MUSLIMAH

Menuju Insan yang Shalihah

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

MUTIARA DAKWAH

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

22 Juli 2012

Kesuksesan Karir Bukan Jaminan Kebahagiaan



Seorang dokter wanita berteriak, “Ambillah ijazahku dan berilah aku suami.”

Kisah ini adalah kisah seorang wanita yang sukses menggapai karirnya sebagai dokter sebagaimana yang dimuat dalam kitab Thariq Sa’adah. Setelah perjuangannya yang berat dalam mendaki puncak karirnya tersebut, wanita ini merasakan bahwa ia tidak merasakan kebahagiaan. Ia merasa hidup ini sempit. 


Saat ia memasuki kantornya, ia menggambarkan bahwa kantornya ibarat kuburan atau penjara yang menyengsarakannya. Pakaian jaket khas dokter yang ia kenakan diibaratkan sebagai pakaian besi yang mengukungnya dalam kenestapaan. Dan stetoskop yang mengalungi lehernya ia ibaratkan sebagai tali yang membelit lehernya. Wanita ini berada pada puncak karirnya, tetapi ia belum mendapatkan seorang suami. Nalurinya sebagai wanita terusik. Ia ingin mendapatkan kebahagiaan sejati. Bukan ketenaran, bukan kesuksesan karir, bukan harta yang melimpah.

Akhirnya ia berteriak, “Ambillah ijazahku, jaketku, dan semua referensiku. Ambillah kebahagiaan palsu, dan perdengarkan kepadaku kalimat, ’Mama…’”

Renungkanlah wahai saudariku,

Ambillah pelajaran dari kisah di atas. Juga ambillah pelajaran dari perkataan artis dunia yang mencapai kesuksesan karir dan bergelimangan kemewahan, Marilyn Monroe. Marilyn Monroe, yang pada masanya banyak dipuja kaum laki-laki maupun kaum wanita, pernah berkata, 
“Waspadalah kepada ketenaran dan kepada setiap orang yang memberimu fasilitas mewah untuk menjadi bintang. Sesungguhnya saya adalah wanita yang paling sengsara di muka bumi ini karena tidak bisa menjadi seorang ibu. Sebenarnya saya ingin menjadi wanita yang mengurus rumah tangga dan keluarga. Kebahagiaan wanita hakiki adalah pada kehidupan keluarga yang terhormat dan suci. Semua orang telah merusak hidup saya. Bekerja di sinema hanya membuat harga seorang wanita menjadi murah dan tidak berguna walaupun kelihatannya terkenal.” 

Pada masa sekarang banyak wanita yang lebih mementingkan karir daripada memenuhi kebutuhan nalurinya sebagai seorang wanita yang mendambakan seorang suami dan mendambakan seorang bayi mungil yang memanggilnya, “Mama…”. Perkembangan zaman mempengaruhi para wanita untuk meninggalkan rumah dan mengejar karirnya. Banyak yang berpikiran wanita karir yang sukses akan mendapatkan kebahagiaan. 

Ingatlah wahai saudariku, naluri Anda sebagai wanita tidak akan pernah bisa dibendung dalam waktu lama. Anda mempunyai keinginan untuk membina rumah tangga dengan seorang laki-laki yang Anda cintai dan ia pun mencintai Anda. Kemudian Anda mendambakan memilik seorang “malaikat kecil” yang akan selalu kau jaga dan sayangi. Itulah fitrah wanita. Jadi, jangan sampai karir Anda mengambil kebahagiaan hidup Anda dan menggantinya dengan kenestapaan. 


Harta Bukan Jaminan Kebahagiaan


Saudariku, mungkin Anda mengangankan untuk mempunyai harta yang banyak. Anda memimpikan mempunyai rumah yang megah dan kendaraan yang mewah. Anda berharap menjadi wanita cantik yang dikagumi dan dipuja orang. Anda mungkin berangan-angan untuk mendapatkan kenikmatan dunia. Dan dengan begitu Anda mengira akan mendapatkan kebahagiaan.

Ketahuilah wahai saudariku,
Dunia tidaklah dapat mendatangkan kebahagiaan. Orang bijak mengatakan bahwa dunia adalah pengkhianat yang paling khianat. Dunia adalah penipu yang paling ulung. Jika Anda mencintai harta dunia, maka dunia akan menghancurkan dan meninggalkan Anda dalam keadaan sengsara. Simaklah sebuah kisah seorang wanita yang dilimpahkan nikmat dunia kepadanya. Wanita ini adalah wanita yang terkenal, dikaguni, dan mempunyai banyak harta. Ahmad Farid memuat kisah ini dalam kitabnya Thariq Sa’adah.

Wanita ini bernama Christina Onasis. Ia mempunyai harta yang melimpah. Ia memiliki kapal pesiar besar, pulau-pulau, dan perusahaan kapal terbang. Semua orang tentu menginginkan kebahagiaan. Begitu juga Chirstina juga mengejar kebahagiaan. Ia menikah dengan seorang laki-laki Amerika. Namun, pernikahannya ini hanya bertahan selama beberapa bulan saja. Kemudian ia menikah dengan seorang laki-laki Yunani. Namun, pernikahannya ini juga hanya bertahan beberapa bulan saja. 


Setelah itu ia menikah dengan seorang komunis Rusia. Ketika ia menikahi seorang komunis, para wartawan merasa heran sehingga menanyainya, “Anda adalah lambang kapitalisme, bagaimana bisa menikah dengan seorang komunis?”
Ketika itu ia menjawab, “Saya mencari kebahagiaan.”

Pernikahannya dengan laki-laki Rusia ini hanya bertahan selama setahun. Ia minta diceriakan. Kemudian ia menikah lagi dengan seorang laki-laki Perancis. Ketika di sebuah pesta di Perancis, para wartawan menanyainya, “Apakah Anda wanita terkaya?” ia menjawab, “Ya, saya wanita terkaya. Akan tetapi, saya adalah orang yang paling menderita.”

Perhatikanlah wahai saudariku,

Harta yang melimpah bukanlah jaminan untuk mendatangkan kebahagiaan. Jika begitu, masihkah kita mengangankan mendapatkan limpahan harta? Masihkah kita berambisi mengumpulkan harta? Sesungguhnya kenikmatan dunia ini hanyalah kenikmatan yang semu dan menipu. 


Jika Anda memiliki harta yang berlebih, sebaiknya Anda tabung di bank akhirat, niscaya harta Anda akan menjadi berlipat ganda. Anda pasti akan meninggalkan dunia ini dan akan menuju akhirat. Maka, siapkan bekal Anda, investasikan harta Anda di kampung akhirat. Bangunlah rumah Anda di akhirat.


