MUSLIMAH

Menuju Insan yang Shalihah

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

MUTIARA DAKWAH

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

13 Juli 2012

Yang Berhak Menerima Zakat

Puasa Ramadhan

Yang berhak menerima Zakat adalah mereka yang kepadanya zakat diberikan. Allah sendiri menjelaskannya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60)

1. Fuqara (Fakir)
Adalah orang-orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka kecuali sangat sedikit, yang kurang dari setengah (tahun). Maka ketika seseorang tidak dapat menemukan sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan keluarganya setidaknya selama setengah tahun dia dianggap fakir dan dia harus diberikan apa yang dapat mencukupi dirinya dan keluarganya untuk satu tahun.

2. Masakin (miskin)
Adalah orang-orang yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya selama setengah tahun atau lebih, namun tidak mencukupi untuk satu tahun. Maka mereka harus menerima bantuan yang dapat memenuhi kebutuhan setahun bagi mereka. Jika seseorang tidak mempunyai uang tunai, namun mempunyai sumber penghasilan, seperti profesi, gaji atau keuntungan dari investasi yang akan mendukungnya secara finansial, dia tidak boleh diberikan Zakat. Ini berdasarkan sabda Nabi :
“Tidak ada bagian darinya (yakni Zakat) bagi orang kaya atau orang sehat yang dapat bekerja.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ahmad)

3. Amil (orang yang mengumpulkan zakat)
Mereka adalah orang-orang yang ditugaskan oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari mereka yang wajib mengeluarkannya, dan membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, menjaga baitul mal dan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan zakat. Maka mereka harus diberikan bagian zakat sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan, meskipun jika mereka adalah orang kaya.

4. Muallaf – Orang-orang yang hatinya mudah berpaling
Ini mencakup kelompok atau pemimpin kelompok yang tidak memiliki keimanan yang kuat. Mereka harus diberikan zakat untuk menguatkan keimanan mereka, yang akan menjadikan mereka penyeru-penyeru (da’i) Islam dan menjadi teladan yang baik. Namun bagaimana jika seseorang lemah dalam keislamannya, dan dia bukan dari kalangan pemimpin yang diikuti dan ditaati, namun dari kalangan masyarakat biasa, apakah dia harus diberikan zakat untuk menguatkan keimanannya?

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat harus diberikan kepadanya karena memberikan manfaat kepada agama seseorang lebih baik daripada memberikan manfaat kepada jasadnya. Lihatlah contoh orang yang miskin. Dia diberikan Zakat untuk memberi makan pada jasadnya. Maka memberi makan kepada hati seseorang dengan keimanan adalah jauh lebih baik dan lebih bermanfaat. Namun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa dia tidak diberikan zakat karena manfaat dari penguatan keimanannya adalah manfaat perorangan yakni hanya bagi dia semata.

5. Budak
Yang termasuk di dalamnya adalah membeli budak dengan menggunakan uang Zakat untuk membebaskannya, demikian juga membebaskan tawanan perang dari kalangan Muslimin.

6. Orang-orang yang dililit utang
Mereka adalah orang-orang yang berutang. Hal ini dilakukan dengan syarat mereka tidak memiliki sesuatu yang memungkinkan mereka untuk membebaskan diri dari utang tersebut. Maka orang-orang ini patut diberikan yang cukup untuk membebaskan mereka dari utangnya, apakah itu sedikit atau banyak, meskipun mereka mungkin kaya karena mata pencahariannya. Maka dalam perkara dimana seseorang mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk penghidupan dirinya dan keluarganya, namun dia memiliki utang yang tidak mampu dibayarnya, dia dapat diberikan sejumlah zakat yang akan menghapuskan utang darinya.

Namun demikian, tidak diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki piutangk epada orang miskin untuk membatalkan piutang tersebut, dengan maksud untuk memberikan bagian zakatnya dengan cara itu.

7. Di jalan Allah (fi sabilillah)
Ini adalah jihad fi sabililllah. Maka orang-orang yang berperang dalam jihad harus diberikan bagian Zakat yang dapat mencukupi mereka untuk berjihad dan memungkinkan mereka membeli peralatan yang diperlukan untuk Jihad fi Sabilillah.

Yang juga termasuk dalam ‘Di jalan Allah’ adalah ilmu syar’i. Maka seorang penuntut ilmu syar’i harus diberikan sejumlah yang memungkinkannya untuk menuntut ilmu seperti buku, dan lain sebagainya. Kecuali jika dia memiliki uang yang memungkinkannya untuk meraih hal itu.

8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah seorang musyafir yang terhenti dalam perjalanannya. Maka dia harus diberikan zakat yang cukup untuk memungkinkan dia kembali ke negerinya. 
Inilah orang-orang yang berhak menerima Zakat, mereka yang disebutkan Allah di dalam Kitab-Nya dan mengabarkan kepada kita bahwa ini adalah perkara yang diwajibkan oleh-Nya, yang bersumber dari Ilmu dan Kebijaksanaan-Nya. Dan Allah adalah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Tidak diperbolehkan untuk memberikan Zakat kepada selainnya, seperti untuk pembangunan masjid dan perbaikan jalan. Hal ini karena Allah telah memyampaikan kepada kita orang-orang yang berhak menerima Zakat dengan maksud untuk membatasi hanya pada yang disebutkan saja. Maka pembatasan ini menunjukkan bahwa kita harus mengabaikan semua orang yang berpotensi menerima zakat yang lainnya karena tidak tercakup dalam pembatasan
tersebut.

Jika kita berpikir tentang orang-orang yang dapat kita berikan Zakat, kita akan menyadari bahwa diantara mereka ada orang-orang yang membutuhkan Zakat untuk kepentingan pribadi sebagaimana juga orang-orang yang membutuhkannya untuk kepentingan kaum Muslimin secara umum. Maka dengan ini, kita dapat melihat betapa hikmah dibalik kewajiban Zakat.
Dan kita akan mengetahui bahwa hikmah dibalik Zakat adalah untuk membentuk masyarakat yang tegak sempurna, sebaik mungkin. Dan bahwa Islam tidak mengenyampingkan masalah harta atau manfaat yang dapat diperoleh dari kekayaan, tidak juga membiarkan sifat rakus dan kikir merajalela tanpa kendali dengan kebakhilan dan keinginan yang sia-sia. Sebaliknya, ini merupakan petunjuk yang agung pendorong kearah kebaikan dan perbaikan umat. Dan segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam.


Dikutip dari kitab Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih, dan Zakat karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Zakat dan Manfaatnya

Puasa Ramadhan

Zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam. Zakat juga merupakan salah satu dari rukun Islam dan yang paling penting setelah syahadat dan puasa. Dalil dari kewajiban zakat dapat ditemukan dalam Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan ijma’ kaum Muslimin. Oleh karena itu, barangsiapa yang menolak kewajiban membayar zakat maka dia kafir dan telah keluar dari Islam, dan dia harus diperintahkan untuk bertaubat, dan jika tidak maka dia harus dibunuh. Dan
barangsiapa yang pelit dalam memberikannya atau mengurangi jumlahnya, maka dia termasuk orang-orang yang zalim yang berhak mendapatkan hukuman Allah.

Allah berfirman:
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Imran: 180)

Dan dalam Shahih Al-Bukhari, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang Allah telah memberikan harta kepadanya dan tidak mengeluarkan zakatnya, harta itu akan menjadi ular dengan kepala yang bercahaya dengan dua tanda gelap diatas matanya, yang akan mengelilinginya di Hari Kiamat dan menggigit pipinya seraya berkata, “Akulah hartamu, akulah simapananmu.”

