti anjing." [HR.Bukhari dan Muslim]
 
10. Mengangkat kepala dari sujud dengan mengucapkan takbir; meletakkan telapak kaki yang kiri dan mendu­dukinya; menegakkan kaki yang kanan; meletakkan kedua tangan di atas kedua paha atau lutut, dan meng­ucapkan:

رَبِّ اغْفِرْ لِيْ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَعَافِنِيْ وَاهْدِنِيْ وَاجْبُرْنِيْ
'Ya Robbi, ampunilah aku (3X)3. Ya Allah, ampunilah aku, berikanlah rezeki Mu kepadaku, sehatkan aku, tunjukilah aku, dan cukupkanlah segala kekurangan­ku."4

Tuma'ninah (menenangkan badan) ketika duduk se­hingga tulang-tulangnya kembali lagi ke tempat asalnya, seperti i'tidal setelah ruku'. Nabi memanjangkan i'tidal setelah ruku' dan antara kedua sujud. 
11. Sujud kedua dengan mengucapkan takbir, dan meng­erjakan seperti yang dikerjakan pada sujud pertama.
 
12. Mengangkat kepala dengan mengucapkan takbir; duduk sebentar seperti duduk antara dua sujud yang disebut duduk istirahat. Menurut salah satu pendapat ulama ini merupakan sunnat, karena itu apabila ini di­tinggalkan tidak apa-apa dan di situ juga tidak ada dzikir maupun doa yang harus diucapkan.

Kemudian bangkit ke rakaat yang kedua dengan ber­sandar pada kedua lutut (bila kondisi memungkinkan). Bila tidak mampu, maka boleh bersandar pada alas (dasar, tempat tumpuan).

Lalu membaca Al Fatihah, dan selanjutnya membaca salah satu surat dari Al Qur'an. Baru setelah itu me­ngerjakan seperti yang dilakukan pada rakaat awal [pertama].

Makmum tidak diperkenankan mendahului imam karena Nabi telah memperingatkan hal itu kepada umatnya. Hukumnya makruh apabila makmum gerakan­nya bersamaan dengan imam. Yang disunnatkan ada­lah semua perbuatan dilakukan setelah imam tanpa menunggu-nunggu dan setelah terhentinya suara imam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
"Imam hanya dijadikan untuk diikuti. Karenanya janganlah kalian berbeda dengan imam. Apabila imam takbir, maka bertakbirlah. Apabila imam mengucap­kan "Sami'allaahu liman hamidah", maka ucapkanlah: "Rabbanaa wa lakal hamdu." Apabila imam sujud, maka sujudlah." (Al Bukhari-Muslim) 

13. Apabila shalat terdiri dari dua rakaat, seperti shalat Subuh, shalat Jum'at, dan shalat 'led, maka setelah sujud yang kedua, duduk dengan menegakkan kaki yang kanan; menggelar kaki yang kiri; meletakkan tangan kanan di atas paha kanan; menggenggam semua jari-jari, kecuali jari telunjuk yang mengisyaratkan pada pengesaan Allah. Menggenggamkan jari kelingking dan jari manis saja. lalu mengisyaratkan jari telunjuk, juga baik bila dilakukan. Kedua cara ini berdasarkan hadits dari Nabi.

Tangan kiri diletakkan di atas paha atau lutut yang kiri juga. Dalam duduk itu kemudian membaca tasyahud, yaitu:

التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
"Segala puja dan puji, shalat dan kebaikan milik Allah. Selamat sejahtera kepadamu, wahai Nabi, rahmat Allah dan berkah-Nya. Selamat sejahtera kepada kami dan hamba-hamba Allah yang baik. Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah. Aku bersaksi bahwa Muham­mad itu hamba dan utusan-Nya.5 Ya Allah, sampaikan selamat sejahtera kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan selamat sejahtera kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Terpuji dan Mahaagung. Berkatilah Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkati Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Terpuji dan Mahaagung.6 Ya Allah, aku memohon perlindungan-Mu dari siksa jahanam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari fitnah Al Masih Ad-Dajjal."7

Kemudian berdoa apa saja meminta kebaikan di dunia dan akhirat. Jika mendoakan orang tua atau sesama kaum muslimin, maka tidak apa-apa, baik dilakukan dalam shalat wajib maupun dalam shalat sunnat.

