Zakat fitri adalah kewajiban yang Rasulullah wajibkan di akhir Ramadhan (yakni pada hari Idul Fitri). Abdullah bin Umar meriwayatkan:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitr di bulan Ramadhan atas setiap budak, orang-orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum Muslimin.” (Mutafaqun alaihi).
Zakat fitr terdiri dari satu sa’ makanan, khususnya jenis bahan makanan yang diusahakan manusia dari hasil bumi. Abu Said al-Khudri meriwayatkan:
“Di masa Nabi kami biasa mengeluarkan satu sha’ makanan di hari Fitr. (Yakni hari Id). Dan makanan kami (saat itu) gandum, susu kering, kismis dan dan kurma.” (HR Bukhari)
Maka tidaklah terhitung sebagai Zakat dalam bentuk uang, selimut, pakaian, makanan, daging, dan sebagainya, karena hal ini bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Nabi . Dan Nabi berkata:
“Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka dia tertolak,” yang berarti bahwa amalan itu kembali kepada dirinya. Berat satu sha’ adalah dua kilo empat puluh gram dari gandum yang baik. Ini adalah ukuran berat nabawiyah 1 sha’ yang Nabi tentukan untuk memberikan Zakat Fitr.
Adalah menjadi kewajiban untuk mengeluarkan Zakat FItr sebelum shalat Id. Lebih disukai untuk memberikan pada hari Id sebelum shalat. Juga diperbolehkan memberikannya sebelum hari Id satu atau dua hari sebelumnya, dan tidak sah memberikannya setelah shalat Id. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi “mewajibkan Zakat Fitr sebagai alat untuk membersihkan puasa seseorang dari perkataan yang sia-sia, perbuatan tercela dan sebagai jalan untuk memberi makan orang miskin. Maka barangsiapa yang memberikannya sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang memberikannya setelah shalat maka itu dianggap sebagai salah satu bentuk sedekah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Dawud)
Namun demikian, jika dia tidak mengetahui bahwa hari itu adalah Id sampai setelah shalat Id, atau jika pada saat dibagikan dia berada di tempat atau di negara yang tidak melakukannya, diperbolehkan baginya untuk memberikannya setelah shalat (Id), manakala dia mampu memberikannya.
Wallahu a’lam. Shalawat dan salam atas Nabi Muhammad, keluarganya, dan para Sahabatnya.
Dikutip dari kitab Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih, dan Zakat karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
0 komentar:
Posting Komentar