Allah berfirman:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At-Taubah: 34-35)

Dan di dalam Shahih Muslim, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi bersabda:
“Tidak ada seorang pun yang memiliki emas dan perak dan tidak mengeluarkan (zakat) darinya kecuali pada hari kiamat akan dibuat menjadi piringan dari api dan dicelupkan di kedalam api neraka dan tubuh, dahi dan punggungnya akan dicap dengannya. Setiap kali piringan itu dingin, maka dipanaskan kembali dia dicap degannya, dan Ini akan berlangsung pada Hari Kiamat selama lima puluh tahun, sampai Allah mengadili hamba-hamba-Nya.

Zakat memiliki banyak manfaat bagi agama, akhlak dan masyarakat yang akan
kita sebutkan berikut ini.

Manfaat dari segi agama
1. Merupakan ketaatan terhadap salah satu rukun Islam yang di atasnya terletak kemakmuran seseorang di dunia dan di akhirat.

2. Membawa hamba lebih dekat kepada Tuhannya dan meningkatkan imannya. 
Ini berlaku untuk semua perbuatan ibadah.

3. Apa yang keluar sebagai akibatnya adalah pahala yang besar. 
Allah berfirman:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah . Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al-Baqarah: 276)

Dan Allah berfirman:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS Ar-Rum: 39)

Nabi bersabda:
 “Barangsiapa memberi sedekah dengan sebiji kurma yang diperolehnya dengan baik, karena Allah hanya menerima yang baik, sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya kemudian menumbuhkannya untuk pemiliknya sama seperti salah seorang dari kamu memelihara anak kuda sampai mencapai semisal gunung.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Allah menghapuskan dosa-dosa kecil dengannya.
sebagaimana Nabi bersabda: “Bersedekah menghapus dosa-dosa sebagaimana air memadamkan api.” 
Kata "bersedekah" disini bermakna zakat demikian juga bentuk-bentuk keutamaan sedekah yang lain. (HR. Tirmidzi)

Diantara manfaatnya terhadap akhlak seseorang adalah:
  1. Hal itu menjadikannya mengikuti jalan orang-orang yang dermawan yang memiliki kebaikan dan kemurahan hati.
  2. Mengeluarkan zakat menjadikan seseorang untuk membentuk akhlaknya dengan sifat-sifat penyayang dan bersimpati terhadap saudaranya yang miskin, dan Allah mengasihi orang yang mengasihi orang lain.
  3. Apa yang disaksikan adalah memberikan bantuan finansial dan fisik kepada kaum Muslimin menyebabkan hati menjadi terbuka dan jiwa menjadi senang. Dan hal itu menyebabkan seseorang dicintai dan dihargai sesuai dengan bantuan yang diberikan kepada saudaranya.
  4. Memberikan zakat membersihkan akhlak seseorang dari kekikiran dan kesengsaraan, sebagaimana Allah berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka:” (Qs At-Taubah [9] : 103)

Diantara manfaatnya bagi masyarakat adalah:
  1. Zakat dapat memenuhi kebutuhan orang miskin yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat di kebanyakan negara. 
  2. Zakat memperkuat kaum Muslimin dan menaikkan statusnya. Itulah sebabnya mengapa salah satu aspek yang dapat diberikan zakat adalah jihad di jalan Allah, seperti yang akan kita sebutkan nanti, insya Allah. 
  3. Menghilangkan sifat dengki dan iri hati fakir miskin. Hal ini karena ketika fakir miskin melihat harta yang dimiliki oleh orang-orang kaya dan tidak memberikan manfaat kepada mereka, dengan memberikan kepada mereka sedikit atau banyak, maka kemungkinan mereka akan memendam kebencian dan dendam terhadap si kaya karena mereka (orang-orang kaya –pent.) tidak memberikan hak mereka dan tidak memenuhi kebutuhan mereka. Namun ketika si kaya memberikan sebagian dari hartanya kepada mereka setiap awal tahun (yakni setelah menyimpan harta itu selama setahun), hal-hal seperti ini akan berakhir dan akan tumbuh kecintaan dan keharmonisan. 
  4. Mengeluarkan zakat akan menambah harta seseorang dan menambah keberkahannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi , dimana beliau bersabda: “Sedekah tidak mengurangi dari harta seseorang.” (HR. Muslim)
Hal ini berarti bahwa meskipun sedekah diambil dari harta secara jumlah, namun sesungguhnya tidak akan pernah mengambil keberkahannya atau peningkatannya di kemudian hari. Bahkan Allah akan mengganti apa yang telah diberikannya dan memberkahi hartanya.

5) Zakat adalah alat untuk menyebarkan dan membagikan harta (kepada masyarakat). Hal ini karena apabila sebagian harta dikeluarkan, cakupannya akan meluas dan banyak orang mendapatkan manfaat darinya, kebalikan dari apabila harta hanya disimpan di kalangan orang-orang kaya, karena fakir miskin tidak akan mendapatkan apa-apa darinya.

Semua manfaat dari membayarkan zakat dengan jelas menunjukkan bahwa zakat adalah sesuatu yang sangat penting dan dibutuhkan untuk memperbaiki diri seseorang dan masyarakat. Maha Suci Allah, Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Zakat wajib dikeluarkan pada jenis harta tertentu, yang termasuk:

1. Emas dan perak, dengan syarat telah memenuhi nisabnya (jumlah minimum). Akan halnya emas, nisabnya adalah 11 3/7 “Saudi Pond” (sekitar 85 gram –ed.), dan perak adalah 56 Riyal atau apapun yang setara dengan nilai tersebut dari jenis mata uang lainnya. Seseorang diwajibkan membayar 2,5% dari jumlah diatas. Tidak ada bedanya jika emas dan perak dalam
bentuk tunai, koin atau perhiasan.

Lebih jauh, seseorang harus membayar zakat atas perhiasan emas dan perak wanita jika telah mencapai nisabnya, apakah dia memakai perhiasan itu atau meminjamkannya. Alasannya adalah karena dalil yang mewajibkan zakat atas emas dan perak adalah umum dan tidak terperinci. Dan juga karena ada hadits yang menunjukkan wajibnya zakat atas perhiasan, meskipun bila perhiasan tersebut dikenakan, seperti apa yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dan Ibnu Al-‘Ash bahwa:

Seorang wanita mendatangi Nabi dengan anak perempuannya yang mengenakan dua gelang emas di tangannya. Lalu Nabi bertanya, “Apakah engkau sudah membayarkan zakatnya?” Dia menjawab, “Tidak.” Maka beliau berkata: “Sukakah kamu jika Allah mengenakan bagimu dua gelang dari api neraka?” Maka dia melepaskannya dan berkata, “Ini untuk Allah dan Rasul-Nya.”22 (Disebutkan dalam kitab Bulughul Maram, “Diriwayatkan oleh ketiganya dengan sanad yang kuat.”

Alasan lainnya adalah karena kehati-hatian, dan kehati-hatian harus didahulukan.

2. Demikian juga dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah barang-barang dagangan, yaitu segala sesuatu yang dipersiapkan untuk tujuan dagang, seperti properti real estate, kendaraan, ternak, barang-barang rumah tangga, dan jenis-jenis kekayaan lainnya. Diwajibkan untuk membayar 2.5% untuk barang-barang ini.