Selanjutnya salam ke kanan dan ke kiri, seraya mengucapkan: 


السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ. السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ
14. Apabila shalat terdiri dari tiga rakaat, seperti shalat Maghrib, atau empat rakaat, seperti shalat Dhuhur, Ashar dan shalat Isya', maka setelah membaca tasyahud dan shalawat kepada Nabi, berdiri lagi dengan bersan­dar pada lutut, mengangkat kedua tangan setinggi pundak dengan mengucapkan "Allahu Akbar", dan meletakkan kedua tangan di atas dada, lalu membaca Fatihah.

Apabila dalam rakaat ketiga dan keempat dari shalat Dhuhur sesekali menambah bacaan ayat sesudah Fati­hah, maka tidak apa-apa, karena ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abi Said.

Kemudian melakukan tahiyat setelah rakaat ketiga dari shalat Maghrib dan setelah rakaat keempat dari shalat Dhuhur, Ashar atau Isya'; membaca shalawat kepada Nabi; memohon perlindungan dari siksa jahanam, siksa kubur, dan fitnah Dajjal; memperbanyak doa sebagaimana pada shalat yang dua rakaat. Pada saat begini duduknya tawarruk, yakni meletakkan kaki kiri di bawah kaki kanan, pantat di atas lantai/alas de­ngan menegakkan kaki kanan. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abi Humaid.

Setelah itu melakukan salam ke kanan dan ke kiri, seraya mengucapkan: 


السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ. السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ


                                                             
1 [HR. Bukhari]
2 [HR. Muslim]
3 [HR. Abu Dawud, bacaan رَبِّ اغْفِرْ لِيْ dibaca 2 kali]
4 [HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah, Shahih]
5 [HR. Bukhari dan Muslim]
6 [HR. Bukhari dan Muslim]
7 [HR. Muslim, doa sejenis dengan lafazh yang mirip dapat dilihat dalam kitab-kitab Hadits atau lihat Sifat Shalat Nabi oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ]
Disalin dari kitab:
صفة صلاة النبي صلي الله عليه وسلم
Sifat Shalat Nabi oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Tawadlu'



 “Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (Qs. Al-Furqan: 63)

Maksud ayat tersebut adalah berjalan di muka bumi dengan tenang, berwibawa, rendah hati, tidak jahat, tidak congkak dan sombong. Menurut Al-Hasan, mereka adalah orang-orang yang berilmu dan bersikap lemah lembut. Menurut Muhammad bin Al-Hanafiah, mereka adalah orang-orang yang berwibawa, menjaga kehormatan diri dan tidak berlaku bodoh. Kalaupun mereka dianggap bodoh, maka mereka tetap bersikap lemah lembut. [1]

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda
إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِي الْمَالِ وَالْخَلْقِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ مِمَّنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ
“Ketika seorang dari kalian memandang orang yang melebihi dirinya dalam harta dan anak, maka hendaklah ia juga memandang orang yang lebih rendah darinya, yaitu dari apa yang telah dilebihkan kepadanya.” (HR. Muslim)

Sikap Tawadhu’ Nabi dan Para Sahabat
Dalam kitab Madarijus Salikin disebutkan bahwa Rasulullah senantiasa menunjukkan sikap tawadhu' kepada siapa pun. Jika beliau melewati sekumpulan anak-anak kecil, maka beliau mengucapkan salam kepada mereka. Ada seorang budak wanita yang menggelendeng tangan beliau menuju tempat yang dikehendakinya. Jika beliau makan, maka beliau menjilat jari-jari tangannya tiga kali. Jika berada di rumah, maka beliau mengerjakan tugas-tugas keluarganya. 
Beliau biasa menjahit sandalnya, menambal pakaian, memerah susu untuk keluarganya, memberi makan onta, makan bersama para pelayan, duduk bersama orang-orang miskin, berjalan bersama para janda dan anak-anak yatim, memenuhi keperluan mereka, selalu mengucapkan salam terlebih dahulu kepada mereka, memenuhi undangan siapa pun yang mengundangnya, sekalipun untuk keperluan yang sangat ringan dan reman. Akhlak beliau lembut, tabiat beliau mulia, pergaulan beliau baik, wajah senantiasa berseri, mudah tersenyum, rendah hati namun tidak menghinakan diri, dermawan tapi tidak boros, hatinya mudah tersentuh dan menyayangi setiap orang Muslim dan siap melindungi mereka. [2]