Jilbabku Adalah Nilaiku



Allah berfirman,
Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shalihh, dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?" (Qs. Al-Fushshilat: 33)

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berkata dalam kitabnya Ad-Da’watu ilallâh wa Akhlâqud Du’ât, “Seorang mukmin yang berdakwah kepada Allah adalah orang yang kuat imannya, yang memahami perintah Allah dan menerangkan hak Allah, antusias di dalam dakwah ke jalan Allah dan mengamalkan apa yang ia dakwahkan serta memperingatkan segala yang dilarang Allah. Ia adalah orang yang paling bersegera (mengamalkan) apa yang ia dakwahkan dan orang yang paling jauh dari segala yang dilarang.”

Jika Anda sudah melakukan sebuah kebaikan, maka ajaklah orang lain untuk melakukannya juga. Maka, Anda berada di jalan orang-orang yang bersegera dalam melaksanakan amal ketaatan dan menyeru kepada manusia pada jalan itu. Jika Anda sudah mengenakan jilbab, maka ajaklah saudari Anda untuk mengenakannya. Anda pasti sudah merasakan nikmatnya mengenakan jilbab karena setiap ibadah yang dilaksanakan dengan ikhlas dan benar pasti mendatangkan kenikmatan. Ajaklah saudari-saudari Anda kaum muslimah untuk mengenakan jilbab hingga mereka bisa ikut merasakan kenikmatan ketaatan ini.

Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan, maka baginya pahala yang sepadan dengan pelakunya.” (HR Muslim). Beliau juga bersabda, ”Maka demi Allah! Sekiranya Allah memberikan petunjuk melalui perantaraanmu kepada seorang lelaki adalah lebih baik bagimu daripada unta merah.”

Anda bisa mengajak orang untuk taat kepada Allah melalui berbagai cara. Cara yang paling utama adalah keteladanan, yakni dengan Anda mengenakan jilbab maka itu menjadi teladan yang baik bagi muslimah lainnya. Anda juga bisa mengajak orang lain dengan menasehatinya secara langsung. Anda juga bisa membuat tulisan berisi nasehat untuk disebarluaskan dan dibaca muslimah yang lain.

Seorang muslimah, bernama Kiptiah, mengajak muslimah lain dan mengingatkan mereka arti penting jilbabnya melalui tulisan. Ia memuat tulisannya tersebut dalam blog-nya (www.rainkelana.blogspot.com) sehingga dapat diakses dan dibaca oleh orang lain. Berikut ini tulisan Kiptiah yang berjudul “Jilbab adalah Nilaiku” dengan sedikit penyesuaian redaksional.


Berjilbab sesuai syariat dan berakhlaq baik adalah suatu kesempurnaan bagi seorang muslimah. Dengan jilbab akan membedakan wanita muslim dengan wanita kafir. Jilbab yang menjadi nilai bagi seorang muslimah sebagai lambang penghormatan kepada dirinya sendiri. Ia memilih berjilbab, berarti ia menginginkan keridhaan Allah dan sangat mengetahui betapa berharga tubuhnya jika hanya untuk dipamerkan kepada yang bukan mahram-nya, betapa tubuhnya yang terbuka dapat menjadi penyebab timbulnya fitnah.

Kecantikan bukan dilihat dari keindahan tubuh yang terbuka, bukan itu. Itu hanya sementara. Jika tujuannya ingin dilihat menarik oleh lawan jenis dengan pakaian yang terbuka, yakinlah itu hanya sementara. Saat ini kau berjuang keras mempercantik diri untuk menarik hati lawan jenis atau untuk hal-hal duniawi, maka hatimu akan kecewa. Mengapa? Karena ternyata wanita-wanita lain akan melakukan hal yang sama. Dan kau pun akan kelelahan menampilkan kecantikan-kecantikan semu dalam dirimu.

Baiklah, jika ada yang berkata, “Mau berjilbab atau tidak, itu adalah hak saya”, tetapi tubuh kita bukan hak kita. Status kita hanya dipinjamkan. Milik kita hanya roh yang ditiupkan ke dalam jasad yang Allah pinjamkan. Bahkan roh itu sendiri berada dalam genggaman-Nya. Jika barang yang kita pinjamkan ke orang lain, kemudian orang tersebut merusaknya maka tentu kita akan marah. Allah bebas melakukan apapun terhadap ciptaan-Nya. Jika amanah yang Dia berikan tidak dijaga dengan semestinya sesuai dengan perintahNya tentu Allah murka.

Sebab jilbabku adalah nilaiku, lambang kepatuhan kita kepada perintah Allah. Penilaian hakiki hanya dari Allah, akan terpuaskan kita akan penilaian-Nya. Allah tidak akan pilih kasih kepada hamba-Nya. Bukan Allah tidak sayang karena memerintahkan kita menutup aurat, padahal perempuan adalah makhluk yang indah. Karena keindahan tidak selalu bisa dilihat secara gratis. Biar saja ada hinaan di sekeliling kita karena ke-istiqomah-an kita menutup aurat. Karena kita adalah berlian mahal yang tidak mudah terjamah oleh sembarang orang dan bukan batu kerikil yang banyak bertebaran di jalan-jalan dan mudah di pegang.

Sebab jilbabku adalah nilaiku, lambang keshalihahan, insya Allah. Yang karenanya kita akan berusaha untuk meluruskan prilaku kita yang sebelumnya bengok. Yang karenanya semoga kita mampu menghilangkan gaya hidup Barat yang kini makin merajalela. Yang karenanya kita akan terlindungi dari segala keburukan yang ditimbulkan akibat perbuatan kita sendiri (membuka aurat). Yang karenanya kita bisa menampilkan kenyamanan dalam berbusana (bukan pengekangan) sebagai contoh kepada mereka yang sinis terhadap jilbab. 

Kita adalah hal terindah dan akan tetap menjadi hal yang terindah jika kita mampu menjaga keindahan itu hanya untuk yang berhak memilikinya. Insya Allah.


Berani Tampil Shalihah

Mengapa berjilbab?
“Karena saya adalah muslimah, dan Al-Quran memerintahkan muslimah untuk berjilbab. Itu saja, tak ada alasan lain,” jawab Wiwit dalam bahasa Inggris yang sangat fasih.

Wiwit adalah muslimah Indonesia yang tinggal di Kanada. Sebagimana dikisahkan oleh Heru Susetyo dalam bukunya The Journal of A Muslim Traveler, Wiwit yang kelahiran Bandung tahun 1981 ini sedang menjalani studinya di program undergraduate (setara S1) Departemen of Electrical Enginerring, Carleton University. 

Muslimah bernama lengkap Sawitri Mardhiyani ini telah mengenakan jilbab sejak berusia sepuluh tahun. Wiwit senantiasa berjilbab dengan gamis yang panjang jika bepergian ke kampus atau ke tempat lainnya. Ia tidak merasa sungkan ataupun malu di tengah masyarakat yang tidak banyak mengenal Islam. Jilbab tidak menghalanginya untuk beraktifitas. Wiwit aktif sebagai bendahara di Muslim Student Association (MSA) di kampusnya. Ia juga menjadi pembina di Girl’s Guide (semacam Pramuka).