Setelah menyimpan barang-barang tersebut selama setahun, seseorang harus memperkirakan berapa nilainya dan membayar (zakat) 2.5% atasnya, tidak perduli pakah saat ini nilainya lebih besar, kurang atau sama dengan jumlah yang dia bayarkan untuk barang tersebut sebelumnya. Adapun untuk barang-barang yang dipersiapkan untuk keperluan pribadinya atau yang dipinjamkan, seperti gedung-gedung, kendaraan, peralatan dan lain sebagainya, maka tidak ada zakat baginya berdasarkan sabda Nabi :
“Seorang Muslim tidak diwajibkan membayar Zakat atas budak dan kudanya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Namun demikian, Zakat dikeluarkan dari benda-benda yang disewakan, ketika haulnya terpenuhi, sebagaimana terhadap emas dan perak seperti yang telah disebutkan sebelumnya.


Dikutip dari kitab Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih, dan Zakat karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

8 Juli 2012

Shalat Tarawih

Puasa Ramadhan

Tarawih adalah mendirikan shalat malam secara berjama’ah di bulan Ramadhan. Waktu pelaksanaannya adalah setelah shalat Isya sampai tiba waktu fajar. Nabi mendorong kita untuk melaksanakan Tarawih di bulan Ramadhan dimana beliau bersabda:
“Barangsiapa yang mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan dengan iman dan mengharapkan ganjaran, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

Dan di dalam Shahih Bukhari, Aisyah radhillahu anha meriwayatkan bahwa: “Nabi mendirikan shalat malam suatu malam di masjid dan mengimami orang-orang shalat. Kemudian beliau shalat pada malam berikutnya dan orang-orang bertambah banyak. Kemudian orang-orang berkumpul pada malam ketiga dan keempat namun beliau tidak keluar mengimani mereka. 
Keesokan harinya beliau berkata: "Aku melihat apa yang kalian lakukan (tadi malam) dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kepada kalian kecuali aku takut hal itu akan diwajibkan atas kalian.”
Hal ini berlangsung di bulan Ramadhan.

Sunnahnya adalah membatasi shalat malam sebanyak sebelas raka’at, melakukan salam setiap dua raka’at. Hal ini karena ketika Aisyah radhiallahu anha ditanya mengenai shalat Nabi di bulan Ramadhan, dia menjawab: “Beliau tidak pernah shalat di bulan Ramadhan ataupun di luar Ramadhan melebihi sebelas raka’at.” Mutafaqun alaihi.

Dan di dalam Muwatta, Muhammad bin Yusuf dan beliau adalah tsiqah, meriwayatkan dari Sa’ib bin Yazid – dan beliau adalah sahabat, bahwa Umar memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari untuk memimpin orang-orang shalat sebelas raka’at.

Apabila seseorang memilih untuk melebihi sebelas raka’at, maka tidak mengapa karena Nabi suatu kali ditanya mengenai shalat malam menjawab: “Dua raka’at dua raka’at. Kemudian apabila salah seorang dari kalian khawatir akan waktu subuh shalatlah satu raka’at, yang menjadikannya shalat witr (ganjil).” (Dikeluarkan dalam kedua kitab Shahih)

Namun demikian, menjaga dan berpegang kepada jumlah yang disebutkan dalam Sunnah, manakala melaksanakannya dengan perlahan dan memanjangkannya, dengan cara yang tidak membebani orang-orang adalah lebih baik dan lebih sempurna.

Adapun mengenai apa yang dilakukan orang-orang seperti tergesa-gesa dalam shalat adalah hal yang berlebih-lebihan, demikian ini menyalahi apa yang telah ditentukan dalam agama. Apabila shalat dengan cara seperti ini meninggalkan salah satu dari kewajiban atau rukun shalat, maka hal itu telah membatalkan shalatnya.

Banyak dari para imam yang memimpin shalat tidak memanfaatkan waktu dalam shalat Tarawih, dan ini adalah kesalahan dari mereka. Hal in karena imam tidak saja memimpin dirinya dalam shalat, namun dia memimpin dirinya dan orang lain. Maka dia seperti pemimpin – ia diwajibkan melakukan apa yang paling bermanfaat dan paling sesuai. Para ulama telah menyebutkan bahwa adalah dibenci dari seorang Imam tergesa-gesa dalam shalat sampai pada keadaan dimana orang-orang yang mengikutinya dalam shalat tidak dapat melakukan gerakan yang wajib dilakukan.

Orang-orang harus menjaga dalam mendirikan shalat Tarawih dan tidak menyianyiakannya dengan pergi dari satu masjid ke masjid lainnya, karena sungguh barangsiapa yang mendirikan shalat malam dengan Imam sampai selesai, maka dituliskan bahwa dia telah shalat semalam suntuk, meskipun dia tidur setelah selesai shalat.

Tidak mengapa bagi wanita menghadiri shalat Tarawih jika mereka tidak takut akan fitnah, atau ketika mereka keluar dari rumah dengan syarat tertutup (berhijab) dengan sempurna dan tidak menampakkan perhiasannya dan mengenakan wangi-wangian.

Dikutip dari kitab Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih, dan Zakat karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Puasa Ramadhan

Hal-hal yang membatalkan puasa ada tujuh :

1. Jima’. Hal ini ketika penis memasuki vagina. Maka ketika seseorang berpuasa dan melakukan jima’, maka puasanya batal. Lebih jauh, jika jima’ dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan, dimana puasa diwajibkan, maka ia diwajibkan untuk membayar kafarat atas keburukan yang dia lakukan, yakni membebaskan seorang budak. Apabila dia tidak mampu maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut (setelah Ramadhan). Apabila dia tidak dapat melakukannya, dia harus memberi makan enam puluh orang fakir miskin. Namun demikian, jika berpuasa tidak wajib baginya, seperti seorang musyafir, dan dia berjima dengan isterinya ketika berpuasa, dia harus mengganti puasanya dan tidak wajib membayar kafarat tersebut.

2. Keluarnya mani karena bercumbu, berciuman, berpelukan dan lain-lain. Namun jika seseorang mencium isterinya dan tidak mengeluarkan mani maka tidak membatalkan puasanya.

3. Makan dan Minum: Ini ketika makanan atau minuman memasuki tubuh, apakah melalui jalan mulut atau hidung, tergantung apa yang diminum atau dimakan. Tidak diperbolehkan seseorang yang berpuasa untuk mengisap rokok (bukhoor) karena itu akan memasuki tubuhnya, karena asap adalah zat. Namun mencium wewangian dan parfum, maka hal itu tidak mengapa.

4. Apapun yang menyerupai makan dan minum seperti infus, yang berfungsi sebagai makanan dan minuman tambahan. Namun untuk suntikan yang tidak mengandung zat atau bahan makanan, tidak membatalkan puasa seseorang, tanpa memandang apakah dimasukkan ke dalam tubuh melalui pembuluh darah ataupun urat/otot.

5. Mengeluarkan darah karena Hijamah (Bekam): Berdasarkan Qiyas, segala bentuk keluarnya darah dengan sengaja, yang mempengaruhi tubuh seperti yang terjadi pada Bekam, berlaku hal ini (puasanya batal –pent.). Adapun keluarnya sebagian kecil darah sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan, dan lain-lain, hal ini tidak membatalkan puasa karena tidak mempengaruhi tubuh dengan melemahkan (kondisi) tubuh, seperti dalam kasus Bekam.

6. Muntah-muntah: Ini berarti mengeluarkan kembali makanan dan minuman
dari dalam perut.

7. Keluarnya darah karena Menstruasi dan Nifas.

Orang yang berpuasa tidak batal puasanya karena sebab-sebab di atas kecuali
dia terlebih dahulu menemui tiga keadaan: 
  1. Dia harus mengetahui hukumnya dan kapan hukum tersebut berlaku. 
  2. Dia harus sadar (yakni tidak terhitung karena kealpaan). 
  3. Dia melakukan dengan niat dan keinginan.