Abu Bakar biasa memerahkan susu kambing orang-orang di sebuah perumahan. Setelah Abu Bakar menjadi khalifah, seorang anak perempuan dari perumahan itu berkata, “Mulai sekarang tidak ada lagi yang memerahkan susu kambing untuk kita.” Abu Bakar mendengar ucapan anak itu, maka ia pun berkata, “Sungguh, aku akan terus memerahkan susu untuk kalian. Demi Allah, aku tidak ingin kesibukanku yang baru ini mengubah kebiasaan baikku yang sudah-sudah.

Suatu hari ‘Umar bin Khaththab berangkat ke negeri Syam bersama Abu Ubaidah. Mereka sampai di sebuah telaga. ‘Umar turun dari untanya dan melepas khufnya, lalu menggantungkannya di pundaknya, dan menarik tali unta untuk memberinya minum. Melihat itu, Abu Ubaidah berkata, “Wahai Amirul Mukminin, engkau melakukan ini? Kau lepas khufmu, kau letakkan di pundakmu, lalu kau tarik untamu untuk kau suruh minum?! Aku senang jika para penduduk itu memuliakanmu.”

‘Umar pun menjawab, “Jika yang mengatakannya bukan kamu, wahai Abu Ubaidah, aku pasti menjadikannya sebagai pelajaran bagi umat Muhammad. Sesungguhnya kita ini adalah kaum yang hina dina lantas Allah memuliakan kita dengan Islam. Maka, jika kita mencari kemuliaan dengan selain apa yang Allah memuliakan kita dengannya, niscaya Allah akan menghinakan kita.” [3]

Urwah bin Az-Zubair berkata, “Aku pernah melihat Umar bin Al-Khaththab memanggul segeriba air. Maka kukatakan kepadanya, "Wahai Amirul-Mukminin, tidak sepantasnya engkau melakukan hal ini.” Umar menyahut, "Ketika ada beberapa orang utusan yang datang kepadaku dalam keadaan tunduk dan patuh, maka ada sedikit kesombongan yang merasuk ke dalam diriku. Namun aku dapat mengenyahkannya." [4]
  • “Sesungguhnya jika seorang hamba bersikap tawadhu’ karena Allah, maka Allah akan memuliakannya dengan hikmah-Nya, seraya dikatakan kepadanya, “Bangkitlah, Allah pasti meninggikannya”, dalam dirinya ia menganggap bahwa dirinya hina, sedang di mata manusia ia mulia.” (‘Umar bin Khaththab) 
  • “Inti sikap tawadhu’ adalah hendaklah engkau memberi salam kepada siapa saja yang engkau jumpai dari kaum muslimin, ridha dengan yang lain dalam majelis, dan engkau benci jika disebut-sebut dengan kebaikan dan ketakwaanmu.” (‘Umar bin Khaththab)  
  • “Barangsiapa yang menonjolkan dirinya karena sombong, maka Allah akan merendahkannya. Barangsiapa yang merendahkan diri karena khusyu’, maka Allah akan mengangkatnya.” (Abdullah bin Mas’ud)  
  • “Seseorang tidak dianggap berilmu hingga ia tidak lagi iri kepada orang yang lebih mulia dari dirinya, dan tidak menghina orang yang lebih rendah dari dirinya, serta tidak mengharapkan uang dengan ilmunya.” (Ibnu Umar) [5] 
  • “Pangkal tawadhu’ adalah kamu posisikan dirimu bersama orang yang nikmat dunianya lebih rendah darimu sampai kamu mengerti bahwa tidak ada keutamaan bagimu atasnya dengan duniamu; dan kamu posisikan dirimu bersama orang yang nikmat dunianya lebih tinggi darimu sampai kamu membuatnya mengerti bahwa tidak ada keutamaan baginya atasmu dengan dunianya.” (Abdullah bin Mubarak) [6] 
  •  “Tawadhu' artinya tunduk kepada kebenaran dan patuh kepadanya serta mau menerima kebenaran itu dari siapa pun yang mengucapkannya." (Al-Fudahil bin Iyadh) [7]