Saudariku, Jilbab merupakan perintah Allah. Jilbab juga merupakan identitas seorang muslimah. Kita ambil pelajaran dari seorang muslimah di atas yang teguh memegang keyakinan dan mengamalkan keyakinannya di tengah masyarakat yang tidak mempunyai keyakinan yang sama dengannya. Justru ia semakin semangat menunjukkan bahwa dirinya adalah seorang muslimah.

Terkadang dengan adanya rintangan membuat kita semakin gigih memperjuangkan keyakinan kita. Begitupun sebaliknya, kadang dengan tiadanya rintangan dan tantangan dapat melemahkan keyakinan kita. Allah senantiasa menguji seorang hamba. Semakin besar iman seorang hamba semakin berat pula ujian yang ditimpakan kepadanya. Maka, para nabi dan orang-orang shalih, ujian yang menimpa mereka lebih berat karena kadar iman mereka yang besar. 

Jika Anda ditimpa ujian, dihadang rintangan, dan disambut tantangan ketika mengamalkan perintah Allah, ketahuilah bahwa Allah sedang menguji Anda. Maka, sikap Anda yang paling baik adalah istiqomah di jalan-Nya dan tawakal kepada-Nya. Jangan sekali-kali Anda merasa bahwa perintah Allah terlalu berat untuk dilaksanakan. Karena sesungguhnya Allah menurunkan perintah yang dapat dilaksanakan oleh seorang hamba. Dan tidaklah Allah membebani seorang hamba kecuali sesuai dengan kemampuannya. 



13 Juli 2012

Walimatul ‘Urs (Pesta Perkawinan)


Walimah asalnya berarti sempurnanya sesuatu dan berkumpulnya sesuatu. Dikatakan أولم الرجل (Awlamar Rajulu) jika terkumpul padanya akhlak dan kecerdasannya. Kemudian makna ini dipakai untuk penamaan acara makan-makan dalam resepsi pernikahan disebabkan berkumpulnya mempelai laki-laki dan perempuan dalam ikatan perkawinan. Dan tidak dinamakan walimah untuk selain resepsi pernikahan dari segi bahasa dan istilah fuqoha (para ulama). Padahal ada banyak jenis acara makan-makan yang dibuat dengan sebab-sebab tertentu, tetapi masing-masing memiliki penamaan tersendiri.

Hukum walimatul ‘urs adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena adanya perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajibnya memenuhi undangan walimah. 

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf radiyallahu ‘anhu ketika dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah,  “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan juga Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan walimah ketika menikah dengan Zainab, Sofiyyah, dan Maimunah binti Al-Harits.

Mengenai ukuran atau kadar dari pesta perkawinan, sebagian ahli ilmu berperdapat bahwa tidak kurang dari satu ekor kambing dan yang lebih utama adalah lebih dari itu. Seperti yang difahami dari hadits Abdurrahman bin ‘Auf di atas: “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Dan ini jika diberi kelebihan rezeki oleh Allah kepadanya. Dan jika tidak mampu maka sesuai dengan kadar kemampuannya.

Rasulullah juga mengadakan walimah ketika menikah dengan Sofiyyah berupa makanan khais yaitu tepung, mentega dan keju yang dicampur kemudian diletakkan diatas nampan. Hal ini menunjukkan bolehnya mengadakan walimah tanpa menyembelih kambing dan juga boleh mengadakannya walaupun dengan yang lebih sederhana dari itu.

Tidak boleh berlebih-lebihan (isrof) dalam walimatul ‘urs seperti yang terjadi pada zaman sekarang, misalnya dengan menyembelih banyak kambing, unta dan meyediakan banyak makanan untuk bermewahmewahan dan berlebih-lebihan padahal tidak termakan semuanya, akhirnya makanan-makanan tersebut dibuang di tempat-tempat sampah. Ini termasuk hal yang dilarang oleh syari’at dan akal yang sehat tidak akan pernah membolehkan hal tersebut. Dan dikhawatirkan bagi pelakunya dan orang yang setuju dengan perbuatan tersebut akan mendapat hukuman dari Allah dan dicabutnya nikmat.

Disamping hal itu, walimah yang seperti di atas tidak lepas dari kejelekan dan kesombongan serta berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas dari kemungkaran. Terkadang walimah ini dilakukan di hotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak menghiraukan lagi pakaian yan menutup aurat, hilangnya rasa malu, bercampurnya wanita dengan laki-laki yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab turunnya azab yang besar dari Allah.

Terkadang juga diselingi dalam pesta tersebut musik dan nyanyian yang menyenangkan para seniman, juga fotografer untuk memotret para wanita dan kedua mempelai, disamping menghabiskan harta yang banyak tanpa faedah bahkan dengan cara yang rusak dan menyebabkan kerusakan. Maka bertaqwalah kepada Allah wahai orang-orang yang seperti ini dan takutlah terhadap azab Allah.

Allah berfirman:
“Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan, yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya” (QS. Al-Qoshosh: 58)

“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (Al-A’rof: 31)

“Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan” (Al-Baqoroh: 60)
Dan ayat-ayat yang berkaitan dengan ini sangat banyak dan jelas.

Wajib bagi yang diundang untuk menghadiri walimatul ‘urs apabila terpenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Walimah tersebut adalah walimah yang pertama jika walimahnya dilakukan berulang  kali. Dan tidak wajib datang untuk walimah yang selanjutnya, berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Walimah pertama adalah hak (sesuai dengan syari’at, pent), walimah kedua adalah baik, dan walimah yang ketiga adalah riya’ dan sum’ah” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya).

Syaikh Taqiyuddin berkata: “Diharamkan makan dan menyembelih yang melebihi batas pada hari berikutnya meskipun sudah menjadi kebiasaan masyarakat atau untuk membahagiakan keluarganya, dan pelakunya harus diberi hukuman”

2. Yang mengundang adalah seorang muslim

3. Yang mengundang bukan termasuk ahli maksiat yang terang-terangan melakukan kemaksiatannya, yang mereka itu wajib dijauhi.

4. Undangannya tertuju kepadanya secara khusus, bukan undangan umum.

5. Tidak ada kemungkaran dalam walimah tersebut seperti adanya khamr (minuman keras), musik, nyanyian dan biduan, seperti yang banyak terjadi dalam acara walimah sekarang.  

Apabila terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka wajib memenuhi undangan walimah, sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Sejelek-jelek makanan adalah hidangan walimah yang orang-orang miskin tidak diundang tetapi orang-orang yang kaya diundang. (Meskipun demikian) barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah berarti dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Muslim).

