Zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam. Zakat juga merupakan salah satu dari rukun Islam dan yang paling penting setelah syahadat dan puasa. Dalil dari kewajiban zakat dapat ditemukan dalam Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan ijma’ kaum Muslimin. Oleh karena itu, barangsiapa yang menolak kewajiban membayar zakat maka dia kafir dan telah keluar dari Islam, dan dia harus diperintahkan untuk bertaubat, dan jika tidak maka dia harus dibunuh. Dan
barangsiapa yang pelit dalam memberikannya atau mengurangi jumlahnya, maka dia termasuk orang-orang yang zalim yang berhak mendapatkan hukuman Allah.
Allah berfirman:
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Imran: 180)
Dan dalam Shahih Al-Bukhari, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang Allah telah memberikan harta kepadanya dan tidak mengeluarkan zakatnya, harta itu akan menjadi ular dengan kepala yang bercahaya dengan dua tanda gelap diatas matanya, yang akan mengelilinginya di Hari Kiamat dan menggigit pipinya seraya berkata, “Akulah hartamu, akulah simapananmu.”
Allah berfirman:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At-Taubah: 34-35)
Dan di dalam Shahih Muslim, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi bersabda:
“Tidak ada seorang pun yang memiliki emas dan perak dan tidak mengeluarkan (zakat) darinya kecuali pada hari kiamat akan dibuat menjadi piringan dari api dan dicelupkan di kedalam api neraka dan tubuh, dahi dan punggungnya akan dicap dengannya. Setiap kali piringan itu dingin, maka dipanaskan kembali dia dicap degannya, dan Ini akan berlangsung pada Hari Kiamat selama lima puluh tahun, sampai Allah mengadili hamba-hamba-Nya.
Zakat memiliki banyak manfaat bagi agama, akhlak dan masyarakat yang akan
kita sebutkan berikut ini.
Manfaat dari segi agama
1. Merupakan ketaatan terhadap salah satu rukun Islam yang di atasnya terletak kemakmuran seseorang di dunia dan di akhirat.
2. Membawa hamba lebih dekat kepada Tuhannya dan meningkatkan imannya.
Ini berlaku untuk semua perbuatan ibadah.
3. Apa yang keluar sebagai akibatnya adalah pahala yang besar.
Allah berfirman:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah . Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al-Baqarah: 276)
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah . Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al-Baqarah: 276)
Dan Allah berfirman:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS Ar-Rum: 39)
Nabi bersabda:
“Barangsiapa memberi sedekah dengan sebiji kurma yang diperolehnya dengan baik, karena Allah hanya menerima yang baik, sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya kemudian menumbuhkannya untuk pemiliknya sama seperti salah seorang dari kamu memelihara anak kuda sampai mencapai semisal gunung.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Allah menghapuskan dosa-dosa kecil dengannya.
sebagaimana Nabi bersabda: “Bersedekah menghapus dosa-dosa sebagaimana air memadamkan api.”
Kata "bersedekah" disini bermakna zakat demikian juga bentuk-bentuk keutamaan sedekah yang lain. (HR. Tirmidzi)
Diantara manfaatnya terhadap akhlak seseorang adalah:
Diantara manfaatnya terhadap akhlak seseorang adalah:
- Hal itu menjadikannya mengikuti jalan orang-orang yang dermawan yang memiliki kebaikan dan kemurahan hati.
- Mengeluarkan zakat menjadikan seseorang untuk membentuk akhlaknya dengan sifat-sifat penyayang dan bersimpati terhadap saudaranya yang miskin, dan Allah mengasihi orang yang mengasihi orang lain.
- Apa yang disaksikan adalah memberikan bantuan finansial dan fisik kepada kaum Muslimin menyebabkan hati menjadi terbuka dan jiwa menjadi senang. Dan hal itu menyebabkan seseorang dicintai dan dihargai sesuai dengan bantuan yang diberikan kepada saudaranya.
- Memberikan zakat membersihkan akhlak seseorang dari kekikiran dan kesengsaraan, sebagaimana Allah berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka:” (Qs At-Taubah [9] : 103)
Diantara manfaatnya bagi masyarakat adalah:
- Zakat dapat memenuhi kebutuhan orang miskin yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat di kebanyakan negara.
- Zakat memperkuat kaum Muslimin dan menaikkan statusnya. Itulah sebabnya mengapa salah satu aspek yang dapat diberikan zakat adalah jihad di jalan Allah, seperti yang akan kita sebutkan nanti, insya Allah.
- Menghilangkan sifat dengki dan iri hati fakir miskin. Hal ini karena ketika fakir miskin melihat harta yang dimiliki oleh orang-orang kaya dan tidak memberikan manfaat kepada mereka, dengan memberikan kepada mereka sedikit atau banyak, maka kemungkinan mereka akan memendam kebencian dan dendam terhadap si kaya karena mereka (orang-orang kaya –pent.) tidak memberikan hak mereka dan tidak memenuhi kebutuhan mereka. Namun ketika si kaya memberikan sebagian dari hartanya kepada mereka setiap awal tahun (yakni setelah menyimpan harta itu selama setahun), hal-hal seperti ini akan berakhir dan akan tumbuh kecintaan dan keharmonisan.