Maka jika seseorang melakukan Bekam dan tidak menyadari bahwa Bekam membatalkan puasanya, maka puasanya tetap sah karena dia tidak mengetahui hukumnya. Allah berfirman:

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu” (Qs Al-Ahzab: 5)

Dan Dia berfirman:
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS Al-Baqarah: 286)

Juga diriwayatkan dalam kedua kitab Shahih bahwa Adi bin Hatim menempatkan benang hitam dan putih di bawah bantalnya dan mulai makan sambil memandangi keduanya. Sehingga apabila satu dan lainnya dapat dibedakan dia akan berhenti makan, berpikir bahwa ini adalah apa yang dimaksudkan dalam firman Allah:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS Al-Baqarah: 187)

Kemudian Nabi dikabarkan mengenai hal ini, beliau bersabda: “Hal ini berkenaan dengan putihnya siang hari dan hitamnya malam.” Dan beliau tidak memerintahkan Adi bin Hatim untuk mengganti
puasanya.

Dan jika seseorang makan dan menyangka bahwa Fajar belum tiba atau bahwa matahari telah terbenam, namun kenyataannya kemudian jelas baginya kebalikan dari apa yang disangkanya itu, puasanya tetap sah karena dia tidak menyadarinya saat itu. Tercantum dalam Shahih Bukhari bahwa Asma’ bint Abu Bakar radhiallahu anha berkata:  “Kami pernah berbuka di masa Nabi di hari yang berkabut, kemudian matahari terlihat oleh kami (yakni belum terbenam).”
Jika seandainya mengganti puasa itu adalah wajib, Nabi pasti telah menjelaskannya kepada kita, karena Allah telah menyempurnakan agama ini melalui beliau. Dan jika Nabi telah menjelaskannya, para Sahabat pasti telah menyampaikannya karena Allah mempercayakan kepada mereka untuk menjaga agama ini. Karena para Sahabat tidak menyampaikannya, kita lalu mengetahui bahwa hal ini tidak diwajibkan. Demikian juga ada banyak alasan yang membutuhkan pengetahuan bahwa hal itu telah dikabarkan, karena pentingnya masalah tersebut, maka tidak mungkin hal tersebut terlupakan.

Dan apabila seseorang lupa ketika berpuasa hal itu tidak membatalkan puasanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi :
“Barangsiapa yang lupa sedang dia berpuasa lalu makan atau minum, maka dia harus melanjutkan puasanya karena sesungguhnya Allah lah yang memberikan kepadanya makan dan minum.” (Mutafaqun alaih)

Apabila seseorang dipaksa untuk makan, atau ketika dia berkumur-kumur sebagian air tertelan, atau beberapa tetes air masuk ke dalam matanya meresap ke tubuhnya, atau dia bermimpi basah hingga keluar mani, maka dalam semua kasus ini puasa seseorang tetap sah karena semua hal ini terjadi tanpa diniatkan atau sengaja.

Orang yang berpuasa tidak batal puasanya ketika menggunakan siwak. Bahkan adalah sunnah baginya demikian juga bagi yang lain untuk menggunakannya kapan saja – di awal ataupun di akhir hari. Demikian juga diperbolehkan bagi orang yang berpuasa hal-hal yang dapat mengurangi panas dan haus yang sangat dari dirinya, misalnya dengan membasuh dirinya dengan air dingin dan sebagainya. Adalah Nabi menuangkan air ke kepalanya ketika sedang berpuasa karena haus.10 Dan Ibnu Umar membasahi kainnya dan mengenakannya ketika sedang berpuasa.11 Ini adalah kemudahan yang dikehendaki Allah kepada kita. Dan Segala Puji bagi Allah atas limpahan nikmat dan kemudahan dari-Nya.


Dikutip dari kitab Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih, dan Zakat karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Hukum Berpuasa bagi Orang yang Sakit dan Musafir

Puasa Ramadhan

Allah Ta’ala berfirman:
“dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu….” (QS Al-Baqarah: 185)

Orang sakit terdiri dari dua jenis:
Pertama: Barangsiapa yang memiliki penyakit kronis dan tidak diharapkan kesembuhannya (dalam waktu dekat), misalnya kanker, maka orang ini tidak diwajibkan berpuasa. Hal ini karena dia tidak memiliki kondisi yang diharapkan dia mampu melakukannya (yakni berpuasa). Namun demikian, untuk setiap hari yang ditinggalkannya, dia harus memberi makan fakir miskin, apakah dengan mengumpulkan sejumlah orang miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkannya dan memberi makan kepada mereka sekaligus sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik di masa tuanya, atau dengan membagikan makanan bagi orang-orang fakir sesuai dengan hari yang ditinggalkannya dan kemudian memberikan setiap orang fakir seperempat sha’, yakni beratnya kurang lebih setengah kilo 10 gram gandum yang baik. Akan lebih baik jika seseorang menyajikan daging atau lemak bersamanya untuk melengkapi makanan tersebut. Hal yang sama juga berlaku terhadap orang tua yang tidak dapat berpuasa, dalam hal dia harus memberi makan orang fakir untuk setiap hari yang ditinggalkannya.

Kedua: Barangsiapa yang mengalami sakit yang temporer dan mereka akan sembuh darinya seperti demam dan semisalnya. Jenis penyakit seperti ini mencakup tiga hal:
1. Berpuasa tidak akan membebani atau membahayakannya. Orang yang mengalami sakit seperti ini diwajibkan untuk berpuasa karena dia tidak memiliki alasan untuk tidak berpuasa.
2. Berpuasa akan menyulitkannya namun tidak membahayakan dirinya. Dalam keadaan ini tidak disukai darinya berpuasa karena berarti orang tersebut tidak menggunakan kemudahan dari Allah (rukhsah), pada saat yang bersamaan membebani dirinya sendiri.
3. Berpuasa akan membahayakan dirinya. Dalam hal ini, dilarang baginya berpuasa karena akan menimbulkan bahaya bagi dirinya. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs An-Nisa: 29)
Dan Dia berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,” (QS Al-Baqarah: 195)
Dan dalam sebuah hadits, Nabi bersabda: “Tidak membahayakan orang lain dan tidak membahayakan diri sendiri.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim, dan An-Nawawi berkata: “Jalur periwayatannya saling menguatkan satu sama lain.”

Seseorang dapat mengetahui jika berpuasa dapat membahayakan orang yang sakit dengan (1) orang tersebut merasakan bahwa berpuasa akan berbahaya bagi dirinya, atau dengan (2) dinasihatkan oleh seorang dokter yang terpercaya. Manakala seseorang sakit yang seperti ini dan membatalkan puasanya, dia harus mengganti jumlah hari yang ditinggalkannya ketika dia sembuh. Namun jika dia mati sebelum pulih (dari sakitnya), maka tidak lagi wajib atasnya mengganti puasa tersebut. Karena dia hanya diwajibkan untuk berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkannya pada waktu yang lain, yang tidak sempat dilaluinya.

Musafir mencakup dua jenis:
Pertama: Barangsiapa yang berniat melakukan perjalanan sebagai cara untuk menghindari puasa. Tidak dibolehkan bagi orang tersebut untuk membatalkan puasanya, karena berusaha menghindari kewajiban terhadap Allah tidak menghilangkan kewajiban itu darinya.