Dan disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan dan menampakkannya sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Umumkanlah acara pernikahan”. Dan dalam riwayat lain: “Tampakkanlah acara pernikahan” (HR. Ibnu Majah)

Disunnahkan pula menabuh rebana sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Pembeda antara nyanyian serta musik yang halal dan yang haram adalah nyanyian dan rebana dalam acara pernikahan” (HR. Nasa’i, Ahmad dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menghasankannya).


Dikutip dari:

Akad Nikah, Rukun, dan Syarat-Syaratnya



Disunnahkan ketika hendak akad nikah, memulai dengan khutbah sebelumnya yang disebut khutbah Ibnu Mas’ud (khutbatul hajjah, pent) yang disampaikan oleh calon mempelai pria atau orang lain diantara para hadirin. Dan lafadznya sebagai berikut :

إن الحمد لله، نحمده، ونستعينه، ونستغفره، ونتوب إليه، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا، من يهده الله؛ فلا مضل له، ومن يضلل، فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
 “Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”. (HR. Imam yang lima dan Tirmidzi menghasankan hadits ini).

Setelah itu membaca tiga ayat Al-Qur’an berikut ini:
QS. Ali ‘Imran: 102:
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. . 
QS. An Nisaa’: 1:
“Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. 

QS. Al-Ahzab: 70-71:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. 
Adapun rukun-rukun akad nikah ada 3, yaitu:
1. Adanya 2 calon pengantin yang terbebas dari penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya: wanita tersebut bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang muslimah. Dan sebab-sebab lain dari penghalang-penghalang syar’i.

2. Adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikannya dengan mengatakan kepada calon mempelai pria: “Saya nikahkan kamu dengan Fulanah”.

3. Adanya qobul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon mempelai pria atau orang yang telah diberi ijin untuk mewakilinya dengan mengucapkan : “Saya terima nikahnya”.

Syaikhul islam Ibnu Taymiah dan muridnya, Ibnul Qoyyim, menguatkan pendapat bahwa nikah itu sah dengan segala lafadz yang menunjukkan arti nikah, tidak terbatas hanya dengan lafadz Ankahtuka atau Jawwaztuka.

Orang yang membatasi lafadz nikah dengan Ankahtuka atau Jawwaztuka karena dua lafadz ini terdapat dalam Al Qur’an. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia” (QS. Al-Ahzab: 37)

Dan firman-Nya yang lain:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu” (QS. An-Nisa’:22)

Akan tetapi kejadian yang disebutkan dalam ayat tersebut tidak berarti pembatasan dengan lafadz tersebut (tazwij atau nikah). Wallahu a’lam. Dan akad nikah bagi orang yang bisu bisa dengan tulisan atau isyarat yang dapat difahami. Apabila terjadi ijab dan qobul, maka sah-lah akad nikah tersebut walaupun diucapkan dengan senda gurau tanpa bermaksud menikah (Jika terpenuhi syarat dan tidak ada penghalang sah-nya akad, pent). Karena Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada 3 hal yang apabila dilakukan dengan main-main maka jadinya sungguhan dan jika dilakukan dengan sungguh-sungguh maka jadinya pun sungguhan. Yaitu: talak, nikah dan ruju’” (HR. Tirmidzi, no. 1184).

Adapun syarat-syarat sahnya nikah ada 4, yaitu:
1. Menyebutkan secara jelas (ta’yin) masing-masing kedua mempelai dan tidak cukup hanya mengatakan: “Saya nikahkan kamu dengan anak saya” apabila mempunyai lebih dari satu anak perempuan. Atau dengan mengatakan: “ Saya nikahkan anak perempuan saya dengan anak laki-laki anda” padahal ada lebih dari satu anak lakilakinya.
Ta’yin bisa dilakukan dengan menunjuk langsung kepada calon mempelai, atau menyebutkan namanya, atau sifatnya yang dengan sifat itu bisa dibedakan dengan yang lainnya.

2. Kerelaan kedua calon mempelai. Maka tidak sah jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah, sebagaimana hadits Abu Hurairah: “Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta ijinnya.” 
Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana ijinnya?”. 
Beliau mmenjawab: “Bila ia diam”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Kecuali jika mempelai wanita masih kecil yang belum baligh maka walinya boleh menikahkan dia tanpa seijinnya.

3. Yang menikahkan mempelai wanita adalah walinya. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Imam yang lima kecuali Nasa’i).

Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Di antara hikmahnya, karena hal itu merupakan penyebab terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang paling maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an tentang masalah pernikahan, ditujukan kepada para wali:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS. An-Nuur: 32)
“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka” (QS. Al-Baqoroh: 232)

Dan ayat-ayat yang lainnya. Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak lakilakinya terus ke bawah, lalu saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak, kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya yang sebapak dengan bapaknya, kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris, kemudian orang yang memerdekakannya (jika dulu ia seorang budak, pent), kemudian baru hakim sebagai walinya.

4. Adanya saksi dalam akad nikah, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir:
"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya, pent)." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).

Maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil. Imam Tirmidzi berkata: “Itulah yang difahami oleh para sahabat Nabi dan para Tabi’in, dan para ulama setelah mereka. Mereka berkata: “Tidak sah menikah tanpa ada saksi”. Dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini diantara mereka. Kecuali dari kalangan ahlu ilmi Muta’akhirin (belakangan)”.


Khitbah (Meminang)



Rasulullah bersabda:
“Apabila seorang diantara kalian mengkhitbah (meminang) seorang wanita, maka jika dia bisa
melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Dalam hadits lain: “Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan diantara kalian berdua” (HR. At-Tirmidzi, 1087)

Hadits tersebut menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya nampak pada wanita yang dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat (berduaan) dengannya.

Para ulama berkata: “Dibolehkan bagi orang yang hendak meminang seorang wanita yang kemungkinan besar pinangannya diterima, untuk melihat apa yang lazimnya nampak dengan tidak berkholwat (berduaan) jika aman dari fitnah”.

Dalam hadits Jabir, dia berkata: “Aku (berkeinginan) melamar seorang gadis lalu aku bersembunyi untuk melihatnya sehingga aku bisa melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya” (HR. Abu Dawud, no. 2082).

Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir tidak berduaan dengan wanita tersebut dan si wanita tidak mengetahui kalau dia dilihat oleh Jabir. Dan tidaklah terlihat dari wanita tersebut kecuali yang biasa terlihat dari tubuhnya. Hal ini rukhsoh (keringanan) khusus bagi orang yang kemungkinan besar pinangannya diterima. Jika kesulitan untuk melihatnya, bisa mengutus wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang dipinang kemudian menceritakan kondisi wanita yang akan dipinang.

Berdasarkan apa yang diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang wanita (HR. Ahmad).

Barangsiapa yang diminta untuk menjelaskan kondisi peminang atau yang dipinang, wajib baginya untuk menyebutkan apa yang ada padanya dari kekurangan atau hal lainnya, dan itu bukan termasuk ghibah.