- Mengeluarkan zakat akan menambah harta seseorang dan menambah keberkahannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi , dimana beliau bersabda: “Sedekah tidak mengurangi dari harta seseorang.” (HR. Muslim)
Hal ini berarti bahwa meskipun sedekah diambil dari harta secara jumlah, namun sesungguhnya tidak akan pernah mengambil keberkahannya atau peningkatannya di kemudian hari. Bahkan Allah akan mengganti apa yang telah diberikannya dan memberkahi hartanya.
5) Zakat adalah alat untuk menyebarkan dan membagikan harta (kepada masyarakat). Hal ini karena apabila sebagian harta dikeluarkan, cakupannya akan meluas dan banyak orang mendapatkan manfaat darinya, kebalikan dari apabila harta hanya disimpan di kalangan orang-orang kaya, karena fakir miskin tidak akan mendapatkan apa-apa darinya.
5) Zakat adalah alat untuk menyebarkan dan membagikan harta (kepada masyarakat). Hal ini karena apabila sebagian harta dikeluarkan, cakupannya akan meluas dan banyak orang mendapatkan manfaat darinya, kebalikan dari apabila harta hanya disimpan di kalangan orang-orang kaya, karena fakir miskin tidak akan mendapatkan apa-apa darinya.
Semua manfaat dari membayarkan zakat dengan jelas menunjukkan bahwa zakat adalah sesuatu yang sangat penting dan dibutuhkan untuk memperbaiki diri seseorang dan masyarakat. Maha Suci Allah, Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Zakat wajib dikeluarkan pada jenis harta tertentu, yang termasuk:
1. Emas dan perak, dengan syarat telah memenuhi nisabnya (jumlah minimum). Akan halnya emas, nisabnya adalah 11 3/7 “Saudi Pond” (sekitar 85 gram –ed.), dan perak adalah 56 Riyal atau apapun yang setara dengan nilai tersebut dari jenis mata uang lainnya. Seseorang diwajibkan membayar 2,5% dari jumlah diatas. Tidak ada bedanya jika emas dan perak dalam
bentuk tunai, koin atau perhiasan.
Lebih jauh, seseorang harus membayar zakat atas perhiasan emas dan perak wanita jika telah mencapai nisabnya, apakah dia memakai perhiasan itu atau meminjamkannya. Alasannya adalah karena dalil yang mewajibkan zakat atas emas dan perak adalah umum dan tidak terperinci. Dan juga karena ada hadits yang menunjukkan wajibnya zakat atas perhiasan, meskipun bila perhiasan tersebut dikenakan, seperti apa yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dan Ibnu Al-‘Ash bahwa:
Seorang wanita mendatangi Nabi dengan anak perempuannya yang mengenakan dua gelang emas di tangannya. Lalu Nabi bertanya, “Apakah engkau sudah membayarkan zakatnya?” Dia menjawab, “Tidak.” Maka beliau berkata: “Sukakah kamu jika Allah mengenakan bagimu dua gelang dari api neraka?” Maka dia melepaskannya dan berkata, “Ini untuk Allah dan Rasul-Nya.”22 (Disebutkan dalam kitab Bulughul Maram, “Diriwayatkan oleh ketiganya dengan sanad yang kuat.”
Alasan lainnya adalah karena kehati-hatian, dan kehati-hatian harus didahulukan.
2. Demikian juga dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah barang-barang dagangan, yaitu segala sesuatu yang dipersiapkan untuk tujuan dagang, seperti properti real estate, kendaraan, ternak, barang-barang rumah tangga, dan jenis-jenis kekayaan lainnya. Diwajibkan untuk membayar 2.5% untuk barang-barang ini.
Setelah menyimpan barang-barang tersebut selama setahun, seseorang harus memperkirakan berapa nilainya dan membayar (zakat) 2.5% atasnya, tidak perduli pakah saat ini nilainya lebih besar, kurang atau sama dengan jumlah yang dia bayarkan untuk barang tersebut sebelumnya. Adapun untuk barang-barang yang dipersiapkan untuk keperluan pribadinya atau yang dipinjamkan, seperti gedung-gedung, kendaraan, peralatan dan lain sebagainya, maka tidak ada zakat baginya berdasarkan sabda Nabi :
“Seorang Muslim tidak diwajibkan membayar Zakat atas budak dan kudanya.” (HR. Bukhari & Muslim)
Namun demikian, Zakat dikeluarkan dari benda-benda yang disewakan, ketika haulnya terpenuhi, sebagaimana terhadap emas dan perak seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Dikutip dari kitab Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih, dan Zakat karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
0 komentar:
Posting Komentar