Kedua: Barangsiapa yang melakukan perjalanan tidak dengan niat di atas. Orang tersebut mungkin termasuk dalam salah satu dari tiga kategori berikut ini:

1. Berpuasa sangat menyulitkan baginya. Dalam hal ini, dilarang baginya berpuasa, karena suatu kali Nabi berpuasa dalam sebuah ekspedisi militer untuk menaklukkan Makkah, ketika sampai kepada beliau berita bahwa orangorang mengalami kesulitan untuk berpuasa dan mereka memandang ke arahnya untuk melihat apa yang beliau lakukan. Maka beliau meminta secangkir air setelah Ashar dan minum darinya sedangkan orang-orang melihatnya. Kemudian dikatakan kepadanya: “Sebagian orang masih berpuasa.” Maka beliau bersabda: “Mereka orang-orang yang durkaha, merdekalah orang-orang yang durhaka.”

2. Berpuasa menyulitkan baginya, namun tidak terlalu menyengsarakan. Dalam keadaan ini maka dimakruhkan baginya berpuasa karena dia menahan diri terhadap kemudahan dari Allah (rukhsah), manakala (pada saat yang sama) membebani dirinya sendiri.

3. Berpuasa tidak sulit baginya. Dalam hal ini dia dapat melakukan apa yang paling mudah baginya, apakah berpuasa atau memilih untuk tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS Al-Baqarah [2] : 185)

Kata  "kemudahan" di sini diambil dari makna cinta (yakni Dia mencintai kemudahan bagimu). Jika tidak ada bedanya bagimu berpuasa atau tidak berpuasa, maka berpuasa adalah lebih disukai, karena inilah yang dilakukan oleh Nabi sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Darda , dia berkata: “Kami keluar bersama Nabi pada bulan Ramadhan dalam kondisi udara yang sangat panas sampai-sampai masing-masing kami meletakkan tangan di atas kepala, karena panasnya. Dan tidak ada yang berpuasa di antara kami kecuali Rasulullah dan Abdullah bin Rawaha.”

Musafir dianggap melakukan perjalanan (bersafar) sejak saat dia meninggalkan negerinya sampai saat dia kembali. Dan jika dia menetap ditempat yang dituju selama beberapa waktu, dia tetap dianggap musyafir selama dia mempunyai niat tidak akan pernah bermukim di tempat tersebut setelah urusannya yang menyebabkan dia melakukan perjalanan terpenuhi.

Maka dia berhak atas rukhsah orang yang bersafar meskipun waktu dia berdiam (disuatu tempat) diperpanjang untuk waktu yang lama. Hal ini karena Nabi. tidak menyebutkan batasan waktu yang menentukan berakhirnya perjalanan (safar). Dan landasan dalam perkara ini adalah bahwa seseorang tetap dalam keadaan safar dan dibawah hukum-hukum safar sampai ada dalil bahwa safarnya telah berakhir dan hukum-hukum yang berkaitan dengan safar pun gugur.

Tidak ada perbedaan dalam membatalkan puasa ketika dalam perjalanan antara safar dengan dengan waktu yang terbatas seperti Haji, Umrah, mengunjungi keluarga dan lain-lain dengan safar yang terus menerus, seperti perjalanan yang dilakukan oleh supir jasa kendaraan seperti taksi atau jenis transportasi yang lebih besar (yakni bus). Ketika supir ini keluar dari negerinya, mereka terhitung melakukan safar dan diperbolehkan bagi mereka melakukan apa yang diperbolehkan bagi musyafir lainnya, seperti tidak berpuasa selama Ramadhan, meng-qashar shalat dari empat raka’at menjadi dua raka’at, dan menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya ketika dibutuhkan.

Meninggalkan puasa adalah lebih baik bagi mereka daripada berpuasa, jika hal itu mudah bagi mereka. Dan mereka dapat mengganti hari-hari yang ditinggalkan tersebut di musim dingin. Hal ini karena supir jasa angkutan ini memiliki negerinya sendiri, yang mereka menisbatkan diri kepadanya. Maka ketika mereka berada di negerinya, dan mereka dianggap sebagai warga yang mukim dan apa saja yang berlaku bagi semua warga yang lain maka juga berlaku baginya. Dan manakala mereka bersafar, mereka dianggap musyafir dan apa saja yang berlaku bagi musyafir juga berlaku baginya.



Dikutip dari kitab Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih, dan Zakat karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Hukum, Hikmah, dan Manfaat Berpuasa

Puasa Ramadhan

Hukum Puasa

Berpuasa pada bulan Ramadhan adalah kewajiban yang ditetapkan dalam Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan ijma kaum Muslimin. Allah berfirman (QS Al-Baqarah: 183 -185):
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

Juga Nabi bersabda:
“Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: Bersaksi tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitullah, dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” (Mutafaq Alaihi)
Pada riwayat dalam Shahih Muslim: “…Berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengerjakan haji ke Baitullah.”

Kaum Muslimin bersepakat mengenai kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan. Maka barangsiapa yang menolak kewajiban berpuasa dalam bulan Ramadhan, maka dia murtad, kafir, yang harus bertaubat. Maka apabila dia bertaubat dan menyepakati kewajiban berpuasa, ia dapat dimaafkan, tetapi jika tidak, dia mesti dibunuh sebagai orang kafir.

Berpuasa di bulan Ramadhan diwajibkan setelah tahun kedua hijriyah. Maka Rasulullah selama hidupnya berpuasa sembilan kali. Berpuasa wajib bagi setiap Muslim yang telah mencapai akil baligh (mencapai masa pubertas). Oleh karena itu, puasa tidak wajib atas orang-orang kafir, juga tidak akan diterima darinya sampai dia masuk Islam. Tidak juga wajib bagi anak-anak untuk berpuasa sampai dia mencapai usia akil baligh. Seorang anak laki-laki mencapai usia akil baligh ketika dia mencapai usia 15 tahun atau dengan tumbuhnya rambut disekitar kemaluannya, atau dengan keluarnya mani saat tidur atau selainnya. Seorang anak perempuan mencapai usia akil baligh ketika pertama kali mengalami menstruasi. Maka jika salah satu dari hal ini dialami oleh anak-anak remaja, maka dia telah mencapai masa pubertas (dan diwajibkan untuk berpuasa).

Namun demikian, anak-anak (dibawah usia pubertas) harus diperintahkan untuk berpuasa, jika mereka mampu melaksanakannya dan tidak membahayakan mereka, sehingga mereka akan terbiasa dengannya. Berpuasa juga tidak diwajibkan bagi seseorang yang kehilangan kesadaran, apakah karena kegilaan, pembedahan otak, dan lain-lain. Maka berdasarkan hal
ini, jika ada seorang dewasa yang kehilangan kesadaran dan tidak dapat membedakan dengan dirinya sendiri, dia tidak wajib berpuasa atau memberi makan orang miskin (sebagai kafarat).

Hikmah dan Manfaat Berpuasa
Salah satu nama Allah adalah Al-Hakim (Yang Maha Bijaksana). Dan Al-Hakim adalah yang memiliki karakteristik Hikmah. Hikmah berarti: Memperlakukan suatu perkara dengan benar dan tepat dan menempatkannya pada tempatnya.

Nama ini mengharuskan bahwa segala sesuatu yang Allah ciptakan dan syari’atkan adalah dengan hikmah yang teramat besar – barangsiapa yang mengetahuinya, mengetahuinya, dan barangsiapa yang tidak menyadarinya, tidak mengetahuinya. Puasa, sesuatu yang telah Allah tetapkan dan wajibkan atas hamba-hamba-Nya, memiliki hikmah yang sangat besar dan begitu banyak manfaat.