Dan diharamkan meminang dengan ungkapan yang jelas (tashrih) kepada wanita yang sedang dalam masa ‘iddah (masa tunggu, yang tidak bisa diruju’ oleh suami atau ditinggal mati suaminya, pent). Seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi Anda”.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran” (QS. 2: 235)
 
Dan dibolehkan sindiran dalam meminang wanita yang sedang dalam masa ‘iddah. Misalnya dengan ungkapan: “Sungguh aku sangat tertarik dengan wanita yang seperti anda” atau “Dirimu selalu ada dalam jiwaku”.

Ayat tersebut menunjukkan haramnya tashrih, seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi anda” karena tashrih tidak ada kemungkinan lain kecuali nikah. Maka tidak boleh memberi harapan penuh sebelum habis masa ‘iddahnya.

Diharamkan meminang wanita pinangan saudara muslim lainnya. Barangsiapa yang meminang seorang wanita dan diterima pinangannya, maka diharamkan bagi orang lain untuk meminang wanita tersebut sampai dia diijinkan atau telah ditinggalkan.

Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seorang laki-laki meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia menikah atau telah meninggalkannya” (HR. Bukhari dan Nasa’i).

Dalam riwayat Muslim: “Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya”. 
Dalam hadits Ibnu Umar: “Janganlah kalian meminang wanita yang telah dipinang saudaranya” (Muttafaqun ‘alaih). 
Dalam riwayat Bukhari: “Janganlah seorang laki-laki  meminang di atas pinangan laki-laki lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau dengan seijinnya”.

Hadits-hadits tersebut menunjukkan atas haramnya pinangan seorang muslim di atas pinangan
saudaranya, karena hal itu menyakiti peminang yang pertama dan menyebabkan permusuhan diantara manusia dan melanggar hak-hak mereka. Jika peminang pertama sudah ditolak atau peminang kedua diijinkan atau dia sudah meninggalkan wanita tersebut, maka boleh bagi peminang kedua untuk meminang wanita tersebut. 

Sesuai dengan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hingga dia diijinkan atau telah ditinggalkan”. Dan ini termasuk kehormatan seorang muslim dan haram untuk merusak kehormatannya.

Sebagian orang tidak peduli dengan hal ini, dia maju untuk meminang seorang wanita padahal dia mengetahui sudah ada yang mendahului meminangnya dan telah diterima oleh wanita tersebut. Kemudian dia melanggar hak saudaranya dan merusak pinangan saudaranya yang telah diterima. 

Hal ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan pantas bagi orang yang maju untuk mengkhitbah wanita yang telah didahului oleh saudaranya ini untuk tidak diterima dan dihukum, juga mendapat dosa yang sangat besar. Maka wajib bagi seorang muslim untuk memperhatikan masalah ini dan menjaga hak saudaranya sesama muslim. 
Sesungguhnya sangat besar hak seorang muslim atas saudara muslim lainnya. Janganlah meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya dan jangan membeli barang yang dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti saudaranya dengan segala bentuk hal yang menyakitkan.


Manfaat Menikah





Nikah mempunyai manfaat yang sangat besar di antaranya:

1. Tetap terjaganya keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menggetarkan orang kafir dengan adanya generasi yang berjuang di jalan Allah dan membela
agamanya.

2. Menjaga kehormatan dan kemaluan dari berbuat zina yang diharamkan yang merusak masyarakat.

3. Terlaksananya kepemimpinan suami atas istri dalam memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya.
Allah berfirman:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)” (4: 34)

4. Mendapatkan ketenangan dan kelembutan hati
bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa
mereka.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS. Ar-Ruum:21).

5. Menjaga masyarakat dari akhlak yang keji (zina, pent) yang menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan.

6. Terjaganya nasab dan ikatan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya keluarga yang mulia yang penuh kasih sayang, ikatan yang kuat dan tolong-menolong dalam kebenaran.

7. Mengangkat derajat manusia dari kehidupan ala binatang menjadi kehidupan insan yang mulia.

Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah. Menikah adalah ikatan syar’i yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para wanita, sesungguhnya mereka bagaikan tawanan di sisi kalian. Kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah (akad nikah, pent)”
Akad nikah adalah ikatan yang kuat antara suami dan istri.

Allah berfirman:
“Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.(QS.4:21)
Yaitu akad (perjanjian) yang mengharuskan bagi pasangan suami istri untuk melaksanakan janjinya.

Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (QS. Al-Maidah:1)


Dikutip dari:


Bekal-bekal Pernikahan (Download Ebook)





Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada  suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam.

Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam mengajarkannya.

Dalam buku ini dibahas tentang: 

Semoga kita bisa mengambil manfaat dari pembahasan-pembahasan tersebut.

Download ebook Bekal-bekal Pernikahan
DOWNLOAD


Zakat Fitri

Puasa Ramadhan
Zakat fitri adalah kewajiban yang Rasulullah wajibkan di akhir Ramadhan (yakni pada hari Idul Fitri). Abdullah bin Umar meriwayatkan:
 “Rasulullah mewajibkan zakat fitr di bulan Ramadhan atas setiap budak, orang-orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum Muslimin.” (Mutafaqun alaihi).

Zakat fitr terdiri dari satu sa’ makanan, khususnya jenis bahan makanan yang diusahakan manusia dari hasil bumi. Abu Said al-Khudri meriwayatkan:
“Di masa Nabi kami biasa mengeluarkan satu sha’ makanan di hari Fitr. (Yakni hari Id). Dan makanan kami (saat itu) gandum, susu kering, kismis dan dan kurma.” (HR Bukhari)

Maka tidaklah terhitung sebagai Zakat dalam bentuk uang, selimut, pakaian, makanan, daging, dan sebagainya, karena hal ini bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Nabi . Dan Nabi berkata:
“Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka dia tertolak,” yang berarti bahwa amalan itu kembali kepada dirinya. Berat satu sha’ adalah dua kilo empat puluh gram dari gandum yang baik. Ini adalah ukuran berat nabawiyah 1 sha’ yang Nabi tentukan untuk memberikan Zakat Fitr.
Adalah menjadi kewajiban untuk mengeluarkan Zakat FItr sebelum shalat Id. Lebih disukai untuk memberikan pada hari Id sebelum shalat. Juga diperbolehkan memberikannya sebelum hari Id satu atau dua hari sebelumnya, dan tidak sah memberikannya setelah shalat Id. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi “mewajibkan Zakat Fitr sebagai alat untuk membersihkan puasa seseorang dari perkataan yang sia-sia, perbuatan tercela dan sebagai jalan untuk memberi makan orang miskin. Maka barangsiapa yang memberikannya sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang  memberikannya setelah shalat maka itu dianggap sebagai salah satu bentuk sedekah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Dawud)

Namun demikian, jika dia tidak mengetahui bahwa hari itu adalah Id sampai setelah shalat Id, atau jika pada saat dibagikan dia berada di tempat atau di negara yang tidak melakukannya, diperbolehkan baginya untuk memberikannya setelah shalat (Id), manakala dia mampu memberikannya. 

