Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah syara' ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh karena ia darah normal, maka darah tersebut berbeda sesuai kondisi, lingkungan dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada setiap wanita.
Adapun hikmahnya, bahwa karena janin yang ada di dalam kandungan ibu tidak dapat memakan sebagaimana yang dimakan oleh anak yang berada di luar kandungan, dan tidak mungkin bagi si ibu untuk menyampaikan sesuatu makanan untuknya, maka Allah Ta'ala telah menjadikan pada diri kaum wanita proses pengeluaran darah yang berguna sebagai zat makanan bagi janin dalam kandungan ibu tanpa perlu dimakan dan dicerna, yang sampai kepada tubuh janin melalui tali pusar, di mana darah tersebut merasuk melalui urat dan menjadi zat makanannya.
Maha Mulia Allah, Dialah sebaik-baik Pencipta. Inilah hikmah haid. Karena itu, apabila seorang wanita sedang dalam keadaan hamil tidak mendapatkan haid lagi, kecuali jarang sekali. Demikian pula wanita yang menyusui sedikit haid, terutama pada awal masa penyusuan.
Lalu, bagaimanakah hukum-hukum yang terkait dengan wanita yang sedang haid? Apa dan bagaimana hukum istihadah dan nifas? Serta bagaimana hukum penggunaan alat pencegah atau perangsang haid, pencegah kehamilan, dan penggugur kandungan?
Dalam ebook ini, syaikh Muhammad bin Shalih bin Utsaimin akan membahasnya secara jelas dan mudah dipahami. Ebook ini berisi lima pembahasan, yaitu:
- Makna Haid dan Hikmahnya
- Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Wanita yang Haid
- Istihadah dan Hukum-hukumnya
- Nifas dan Hukum-hukumnya
- Penggunaan Alat Pencegah atau Perangsang Haid, Pencegah Kehamilan, dan Penggugur Kandungan
0 komentar:
Posting Komentar