Diantara hikmah berpuasa adalah: Puasa merupakan perbuatan ibadah yang dilakukan untuk Allah, dimana sang hamba menjadi lebih dekat kepada Tuhannya dengan meninggalkan apa-apa yang dicintai dan diinginkannya, seperti makan, minum dan berhubungan badan. Hal ini dilakukan dalam rangka meraih ridha dan taufik Allah di kehidupan berikutnya. Dengan melakukannya, dia menunjukkan secara lahiriah, bahwa dia telah memilih apa yang dicintai Tuhannya lebih dari apa yang dicintainya, sebagaimana memilih kehidupan akhirat daripada kehidupan saat ini.

Dan diantara hikmah dibalik berpuasa adalah puasa merupakan cara untuk meraih ketakwaan, sebagaimana firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”(QS Al-Baqarah: 183)

Maka seseorang yang berpuasa diperintahkan untuk memliki takwa kepada Allah, yang berarti mentaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Ini adalah tujuan terbesar dibalik puasa. Tujuan berpuasa tidaklah untuk menyiksa seseorang dengan menyuruhnya meninggalkan makanan, minuman dan berhubungan badan.

Nabi bersabda:
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, bertindak atas kedustaan itu dan kebodohan, maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makanan dan minumannya .” (HR Bukhari Muslim)

Perkataan dusta meliputi setiap perkataan yang terlarang seperti berbohong, ghibah dan mengumpat, demikian juga perbuatan-perbuatan terlarang lainnya. Berbuat di atas kedustaan mencakup setiap jenis perbuatan terlarang, seperti melanggar (hak-hak) orang lain, khianat, menipu, memukul orang, mengambil uang dengan tidak benar, dan sebagainya. Juga termasuk dalam hal ini adalah mendengarkan apa-apa yang dilarang untuk mendengarkannya, seperti nyanyian-nyanyian yang terlarang dan alat-alat musik. Kejahilan merupakan kebodohan, dan itu berarti tidak menggunakan petunjuk-petunjuk agama dalam berkata dan berbuat.

Maka ketika orang yang berpuasa mentaati syarat-syarat ayat dan hadits ini, puasanya menjadi bermanfaat baginya untuk melatih jiwanya, memperbaiki akhlaknya dan memperbaiki suluk prilakunya. Dan dia tidak keluar dari Ramadhan kecuali bahwa dia mendapati jiwanya, akhlaknya, dan perbuatannya memperoleh pengaruh yang baik.

Dan dari hikmah puasa adalah bahwa seseorang yang memiliki kekayaan tersadarkan akan besarnya nikmat Allah kepadanya, sehingga Allah menjadikan mudah baginya untuk mendapatkan apa-apa yang dia inginkan dari makanan, minuman dan menikah dan hal-hal lain yang Allah perkenankan di dalam agama. Oleh karena itu, dia bersyukur kepada Tuhannya untuk nikmat-nikmat ini dan mengingat saudaranya yang miskin yang tidak dapat memiliki hal-hal tersebut. Dan hal ini akan membuatnya bersikap murah hati kepada saudaranya, dengan memberikannya sedekah dan berbuat baik kepadanya.

Dan dari hikmah puasa adalah melatih seseorang untuk mengekang dan mengarahkan jiwanya, sehingga dia dapat membimbingnya kepada hal-hal yang baik bagi jiwanya dan yang dapat memberikan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Dan dia menjauhkan dirinya dari menjadi o manusia yang menyerupai binatang yang tidak dapat mengontrol dan menahan dirinya dalam memenuhi hawa nafsu dan keinginan-keinginannya.

Dan dari hikmah puasa adalah manfaat kesehatan yang timbul sebagai akibat dari mengkonsumsi sedikit makanan, memungkinkan sistem pencernaan untuk beristirahat pada waktu-waktu tertentu, dan memungkinkan dikeluarkannya kotoran dan zat-zat yang berbahaya bagi tubuh.


Dikutip dari kitab Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih, dan Zakat karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

11 Juni 2012

Shalat Tahiyatul Masjid


Oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam

Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rabi' Al-Anshary, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat" [1]

Makna Hadits
Sulaik Al-Ghathafany masuk masjid Nabawi ketika Jumat, saat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan khutbah, lalu dia langsung duduk. Beliau menyuruhnya bediri dan shalat dua rakaat. Kemudian beliau menyatakan bahwa masjid-masjid itu memiliki kesucian dan kehormatan, bahwa ia memiliki hak tahiyat atas orang yang memasukinya. Caranya, dia tidak langsung duduk sebelum shalat dua rakaat.

Karena itulah beliau tidak memberi kesempatan, termasuk pula terhadap orang yang duduk itu untuk mendengarkan khutbah belaiu.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Para ulama sering berbeda pendapat tentang pembolehan mengerjakan shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab seperti shalat Tahiyatul Masjid, gerhana, jenazah dan qadha shalat yang ketinggalan pada waktu-waktu larangan shalat.

Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali melarangnya, yang didasarkan kepada hadits-hadits pelarangannya, seperti hadits, "Tidak ada shalat sesudah Subuh hingga matahari terbit dan tidak ada shalat sesudah Ashar hingga matahari terbenam". Begitu pula hadits, "Tiga waktu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami shalat di dalamnya".

Sedangkan As-Syafi'i dan segolongan ulama membolehkannya tanpa hukum makruh. Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad serta merupakan pilihan pendapat Ibnu Taimiyah. Mereka berhujjah dalam hadits dalam bab ini dan lain-lainnya yang semisal seperti hadits, "Barangsiapa tidur hingga ketinggalan mengerjakan witir atau lupa, hendaklah mengerjakannya selagi mengingatnya”. Begitu pula hadits, “Sesungguhnya matahari dan rembulan merupakan dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Jika kalian melihatnya, maka dirikanlah shalat".

Masing-masing di antara dalil-dalil kedua belah pihak bersifat umum dari satu sisi dan bersifat khusus dari sisi yang lain. Hanya saja pembolehan shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab pada waktu-waktu ini merupakan pengamalan terhadap semua dalil-dalil, sehingga masing-masing di antara dalil-dalil itu dapat ditakwili sedemikian rupa. Disamping itu, pembolehan tersebut bisa memperbanyak ibadah yang memiliki sandaran kepada syarat.

Perbedaan pendapat ini sudah pernah disinggung dalam hadits Ibnu Abbas. Namun kami ingin memberi tambahan kejelasan yang diambilkan dari perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang menyebutkan bahwa dia tidak berkomentar terhadap shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab yang didasarkan kepada beberapa dalil yang kemudian diajdikan hujjah oleh orang-orang yang melarangnya. Tapi setelah diteliti lebih lanjut bahwa dalil-dalil itu ada yang dhaif atau tidak mengarah, seperti sabda beliau, "Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid, janganlah dia duduk sehingga shalat dua rakaat". Sabda beliau ini bersifat umum dan tidak ada kekhususan di dalamnya, karena itu merupakan hujjah menurut kesepakat salaf.

Telah disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh orang yang masuk masjid mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, ketika beliau sedang berkhutbah. Adapun hadits Ibnu Umar, "Janganlah kalian mendekatkan shalat kalian dengan terbit dan terbenamnya matahari", hal ini berlaku untuk shalat tatawu' secara tak terbatas. Telah disebutkan pembolehan shalat-shalat yang memiliki sebab berdasarkan nash, seperti dua rakaat thawaf. Sebagian lagi dengan nash dan ijma', seperti shalat jenazah setelah Ashar. Jika dilihat dari sisi pembolehan, maka tidak ada alasan kecuali keberadaan shalat itu yang memiliki sebab. Syariat telah menetapkan bahwa shalat dikerjakan sebisanya, ketika ada kekhawatiran akan habis waktunya, jika memungkinkan pelaksanaannya setelah waktunya dengan cara yang sempurna, begitu pula shalat-shalat tathawu' yang memiliki sebab.