Wallahu a’lam. Shalawat dan salam atas Nabi Muhammad, keluarganya, dan para Sahabatnya.


Dikutip dari kitab Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih, dan Zakat karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Yang Berhak Menerima Zakat

Puasa Ramadhan

Yang berhak menerima Zakat adalah mereka yang kepadanya zakat diberikan. Allah sendiri menjelaskannya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60)

1. Fuqara (Fakir)
Adalah orang-orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka kecuali sangat sedikit, yang kurang dari setengah (tahun). Maka ketika seseorang tidak dapat menemukan sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan keluarganya setidaknya selama setengah tahun dia dianggap fakir dan dia harus diberikan apa yang dapat mencukupi dirinya dan keluarganya untuk satu tahun.

2. Masakin (miskin)
Adalah orang-orang yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya selama setengah tahun atau lebih, namun tidak mencukupi untuk satu tahun. Maka mereka harus menerima bantuan yang dapat memenuhi kebutuhan setahun bagi mereka. Jika seseorang tidak mempunyai uang tunai, namun mempunyai sumber penghasilan, seperti profesi, gaji atau keuntungan dari investasi yang akan mendukungnya secara finansial, dia tidak boleh diberikan Zakat. Ini berdasarkan sabda Nabi :
“Tidak ada bagian darinya (yakni Zakat) bagi orang kaya atau orang sehat yang dapat bekerja.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ahmad)

3. Amil (orang yang mengumpulkan zakat)
Mereka adalah orang-orang yang ditugaskan oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari mereka yang wajib mengeluarkannya, dan membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, menjaga baitul mal dan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan zakat. Maka mereka harus diberikan bagian zakat sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan, meskipun jika mereka adalah orang kaya.

4. Muallaf – Orang-orang yang hatinya mudah berpaling
Ini mencakup kelompok atau pemimpin kelompok yang tidak memiliki keimanan yang kuat. Mereka harus diberikan zakat untuk menguatkan keimanan mereka, yang akan menjadikan mereka penyeru-penyeru (da’i) Islam dan menjadi teladan yang baik. Namun bagaimana jika seseorang lemah dalam keislamannya, dan dia bukan dari kalangan pemimpin yang diikuti dan ditaati, namun dari kalangan masyarakat biasa, apakah dia harus diberikan zakat untuk menguatkan keimanannya?

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat harus diberikan kepadanya karena memberikan manfaat kepada agama seseorang lebih baik daripada memberikan manfaat kepada jasadnya. Lihatlah contoh orang yang miskin. Dia diberikan Zakat untuk memberi makan pada jasadnya. Maka memberi makan kepada hati seseorang dengan keimanan adalah jauh lebih baik dan lebih bermanfaat. Namun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa dia tidak diberikan zakat karena manfaat dari penguatan keimanannya adalah manfaat perorangan yakni hanya bagi dia semata.

5. Budak
Yang termasuk di dalamnya adalah membeli budak dengan menggunakan uang Zakat untuk membebaskannya, demikian juga membebaskan tawanan perang dari kalangan Muslimin.

6. Orang-orang yang dililit utang
Mereka adalah orang-orang yang berutang. Hal ini dilakukan dengan syarat mereka tidak memiliki sesuatu yang memungkinkan mereka untuk membebaskan diri dari utang tersebut. Maka orang-orang ini patut diberikan yang cukup untuk membebaskan mereka dari utangnya, apakah itu sedikit atau banyak, meskipun mereka mungkin kaya karena mata pencahariannya. Maka dalam perkara dimana seseorang mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk penghidupan dirinya dan keluarganya, namun dia memiliki utang yang tidak mampu dibayarnya, dia dapat diberikan sejumlah zakat yang akan menghapuskan utang darinya.

Namun demikian, tidak diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki piutangk epada orang miskin untuk membatalkan piutang tersebut, dengan maksud untuk memberikan bagian zakatnya dengan cara itu.

7. Di jalan Allah (fi sabilillah)
Ini adalah jihad fi sabililllah. Maka orang-orang yang berperang dalam jihad harus diberikan bagian Zakat yang dapat mencukupi mereka untuk berjihad dan memungkinkan mereka membeli peralatan yang diperlukan untuk Jihad fi Sabilillah.

Yang juga termasuk dalam ‘Di jalan Allah’ adalah ilmu syar’i. Maka seorang penuntut ilmu syar’i harus diberikan sejumlah yang memungkinkannya untuk menuntut ilmu seperti buku, dan lain sebagainya. Kecuali jika dia memiliki uang yang memungkinkannya untuk meraih hal itu.

8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah seorang musyafir yang terhenti dalam perjalanannya. Maka dia harus diberikan zakat yang cukup untuk memungkinkan dia kembali ke negerinya. 
Inilah orang-orang yang berhak menerima Zakat, mereka yang disebutkan Allah di dalam Kitab-Nya dan mengabarkan kepada kita bahwa ini adalah perkara yang diwajibkan oleh-Nya, yang bersumber dari Ilmu dan Kebijaksanaan-Nya. Dan Allah adalah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Tidak diperbolehkan untuk memberikan Zakat kepada selainnya, seperti untuk pembangunan masjid dan perbaikan jalan. Hal ini karena Allah telah memyampaikan kepada kita orang-orang yang berhak menerima Zakat dengan maksud untuk membatasi hanya pada yang disebutkan saja. Maka pembatasan ini menunjukkan bahwa kita harus mengabaikan semua orang yang berpotensi menerima zakat yang lainnya karena tidak tercakup dalam pembatasan
tersebut.

Jika kita berpikir tentang orang-orang yang dapat kita berikan Zakat, kita akan menyadari bahwa diantara mereka ada orang-orang yang membutuhkan Zakat untuk kepentingan pribadi sebagaimana juga orang-orang yang membutuhkannya untuk kepentingan kaum Muslimin secara umum. Maka dengan ini, kita dapat melihat betapa hikmah dibalik kewajiban Zakat.
Dan kita akan mengetahui bahwa hikmah dibalik Zakat adalah untuk membentuk masyarakat yang tegak sempurna, sebaik mungkin. Dan bahwa Islam tidak mengenyampingkan masalah harta atau manfaat yang dapat diperoleh dari kekayaan, tidak juga membiarkan sifat rakus dan kikir merajalela tanpa kendali dengan kebakhilan dan keinginan yang sia-sia. Sebaliknya, ini merupakan petunjuk yang agung pendorong kearah kebaikan dan perbaikan umat. Dan segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam.