Para sahabat tidak memiliki gelar dan julukan-julukan kebesaran, tidak memiliki tambahan-tambahan di belakang nama mereka yang bernada sombong. Mereka dipanggil dengan nama mereka, wahai Abu Bakar, wahai ‘Umar, Utsman, ‘Ali, Usamah, Abdurrahman, Zubair. Tidak ada gelar kebesaran bagi mereka. Cukuplah mereka menyandang gelar kemuliaan dari Allah. Sedangkan banyak orang yang menggunakan gelar-gelar kebesaran, gelar jabatan, atau gelar akademik. Mereka merasa jengkel dan marah apabila disebut namanya tanpa disertai gelarnya.

Dahulu para Salafush Shalih sangat membenci ketenaran dan mengingatkan diri mereka sendiri agar menjauhinya. Mereka melihat bahwa diri mereka tidak pantas untuk menjadi yang terdepan. Ibrahim An-Nakha’I misalnya, dahulu setiap ada empat orang yang mendekat dan duduk di dekatnya ketika berada di dalam masjid, maka dia langsung berdiri dan meninggalkan mereka. Hal ini dia lakukan karena dirinya takut menjadi orang terkenal. Dahulu Salafush Shalih sangat takut memberikan fatwa, mereka sangat senang jika telah ada orang lain yang mau memberikan fatwa menggantikan mereka dan mereka takut terhadap berbagai pertanyaan dan persoalan yang dilontarkan. [8]

Sedangkan sekarang banyak orang justru sebaliknya, saling berebut untuk untuk memberikan jawaban atas setiap pertanyaan. Merasa tahu padahal sesungguhnya ilmunya hanya sedikit. Merasa paling pandai padahal bodoh. Orang pandai tidak diukur seberapa banyak ia mampu menjawab berbagai pertanyaan. Para ulama sering mengatakan tidak tahu terhadap persoalan yang disampaikan kepadanya.

Sebab yang mendorong timbulnya sifat sombong adalah memiliki kedudukan yang tinggi dan pengaruh yang besar dan kurangnya bergaul dengan orang yang memiliki status sosial yang sama dengannya –atau yang lebih rendah darinya. Sebab lain yang mendorong timbulnya kebanggaan pada diri sendiri adalah banyaknya pujian dari orang-orang terdekat dan sanjungan yang berlebihan dari orang-orang yang ingin cari muka, yaitu orang-orang yang terbiasa dengan kemunafikan. [9]

Jangan Sombong
Dosa pertama yang menjadi kedurhakaan terhadap Allah adalah dua macam: takabur dan ambisi. Takabur merupakan dosa Iblis yang terlaknat. Sedangkan dosa bapak kita Adam adalah ambisi dan syahwat. Orang yang takabur dan beralasan kepada takdir akan bersama pemimpin mereka masuk ke dalam neraka, yaitu Iblis. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata, “Saya mendengar Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah berkata, ‘Takabur lebih jahat daripada syirik. Sebab orang yang takabur merasa dirinya hebat untuk beribadah kepada Allah. Sedangkan orang musyrik masih mau beribadah kepada Allah dan kepada selain-Nya.’" [10]

Imam Adz-Dzahabi mengategorikan sombong sebagai salah satu dosa besar. Adz-Dzahabi berkata, “Sombong yang paling buruk adalah sombongnya seseorang terhadap orang lain karena ilmu yang dimilikinya dan ia merasa besar dengan kelebihan yang dimilikinya. Sungguh, ilmunya tidak bermanfaat baginya.