Kesimpulan Hadits
  1. Pensyariatan Tahiyatul Masjid bagi orang yang memasukinya. Shalat ini wajib menurut golongan Zhahiriyah karena berdasarkan kepada zhahir hadits. Menurut pendapat jumhur, shalat ini sunat.
  2. Shalat ini disyariatkan bagi orang yang memasuki masjid kapanpun waktunya, meskipun pada waktu larangan shalat, karena keumuman hadits. Telah disebutkan dibagian atas pendapat lain tentang hal ini.
  3. Sunat wudhu bagi orang yang memasuki masjid, agar dia tidak ketinggalan mengerjakan shalat yang diperintahkan ini.
  4. Para ulama membatasi Masjidil Haram, bahwa tahiyatnya adalah thawaf. Tapi bagi orang yang tidak berniat thawaf atau dia kesulitan mengerjakannya, maka tidak seharusnya dia meninggalkan shalat ini, yang berarti dia shalat dua rakaat


[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah]
Sumber: http://almanhaj.or.id

Ikhtilaf Ulama, Sebab dan Sikap Kita Terhadapnya


Segala puji bagi Allah سبحانه و تعالي yang telah memberikan kepada kita nikmat iman dan islam serta kesehatan, karunia yang tiada taranya yang telah diberikan-Nya kepada kita sebagai hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada manusia terbaik sepanjang zaman dan penutup para nabi dan rasul, Muhammad صلي الله عليه وسلم, yang telah membawa manusia dari alam jahiliyah kepada masa yang terang benderang yang penuh dengan iman dan ilmu pengetahuan, juga kepada para keluarga, sahabat, dan orang-orang yang tetap istiqamah menegakkan risalah yang dibawanya hingga akhir zaman.

Salah satu karunia Allah سبحانه و تعالي yang diberikannya kepada umat Islam adalah tidak adanya perbedaan bahwa sumber utama dalam hukum dan sikap hidup kita adalah al-Qur`an dan as-Sunnah. Ketika Rasulullah صلي الله عليه وسلم wafat, Allah سبحانه و تعالي telah menyempurnakan ajaran agama ini, seperti disebutkan dalam firman-Nya:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu." (QS. Al-Maidah:3)

Demikian pula dengan sunnah, tidak ada satu sisi pun, baik yang berhubungan dengan syari'at atau pun dalam kehidupan sehari-hari, kecuali telah disampaikan dan dicontohkan oleh beliau صلي الله عليه وسلم, seperti yang tercatat dalam kitab-kitab sunnah.

Umat Islam di masa Rasulullah صلي الله عليه وسلم (baca: sahabat) selalu kembali kepada beliau صلي الله عليه وسلم setiap kali terjadi perbedapat pendapat atau perselisihan di antara mereka. Setelah Rasulullah صلي الله عليه وسلم menjelaskan, sirnalah perselisihan dan perbedaan di antara mereka. Atau terjadi kasus yang cukup rumit, sehingga Rasulullah صلي الله عليه وسلم berdiam diri menunggu turunnya al-Qur`an, namun setelah turunnya al-Qur`an yang menjelaskan realita dan hukumnya, sirnalah segala persoalan yang mengganjal mereka. 

Seperti kasus 'berita bohong' (hadits ifk) yang dialamatkan kepada 'Aisyah رضي الله عنها dan juga penyebab turunnya ayat tentang li'an dalam surah an-Nuur yang dialami salah seorang sahabat Rasulullah صلي الله عليه وسلم, yaitu Hilal bin Umayyah رضي الله عنه, salah satu dari tiga orang yang Allah سبحانه و تعالي menerima taubatnya ketika ketinggalan dalam perang Tabuk pada tahun ke sembilan Hijriyah.

Ketika Rasulullah صلي الله عليه وسلم telah meninggal dunia, mulailah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, tetapi bukan persoalan yang menyangkut aqidah atau prinsip dalam Islam. Kita yakin bahwa para ulama tidak mungkin meyakini suatu hukum syari'at atau memberikan fatwa kecuali yang sesuai dengan tuntutan al-Qur`an dan sunnah Rasulullah صلي الله عليه وسلم, namun sebagai manusia biasa yang tidak ma'shum, mungkin saja seseorang keliru dalam memahami kandungan yang terdapat al-Qur`an dan sunnah, tanpa bermaksud menyalahi apalagi menentang atau berpaling dari keduanya.

Berikut ini adalah beberapa sebab terjadinya perbedaan pendapat di kalangan para ulama, yang di antaranya adalah:

1. Sebab Pertama
Nash atau dalil dalam suatu masalah tidak sampai kepada seseorang yang keliru dalam mengambil suatu keputusan atau memberikan fatwa. 

Kasus seperti ini bukan hanya terjadi di masa sekarang, bahkan pernah terjadi beberapa kali di masa sahabat Rasulullah صلي الله عليه وسلم. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa di masa pemerintahan Amirul Mukminin Umar bin Khaththab رضي الله عنه, setelah Palestina di kuasai kaum muslimin, Khalifah Umar رضي الله عنه melakukan perjalanan menuju Palestina bersama satu rombongan dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Ketika di tengah perjalanan, terdengarlah kabar bahwa di negeri Syam tengah dilanda wabah yang sangat berbahaya serta telah banyak menelan korban jiwa

Mendengar berita itu, Umar رضي الله عنه menahan perjalanan dan bermusyawarah dengan para pembesar dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Terjadilah perbedaan pendapat di antara mereka dalam masalah, apakah mereka meneruskan perjalanan atau kembali ke Madinah? Yang berpendapat untuk kembali ke Madinah memberikan argomentasi bahwa masuknya mereka ke kota itu akan membawa mereka kepada kematian, karena wabah itu sangat berbahaya. Sedangkan pendapat kedua memberikan hujjah bahwa semua yang terjadi tidak pernah terlepas dari qadha dan qadar Allah سبحانه و تعالي. Semua itu telah tercatat di Lauhul Mahfuzh. Pada saat itulah Abdurrahman bin Auf رضي الله عنه datang dan berkata, 'Sesungguhnya saya mempunyai pengetahuan tentang hal ini, saya pernah mendengar Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فِى أَرْضٍ فَلاَ تَقْدُمُوْا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ فِيْهَا فَلاَ تَخْرُجُوْا فِرَارًا مِنْهُ.
"Apabila kalian mendengar berita tentangnya (penyakit tha'un) di suatu negeri, maka janganlah kamu memasukinya. Dan ketika wabah penyakit itu tengah terjadi, sedang kamu berada di sana, maka janganlah keluar (pergi meninggalkan negeri itu) karena lari dari penyakit tersebut." (HR. Al-Bukhari  dan Muslim)

Setelah mendengar hadits tersebut, semuanya tunduk dan patuh terhadap sunnah Rasulullah صلي الله عليه وسلم dan kembali ke kota Madinah.

Demikian pula yang sering terjadi di masa sekarang, sering kita dengar perbedaan pendapat di kalangan para ulama, dan salah satu penyebab yang dominan adalah tidak sampainya nash atau dalil kepada orang yang keliru dalam mengambil suatu keputusan hukum, di samping adanya sebab-sebab yang lain tentunya. Wallahu A'lam.

2. Sebab Kedua
Hadits (dalil) telah sampai kepada seseorang yang kebetulan keliru dalam mengambil suatu keputusan, namun ia kurang percaya kepada pembawa berita atau yang meriwayatkan hadits. 