Dikutip dari kitab Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih, dan Zakat karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Zakat dan Manfaatnya

Puasa Ramadhan

Zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam. Zakat juga merupakan salah satu dari rukun Islam dan yang paling penting setelah syahadat dan puasa. Dalil dari kewajiban zakat dapat ditemukan dalam Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan ijma’ kaum Muslimin. Oleh karena itu, barangsiapa yang menolak kewajiban membayar zakat maka dia kafir dan telah keluar dari Islam, dan dia harus diperintahkan untuk bertaubat, dan jika tidak maka dia harus dibunuh. Dan
barangsiapa yang pelit dalam memberikannya atau mengurangi jumlahnya, maka dia termasuk orang-orang yang zalim yang berhak mendapatkan hukuman Allah.

Allah berfirman:
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Imran: 180)

Dan dalam Shahih Al-Bukhari, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang Allah telah memberikan harta kepadanya dan tidak mengeluarkan zakatnya, harta itu akan menjadi ular dengan kepala yang bercahaya dengan dua tanda gelap diatas matanya, yang akan mengelilinginya di Hari Kiamat dan menggigit pipinya seraya berkata, “Akulah hartamu, akulah simapananmu.”

Allah berfirman:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At-Taubah: 34-35)

Dan di dalam Shahih Muslim, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi bersabda:
“Tidak ada seorang pun yang memiliki emas dan perak dan tidak mengeluarkan (zakat) darinya kecuali pada hari kiamat akan dibuat menjadi piringan dari api dan dicelupkan di kedalam api neraka dan tubuh, dahi dan punggungnya akan dicap dengannya. Setiap kali piringan itu dingin, maka dipanaskan kembali dia dicap degannya, dan Ini akan berlangsung pada Hari Kiamat selama lima puluh tahun, sampai Allah mengadili hamba-hamba-Nya.

Zakat memiliki banyak manfaat bagi agama, akhlak dan masyarakat yang akan
kita sebutkan berikut ini.

Manfaat dari segi agama
1. Merupakan ketaatan terhadap salah satu rukun Islam yang di atasnya terletak kemakmuran seseorang di dunia dan di akhirat.

2. Membawa hamba lebih dekat kepada Tuhannya dan meningkatkan imannya. 
Ini berlaku untuk semua perbuatan ibadah.

3. Apa yang keluar sebagai akibatnya adalah pahala yang besar. 
Allah berfirman:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah . Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al-Baqarah: 276)

Dan Allah berfirman:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS Ar-Rum: 39)

Nabi bersabda:
 “Barangsiapa memberi sedekah dengan sebiji kurma yang diperolehnya dengan baik, karena Allah hanya menerima yang baik, sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya kemudian menumbuhkannya untuk pemiliknya sama seperti salah seorang dari kamu memelihara anak kuda sampai mencapai semisal gunung.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Allah menghapuskan dosa-dosa kecil dengannya.
sebagaimana Nabi bersabda: “Bersedekah menghapus dosa-dosa sebagaimana air memadamkan api.” 
Kata "bersedekah" disini bermakna zakat demikian juga bentuk-bentuk keutamaan sedekah yang lain. (HR. Tirmidzi)

Diantara manfaatnya terhadap akhlak seseorang adalah:
  1. Hal itu menjadikannya mengikuti jalan orang-orang yang dermawan yang memiliki kebaikan dan kemurahan hati.
  2. Mengeluarkan zakat menjadikan seseorang untuk membentuk akhlaknya dengan sifat-sifat penyayang dan bersimpati terhadap saudaranya yang miskin, dan Allah mengasihi orang yang mengasihi orang lain.
  3. Apa yang disaksikan adalah memberikan bantuan finansial dan fisik kepada kaum Muslimin menyebabkan hati menjadi terbuka dan jiwa menjadi senang. Dan hal itu menyebabkan seseorang dicintai dan dihargai sesuai dengan bantuan yang diberikan kepada saudaranya.
  4. Memberikan zakat membersihkan akhlak seseorang dari kekikiran dan kesengsaraan, sebagaimana Allah berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka:” (Qs At-Taubah [9] : 103)

Diantara manfaatnya bagi masyarakat adalah:
  1. Zakat dapat memenuhi kebutuhan orang miskin yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat di kebanyakan negara. 
  2. Zakat memperkuat kaum Muslimin dan menaikkan statusnya. Itulah sebabnya mengapa salah satu aspek yang dapat diberikan zakat adalah jihad di jalan Allah, seperti yang akan kita sebutkan nanti, insya Allah. 
  3. Menghilangkan sifat dengki dan iri hati fakir miskin. Hal ini karena ketika fakir miskin melihat harta yang dimiliki oleh orang-orang kaya dan tidak memberikan manfaat kepada mereka, dengan memberikan kepada mereka sedikit atau banyak, maka kemungkinan mereka akan memendam kebencian dan dendam terhadap si kaya karena mereka (orang-orang kaya –pent.) tidak memberikan hak mereka dan tidak memenuhi kebutuhan mereka. Namun ketika si kaya memberikan sebagian dari hartanya kepada mereka setiap awal tahun (yakni setelah menyimpan harta itu selama setahun), hal-hal seperti ini akan berakhir dan akan tumbuh kecintaan dan keharmonisan. 
  4. Mengeluarkan zakat akan menambah harta seseorang dan menambah keberkahannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi , dimana beliau bersabda: “Sedekah tidak mengurangi dari harta seseorang.” (HR. Muslim)
Hal ini berarti bahwa meskipun sedekah diambil dari harta secara jumlah, namun sesungguhnya tidak akan pernah mengambil keberkahannya atau peningkatannya di kemudian hari. Bahkan Allah akan mengganti apa yang telah diberikannya dan memberkahi hartanya.

5) Zakat adalah alat untuk menyebarkan dan membagikan harta (kepada masyarakat). Hal ini karena apabila sebagian harta dikeluarkan, cakupannya akan meluas dan banyak orang mendapatkan manfaat darinya, kebalikan dari apabila harta hanya disimpan di kalangan orang-orang kaya, karena fakir miskin tidak akan mendapatkan apa-apa darinya.

Semua manfaat dari membayarkan zakat dengan jelas menunjukkan bahwa zakat adalah sesuatu yang sangat penting dan dibutuhkan untuk memperbaiki diri seseorang dan masyarakat. Maha Suci Allah, Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Zakat wajib dikeluarkan pada jenis harta tertentu, yang termasuk:

1. Emas dan perak, dengan syarat telah memenuhi nisabnya (jumlah minimum). Akan halnya emas, nisabnya adalah 11 3/7 “Saudi Pond” (sekitar 85 gram –ed.), dan perak adalah 56 Riyal atau apapun yang setara dengan nilai tersebut dari jenis mata uang lainnya. Seseorang diwajibkan membayar 2,5% dari jumlah diatas. Tidak ada bedanya jika emas dan perak dalam
bentuk tunai, koin atau perhiasan.

