MUSLIMAH

Menuju Insan yang Shalihah

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

MUTIARA DAKWAH

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

13 Juli 2012

Yang Berhak Menerima Zakat

Puasa Ramadhan


Yang berhak menerima Zakat adalah mereka yang kepadanya zakat diberikan. Allah sendiri menjelaskannya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60)

1. Fuqara (Fakir)
Adalah orang-orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka kecuali sangat sedikit, yang kurang dari setengah (tahun). Maka ketika seseorang tidak dapat menemukan sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan keluarganya setidaknya selama setengah tahun dia dianggap fakir dan dia harus diberikan apa yang dapat mencukupi dirinya dan keluarganya untuk satu tahun.

2. Masakin (miskin)
Adalah orang-orang yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya selama setengah tahun atau lebih, namun tidak mencukupi untuk satu tahun. Maka mereka harus menerima bantuan yang dapat memenuhi kebutuhan setahun bagi mereka. Jika seseorang tidak mempunyai uang tunai, namun mempunyai sumber penghasilan, seperti profesi, gaji atau keuntungan dari investasi yang akan mendukungnya secara finansial, dia tidak boleh diberikan Zakat. Ini berdasarkan sabda Nabi :
“Tidak ada bagian darinya (yakni Zakat) bagi orang kaya atau orang sehat yang dapat bekerja.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ahmad)

3. Amil (orang yang mengumpulkan zakat)
Mereka adalah orang-orang yang ditugaskan oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari mereka yang wajib mengeluarkannya, dan membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, menjaga baitul mal dan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan zakat. Maka mereka harus diberikan bagian zakat sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan, meskipun jika mereka adalah orang kaya.

4. Muallaf – Orang-orang yang hatinya mudah berpaling
Ini mencakup kelompok atau pemimpin kelompok yang tidak memiliki keimanan yang kuat. Mereka harus diberikan zakat untuk menguatkan keimanan mereka, yang akan menjadikan mereka penyeru-penyeru (da’i) Islam dan menjadi teladan yang baik. Namun bagaimana jika seseorang lemah dalam keislamannya, dan dia bukan dari kalangan pemimpin yang diikuti dan ditaati, namun dari kalangan masyarakat biasa, apakah dia harus diberikan zakat untuk menguatkan keimanannya?

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat harus diberikan kepadanya karena memberikan manfaat kepada agama seseorang lebih baik daripada memberikan manfaat kepada jasadnya. Lihatlah contoh orang yang miskin. Dia diberikan Zakat untuk memberi makan pada jasadnya. Maka memberi makan kepada hati seseorang dengan keimanan adalah jauh lebih baik dan lebih bermanfaat. Namun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa dia tidak diberikan zakat karena manfaat dari penguatan keimanannya adalah manfaat perorangan yakni hanya bagi dia semata.

5. Budak
Yang termasuk di dalamnya adalah membeli budak dengan menggunakan uang Zakat untuk membebaskannya, demikian juga membebaskan tawanan perang dari kalangan Muslimin.

6. Orang-orang yang dililit utang
Mereka adalah orang-orang yang berutang. Hal ini dilakukan dengan syarat mereka tidak memiliki sesuatu yang memungkinkan mereka untuk membebaskan diri dari utang tersebut. Maka orang-orang ini patut diberikan yang cukup untuk membebaskan mereka dari utangnya, apakah itu sedikit atau banyak, meskipun mereka mungkin kaya karena mata pencahariannya. Maka dalam perkara dimana seseorang mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk penghidupan dirinya dan keluarganya, namun dia memiliki utang yang tidak mampu dibayarnya, dia dapat diberikan sejumlah zakat yang akan menghapuskan utang darinya.

Namun demikian, tidak diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki piutangk epada orang miskin untuk membatalkan piutang tersebut, dengan maksud untuk memberikan bagian zakatnya dengan cara itu.

7. Di jalan Allah (fi sabilillah)
Ini adalah jihad fi sabililllah. Maka orang-orang yang berperang dalam jihad harus diberikan bagian Zakat yang dapat mencukupi mereka untuk berjihad dan memungkinkan mereka membeli peralatan yang diperlukan untuk Jihad fi Sabilillah.

Yang juga termasuk dalam ‘Di jalan Allah’ adalah ilmu syar’i. Maka seorang penuntut ilmu syar’i harus diberikan sejumlah yang memungkinkannya untuk menuntut ilmu seperti buku, dan lain sebagainya. Kecuali jika dia memiliki uang yang memungkinkannya untuk meraih hal itu.

8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah seorang musyafir yang terhenti dalam perjalanannya. Maka dia harus diberikan zakat yang cukup untuk memungkinkan dia kembali ke negerinya. 
Inilah orang-orang yang berhak menerima Zakat, mereka yang disebutkan Allah di dalam Kitab-Nya dan mengabarkan kepada kita bahwa ini adalah perkara yang diwajibkan oleh-Nya, yang bersumber dari Ilmu dan Kebijaksanaan-Nya. Dan Allah adalah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Tidak diperbolehkan untuk memberikan Zakat kepada selainnya, seperti untuk pembangunan masjid dan perbaikan jalan. Hal ini karena Allah telah memyampaikan kepada kita orang-orang yang berhak menerima Zakat dengan maksud untuk membatasi hanya pada yang disebutkan saja. Maka pembatasan ini menunjukkan bahwa kita harus mengabaikan semua orang yang berpotensi menerima zakat yang lainnya karena tidak tercakup dalam pembatasan
tersebut.

Jika kita berpikir tentang orang-orang yang dapat kita berikan Zakat, kita akan menyadari bahwa diantara mereka ada orang-orang yang membutuhkan Zakat untuk kepentingan pribadi sebagaimana juga orang-orang yang membutuhkannya untuk kepentingan kaum Muslimin secara umum. Maka dengan ini, kita dapat melihat betapa hikmah dibalik kewajiban Zakat.
Dan kita akan mengetahui bahwa hikmah dibalik Zakat adalah untuk membentuk masyarakat yang tegak sempurna, sebaik mungkin. Dan bahwa Islam tidak mengenyampingkan masalah harta atau manfaat yang dapat diperoleh dari kekayaan, tidak juga membiarkan sifat rakus dan kikir merajalela tanpa kendali dengan kebakhilan dan keinginan yang sia-sia. Sebaliknya, ini merupakan petunjuk yang agung pendorong kearah kebaikan dan perbaikan umat. Dan segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam.


Dikutip dari kitab Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih, dan Zakat karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

0 komentar:

Posting Komentar

PROMO BUKU

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...