Misalnya, imam fulan mengatakan bahwa hadits ini shahih, sedangkan imam yang lain berpandangan bahwa hadits tersebut dha'if (lemah). Seperti imam Nawawi رحمه الله berkeyakinan  bahwa hadits tentang qunut dalam shalat subuh adalah shahih, seperti yang dia tekankan dalam al-Majmu' Syarh al-Muhazzab. Sementara itu, mayoritas ulama hadits dari masa ke masa meyakini bahwa hadits itu dha'if dan tidak bisa dijadikan sebagai sumber hukum syari'at. 

Ini hanyalah sebuah contoh, masih banyak contoh lain yang serupa, namun kita cukupkan dengan satu contoh itu. Hal ini juga pernah terjadi di masa khalifah Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه, ketika beliau menolak riwayat Fathimah binti Qais رضي الله عنها bahwa perempuan yang telah dicerai yang ketiga kalinya oleh suaminya, perempuan itu tidak berhak lagi mendapatkan hak terhadap nafkah dan tempat tinggal dari suaminya. Khalifah Umar رضي الله عنه menolak riwayat itu karena kurang percaya terhadap orang yang meriwayatkan hadits tersebut. Wallahu A'lam.

3. Sebab Ketiga
Dalil (hadits) telah sampai kepada orang tersebut, namun ia keliru dalam memahaminya. 

Contoh perbedaan seperti ini pernah terjadi di zaman Rasulullah صلي الله عليه وسلم, bahkan pada masa hidup Rasulullah صلي الله عليه وسلم. Peritistiwa itu bermula ketika Rasulullah صلي الله عليه وسلم baru selesai perang Ahzab pada tahun ke lima Hijriyah dan meletakkan peralatan perang. Pada saat itu, datanglah malaikat Jibril عليه السلام dan berkata, 'Berangkatlah menuju perkampungan Bani Quraizhah.' Maka saat itu juga Rasulullah صلي الله عليه وسلم memerintahkan kepada para sahabat agar segera berangkat menuju perkampungan mereka dan bersabda:

لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ إِلاَّ فِى بَنِي قُرَيْظَةَ
"Janganlah seseorang shalat Ashar kecuali di (perkampungan) Bani Quraizhah." (HR. Al-Bukhari  dan Muslim)

Para sahabat berbeda pendapat dalam memahami nash hadits ini. Sebagian mereka memahami bahwa yang dimaksud Nabi صلي الله عليه وسلم adalah agar mereka segera berangkat, sehingga sampai di perkampungan Bani Quraizhah sebelum shalat 'ashar. Karena itulah, ketika tiba waktu shalat 'ashar, sedangkan mereka masih berada di tengah perjalanan, mereka tetap melaksanakan shalat 'ashar dan tidak menta'khirkannya hingga sampai di perkampungan Bani Quraizhah.

Sedangkan yang lain memahami bahwa yang dimaksud Rasulullah صلي الله عليه وسلم adalah agar mereka jangan melaksanakan shalat 'ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah. Sehingga ketika tiba waktu shalat 'ashar, sedangkan mereka masih berada di tengah perjalanan, mereka tidak langsung melaksanakan shalat 'ashar dan menundanya hingga sampai di perkampungan Bani Quraizhah. 

Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah صلي الله عليه وسلم, beliau tidak memberikan komentar apa-apa, dan tidak mencela kelompok yang manapun. 

Tidak diragukan lagi, bahwa yang benar adalah yang melakukan shalat dalam waktunya dan tidak menundanya hingga keluar dari waktunya, karena kewajiban melaksanakan shalat dalam waktunya adalah dengan dalil yang jelas, sedangkan dalil (hadits) ini masih mengandung beberapa penafsiran. 

Kemungkinan besar, inilah penyebab paling dominan yang melatar belakangi terjadinya perbedaan di kalangan para ulama dalam persoalan far'iyah (cabang), namun bukan yang menyangkut persoalan prinsif di dalam syari'at Islam. Hadits-hadits Rasulullah صلي الله عليه وسلم telah dibukukan dalam kitab-kitab hadits, baik dalam kitab shahih, sunan, masanid, ataupun ma'ajim. Namun pemahaman setiap orang, seringkali berbeda satu sama lain. Wallahu A'lam.

4. Sebab Keempat
Dalil telah sampai kepadanya tapi sudah dinasakh, namun ia tidak mengetahui dalil yang menasakhnya. 

Dalam kasus seperti ini, orang yang tidak mengetahui adanya nasakh dimaafkan, karena asal suatu masalah adalah tidak adanya nasakh, sampai diketahui dalil yang menasakhnya. Termasuk dalam sebab ini adalah pendapat Ibnu Mas'ud رضي الله عنه tentang meletakkan kedua tangan ketika ruku'. 

Di permulaan Islam, disyari'atkan bagi orang yang shalat menutup kedua tangan dan meletakkannya di antara kedua lutut ketika ruku'. Hukum ini kemudian dinasakh dengan meletakkan dua telapak tangan pada dua lutut. Al-Bukhari telah meriwayatkan tentang hal ini di dalam Shahih-Nya. Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه tidak mengetahui tentang hal ini dan tetap melaksanakan shalat seperti pada masa di awal Islam. Ketika al-Alqamah dan al-Aswad shalat di sampingnya dan meletakkan kedua tangan pada kedua lutut, Ibnu Mas'ud رضي الله عنه menegur keduanya. Kenapa? Karena ia tidak mengetahui adanya nashakh. Seseorang tentu tidak diberikan beban di luar batas kemampuannya. Wallahu A'lam.

5. Sebab Kelima
Hadits (dalil) telah sampai kepadanya, namun ia lupa terhadap dalil tersebut. 

Sudah menjadi sunnatullah, bahwa lupa adalah bagian dari fitrah kita sebagai manusia biasa. Banyak orang yang telah hapal sekian banyak hadits-hadits Rasulullah صلي الله عليه وسلم, namun kemudian ia lupa. Ini merupakan salah satu penyebab terjadinya terjadi perbedaan pendapat, walau dalam porsi yang tidak terlalu besar.

 
Bagaimana Sikap Kita Terhadap Perbedaan Pendapat Ini?
Kalau kita menemukan perbedaan seperti yang telah disebutkan di atas, siapakah yang harus kita ikuti? Apakah kita akan mengikuti seorang imam dan tidak pernah keluar dari pendapatnya, walau pun kebenaran ada pada pendapat yang lain? Ataukah kita mengikuti pendapat yang lebih kuat sesuai dengan dalil-dalil yang ada, walau berbeda pendapat dengan imam yang kita ikuti? 

Jawaban yang benar adalah yang kedua, karena wajib bagi yang mengetahui dalil yang shahih untuk mengikutinya, walau berbeda pendapat dengan para imam. Karena mereka adalah manusia yang mungkin saja keliru dalam memberikan fatwa atau mengambil kesimpulan dalam suatu hukum. 

Siapapun yang meyakini bahwa ada seseorang selain Rasulullah صلي الله عليه وسلم yang harus diambil pendapatnya setiap waktu dan keadaan, berarti dia meyakini bahwa selain beliau صلي الله عليه وسلم ada yang memiliki keistimewaan risalah atau ada yang ma'shum (dipelihara dari dosa dan kesalahan). Padahal tidak ada seorang pun yang memiliki keistimewaan seperti ini selain Rasulullah صلي الله عليه وسلم, dan setiap orang bisa diterima pendapatnya atau ditolak kecuali yang diriwayatkan dari Rasulullah صلي الله عليه وسلم dengan sanad yang shahih. Wallahu A'lam.


Dikutip dari Kitab al-Ilmi karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin (ebook oleh Ibnu Majjah,  www.ibnumajjah.wordpress.com)


PROMO BUKU

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More