Lebih jauh, seseorang harus membayar zakat atas perhiasan emas dan perak wanita jika telah mencapai nisabnya, apakah dia memakai perhiasan itu atau meminjamkannya. Alasannya adalah karena dalil yang mewajibkan zakat atas emas dan perak adalah umum dan tidak terperinci. Dan juga karena ada hadits yang menunjukkan wajibnya zakat atas perhiasan, meskipun bila perhiasan tersebut dikenakan, seperti apa yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dan Ibnu Al-‘Ash bahwa:

Seorang wanita mendatangi Nabi dengan anak perempuannya yang mengenakan dua gelang emas di tangannya. Lalu Nabi bertanya, “Apakah engkau sudah membayarkan zakatnya?” Dia menjawab, “Tidak.” Maka beliau berkata: “Sukakah kamu jika Allah mengenakan bagimu dua gelang dari api neraka?” Maka dia melepaskannya dan berkata, “Ini untuk Allah dan Rasul-Nya.”22 (Disebutkan dalam kitab Bulughul Maram, “Diriwayatkan oleh ketiganya dengan sanad yang kuat.”

Alasan lainnya adalah karena kehati-hatian, dan kehati-hatian harus didahulukan.

2. Demikian juga dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah barang-barang dagangan, yaitu segala sesuatu yang dipersiapkan untuk tujuan dagang, seperti properti real estate, kendaraan, ternak, barang-barang rumah tangga, dan jenis-jenis kekayaan lainnya. Diwajibkan untuk membayar 2.5% untuk barang-barang ini.

Setelah menyimpan barang-barang tersebut selama setahun, seseorang harus memperkirakan berapa nilainya dan membayar (zakat) 2.5% atasnya, tidak perduli pakah saat ini nilainya lebih besar, kurang atau sama dengan jumlah yang dia bayarkan untuk barang tersebut sebelumnya. Adapun untuk barang-barang yang dipersiapkan untuk keperluan pribadinya atau yang dipinjamkan, seperti gedung-gedung, kendaraan, peralatan dan lain sebagainya, maka tidak ada zakat baginya berdasarkan sabda Nabi :
“Seorang Muslim tidak diwajibkan membayar Zakat atas budak dan kudanya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Namun demikian, Zakat dikeluarkan dari benda-benda yang disewakan, ketika haulnya terpenuhi, sebagaimana terhadap emas dan perak seperti yang telah disebutkan sebelumnya.


Dikutip dari kitab Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih, dan Zakat karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

8 Juli 2012

Shalat Tarawih

Puasa Ramadhan

Tarawih adalah mendirikan shalat malam secara berjama’ah di bulan Ramadhan. Waktu pelaksanaannya adalah setelah shalat Isya sampai tiba waktu fajar. Nabi mendorong kita untuk melaksanakan Tarawih di bulan Ramadhan dimana beliau bersabda:
“Barangsiapa yang mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan dengan iman dan mengharapkan ganjaran, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

Dan di dalam Shahih Bukhari, Aisyah radhillahu anha meriwayatkan bahwa: “Nabi mendirikan shalat malam suatu malam di masjid dan mengimami orang-orang shalat. Kemudian beliau shalat pada malam berikutnya dan orang-orang bertambah banyak. Kemudian orang-orang berkumpul pada malam ketiga dan keempat namun beliau tidak keluar mengimani mereka. 
Keesokan harinya beliau berkata: "Aku melihat apa yang kalian lakukan (tadi malam) dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kepada kalian kecuali aku takut hal itu akan diwajibkan atas kalian.”
Hal ini berlangsung di bulan Ramadhan.

Sunnahnya adalah membatasi shalat malam sebanyak sebelas raka’at, melakukan salam setiap dua raka’at. Hal ini karena ketika Aisyah radhiallahu anha ditanya mengenai shalat Nabi di bulan Ramadhan, dia menjawab: “Beliau tidak pernah shalat di bulan Ramadhan ataupun di luar Ramadhan melebihi sebelas raka’at.” Mutafaqun alaihi.

Dan di dalam Muwatta, Muhammad bin Yusuf dan beliau adalah tsiqah, meriwayatkan dari Sa’ib bin Yazid – dan beliau adalah sahabat, bahwa Umar memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari untuk memimpin orang-orang shalat sebelas raka’at.

Apabila seseorang memilih untuk melebihi sebelas raka’at, maka tidak mengapa karena Nabi suatu kali ditanya mengenai shalat malam menjawab: “Dua raka’at dua raka’at. Kemudian apabila salah seorang dari kalian khawatir akan waktu subuh shalatlah satu raka’at, yang menjadikannya shalat witr (ganjil).” (Dikeluarkan dalam kedua kitab Shahih)

Namun demikian, menjaga dan berpegang kepada jumlah yang disebutkan dalam Sunnah, manakala melaksanakannya dengan perlahan dan memanjangkannya, dengan cara yang tidak membebani orang-orang adalah lebih baik dan lebih sempurna.

Adapun mengenai apa yang dilakukan orang-orang seperti tergesa-gesa dalam shalat adalah hal yang berlebih-lebihan, demikian ini menyalahi apa yang telah ditentukan dalam agama. Apabila shalat dengan cara seperti ini meninggalkan salah satu dari kewajiban atau rukun shalat, maka hal itu telah membatalkan shalatnya.

Banyak dari para imam yang memimpin shalat tidak memanfaatkan waktu dalam shalat Tarawih, dan ini adalah kesalahan dari mereka. Hal in karena imam tidak saja memimpin dirinya dalam shalat, namun dia memimpin dirinya dan orang lain. Maka dia seperti pemimpin – ia diwajibkan melakukan apa yang paling bermanfaat dan paling sesuai. Para ulama telah menyebutkan bahwa adalah dibenci dari seorang Imam tergesa-gesa dalam shalat sampai pada keadaan dimana orang-orang yang mengikutinya dalam shalat tidak dapat melakukan gerakan yang wajib dilakukan.

Orang-orang harus menjaga dalam mendirikan shalat Tarawih dan tidak menyianyiakannya dengan pergi dari satu masjid ke masjid lainnya, karena sungguh barangsiapa yang mendirikan shalat malam dengan Imam sampai selesai, maka dituliskan bahwa dia telah shalat semalam suntuk, meskipun dia tidur setelah selesai shalat.

Tidak mengapa bagi wanita menghadiri shalat Tarawih jika mereka tidak takut akan fitnah, atau ketika mereka keluar dari rumah dengan syarat tertutup (berhijab) dengan sempurna dan tidak menampakkan perhiasannya dan mengenakan wangi-wangian.

Dikutip dari kitab Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih, dan Zakat karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


PROMO BUKU

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More