Orang yang menuntut ilmu untuk dibanggakan, mencari kedudukan, meremehkan kaum muslimin, menganggap mereka bodoh, serta melecehkan mereka, sungguh ini adalah sombong yang paling besar. Dan tidak akan masuk surga orang yang di hatinya ada sombong walau seberat biji sawi.” [11]

Sombong adalah jalan menuju murka Allah. Juga, merupakan tanda rendahnya jiwa dan jauhnya ia dari Allah. Karena sombong seseorang terusir dari rahmat Allah dan menjadikannya tidak dapat memahami ayat-ayat-Nya. Juga, selamanya tidak akan mendapatkan taufik untuk taat kepada-Nya. Sombong akan membuat seseorang terhalang dari surga dan akan mengantarnya ke neraka.

Hanya Allah yang Berhak Sombong
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah bersabda:
يَطْوِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ السَّمَاوَاتِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُهُنَّ بِيَدِهِ الْيُمْنَى ثُمَّ يَقُولُ أَنَا الْمَلِكُ أَيْنَ الْجَبَّارُونَ أَيْنَ الْمُتَكَبِّرُونَ ثُمَّ يَطْوِي الْأَرَضِينَ بِشِمَالِهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا الْمَلِكُ أَيْنَ الْجَبَّارُونَ أَيْنَ الْمُتَكَبِّرُونَ

“Allah Taala melipat langit-langit pada hari kiamat, kemudian menggenggam langit-langit itu dengan tangan kanan-Nya, lalu berfirman: Akulah Raja! Manakah orang-orang penguasa yang suka menindas? Manakah orang-orang yang sombong? Kemudian Dia melipat bumi dengan tangan kiri-Nya, lalu berfirman: Akulah Raja! Manakah orang-orang penguasa yang suka menindas? Manakah orang-orang yang sombong?”

Ibnu ‘Auf menggubah seuntai syair:

Aku amat terpesona karena kecantikan rupanya
Padahal hari kemarin dia adalah setetes mani yang hina
Dan pada hari esok, setelah hilang pesonanya
Dia menjadi bangkai kotor di liang lahat
Dia tidak sadar bahwa di balik kesombongan dan keangkuhannya
Di balik pakaian yang dikenakannya ada kotoran [12]

 
Seorang penyair mengungkapkan:

Wahai orang yang selalu memperlihatkan kesombongan
Karena bentuk dan rupa tubuh yang indah
Perhatikanlah orang-orang yang sombong sebelummu
Kebusukanmu kelak akan menjadi celaan bagimu
Andaikan orang-orang mau memikirkan
Apa yang ada di dalam perutnya
Niscaya orang yang masih muda maupun yang sudah tua
Tidak akan merasa sombong
Adakah pada anak Adam sesuatu yang lebih berharga daripada kepala
Padahal sudah dimaklumi bahwa lima bagian dari kepala itu mengandung kotoran
Dalam hidung mengalir kotoran
Dan telinga baunya sangat menyengat menusuk hidung
Dari mata mengalir air dan dari gigi mengalir lendir
Wahai keturunan tanah dan makanan tanah
Silakan berleha-leha, kelak engkau akan menjadi makanan dan minuman tanah
[13]


Maraji’:
- Adabud Dunya wad Din, Al-Mawardi
- Al-Kabair, Adz-Dzahabi
- At-Tawadhu’, Mahmud Al-Mishri
- Hakadza Haddatsana Az-Zaman, ‘Aidh Al-Qarni
- Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
- Mawa’izhu Ash-Shahabah, Shalih Ahmad Asy-Syami

                                                                                
[1] Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
[2] Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
[3] At-Tawadhu’, Mahmud Al-Mishri
[4] Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
[5] Mawa’izhu Ash-Shahabah, Shalih Ahmad Asy-Syami
[6] At-Tawadhu’, Mahmud Al-Mishri
[7] Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
[8] Hakadza Haddatsana Az-Zaman, ‘Aidh Al-Qarni
[9] Adabud Dunya wad Din, Al-Mawardi
[10] Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
[11] Al-Kabair, Adz-Dzahabi
[12] Adabud Dunya wad Din, Al-Mawardi
[13] Adabud Dunya wad Din, Al-Mawardi 


PROMO BUKU

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More